Kamis, 30 Oktober 2014

CARA PENDAFTARAN / REGISTRASI OPERATOR UPTD DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN DI SDM PDSP KEMDIKBUD

UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) yang berada di lingkungan kecamatan, dalam hal ini adalah UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan yang berinduk pada Dinas Pendidikan di masing-masing Kabupate/Kota.
Untuk pengelolaan data master pendidikan di PDSP, saat ini registrasi untuk anggota operator UPTD cara pendaftaran di SDM PDSP hampir sama dengan cara pendaftaran untuk prosedur pendaftaran operator sekolah maupun operator Dinas Pendidikan yang sudah terlebih dahulu diakomodir pada situs SDM PDSP ini.

Berikut cara pendaftaran UPTD Dinas Pendidikan kecamatan untuk registrasi anggota di SDM PDSP :

1.   Links pendaftaran / registrasi anggota UPTD Baru di SDM PDSP.

2.   Masukkan data dengan benar ; Nama, NIP, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Email Pribadi, No. handphone, Alamat rumah lengkap, Instansi UPTD, dan melampirkan SK-KKDATADIK (lebih baik disiapkan file scan berformat PDF dengan size >1 MB).

Untuk selanjutnya, status pendaftaran UPTD baru dapat dilihat pada tab “Status Pendaftaran” dengan memasukkan email pribadi yang telah digunakan mendaftar sebelumnya kemudian klik pada tombol "Cek". Untuk menghubungi HelpDesk Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) pada no. telp. : 021-57905184.

Demikian informasi terbaru mengenai pendaftaran UPTD Baru di SDM PDSP, semoga bermanfaat dan terimakasih…

Rabu, 29 Oktober 2014

KISI-KISI SOAL UN TAHUN PELAJARAN 2014/2015 SMP/MTs, SMA/MA/SMK (SEDERAJAT)

Sesuai dengan Peraturan BSNP No. 0027/P/BSNP/IX/2014 tentang Kisi-kisi Ujian Nasional Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015. Kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014-2015, untuk sekolah tingkat SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMK/SMALB dan Paket A, Paket B, Paket C dan Paket C Kejuruan.

Untuk jenjang SD/MI dan sederajat tidak lagi melaksanakan UN akan tetapi tetap melaksanakan US/M (Ujian Sekolah / Madrasah) seperti halnya pada tahun pelajaran 2013/2014 yang lalu.


Kisi-kisi soal ujian nasional tahun 2014/2015 ini dugunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal UN jenjang Dikdas dan Dikmen untuk diujikan bagi peserta didik kelas 9 SMP (sederajat) dan kelas 12 SMA (sederajat) di tahun 2015 nantinya.

Kisi-kisi soal UN tahun pelajaran 2014/2015 disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SK-KD) pada Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Download Kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2014/2015 selengkapnya, dapat diunduh langsung pada situs BSNP di links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih…

POIN-POIN PENTING PERUBAHAN / PERBANDINGAN PERATURAN PP NO. 32 TAHUN 2013 DENGAN PP NO. 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Berikut pemaparan ilmiah terkait adanya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan oleh : Yuliana  Rita  Ana  Trihastuti, S.Pd.Si. (13708259050), Tuti  Rahma  Tri  Yuliani, S.Pd.Si. (13708259051) pada https://www.academia.edu.

Mengapa kurikulum perlu dikembangkan? 3 (tiga) alasan mendasar mengapa kurikulum kita perlu dikembangkan :

•     demographic dividend  atau bonus demografi
•     global competitiveness atau persaingan global
•     pergeseran paradigma pembangunan dari pembangunan yang berbasis sumber daya (alam) mengarah pada pembangunan berbasis peradaban.

Pengembangan kurikulum ini diawali dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005. Apa sajakah perubahan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 yang diatur dalam  Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013? Perubahan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 yang diatur dalam  Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengalami perubahan yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013. Sejumlah pasal dan ketentuan pada PP 19/2005 dihapus.


  • Pada pasal 1 Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013, terdapat beberapa ketentuan tambahan dan ada beberapa ketentuan yang diubah.
  • Ketentuan tambahan pada pasal 1 adalah ayat 4 (kompetensi), 13 (Kompetensi inti), 14 (kompetensi dasar), 18 (Silabus), 19 (pembelajaran), 22 (buku panduan guru) dan 23 (buku teks pelajaran).
  • Ketentuan yang diubah adalah ayat 6 (standar isi), 7 (standar proses), 8 (standar pendidik dan tenaga kependidikan), 9 (standar sarana dan prasarana), 10 (standar pengelolaan), 11 (standar pembiayaan), 12 (standar penilaian pendidikan), 17 (kerangka kurikulum), dan 31 (lembaga penjaminan mutu pendidikan).
  • Pada Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 terdapat pasal tambahan diantara pasal 2 dan 3, yaitu pasal 2A. Pasal 2A mengenai standar kompetensi lulusan.
  • Ketentuan Pasal 2 ayat 1 (lingkup standar nasional pendidikan) diubah dan di antara ayat 1 dan ayat 2 disisipkan 1 ayat yakni ayat 1a (Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.)
  • Pada pasal 5 ayat 2 menyatakan standar isi (ruang lingkup dan tingkat kompetensi)
  • Pasal 5A dan 5B disisipkan antara pasal 5 dan 6. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib, konsep keilmuan, karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan. Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria tingkat perkembangan Peserta Didik, kualifikasi Kompetensi Indonesia dan  penguasaan Kompetensi yang berjenjang.
  • Pasal 6 sampai dengan 18 pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 dihapus.
  • Pasal19 ayat 2 pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 dihapus.
  • pasal 20 (perencanaan pembelajaran) pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 diubah. Semula pasal 20 Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 berbunyi “Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar” menjadi “Perencanaan Pembelajaran merupakan penyusunan rencana pelaksanaan Pembelajaran untuk setiap muatan Pembelajaran” pada Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013
  • Pasal 22 (penilaian hasil pembelajaran) ayat 3 pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 dihapus.
  • Pasal 23 dan 24, sama.
  • Pasal 25 (standar kompetensi pendidikan) ayat 2 dan ayat 4 diubah serta ayat 3 pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 dihapus
  • Pasal 25 (standar kompetensi pendidikan) ayat 2 dan ayat 4 diubah serta ayat 3 pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 dihapus
  • Ketentuan pasal 26 hingga 42 pada kedua Peraturan Pemerintah sama.
  • Pasal 43 ayat 5 (kelayakan isi, bahasa, penyajian dan kegrafikan buku teks) diubah dan di antara ayat 5 dan ayat 6 (standar sumber belajar selain buku teks) disisipkan 1 ayat, yakni ayat 5a (pengadaan buku teks pelajaran).
  • Ketentuan pasal 44 hingga 63 pada kedua Peraturan Pemerintah sama. Pasal 64 (penilaian hasil belajar oleh pendidik) ayat 1 (penjelasan tentang penilaian hasil belajar) dan ayat 2 (kegunaan penilaian) diubah, di antara ayat 2 dan ayat 3 disisipkan 1 ayat yakni ayat 2a (ketentuan lanjutan diatur oleh Peraturan Menteri), serta ayat (3) sampai dengan ayat (7) dihapus.
  • Pasal 65 (penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan) ayat 2(penilaian hasil belajar) dan ayat 5(prasyarat nilai untuk mengikuti ujian sekolah/madrasah) dihapus, serta ayat 3 (penilaian hasil belajar oleh pendidik), ayat 4 (penilaian hasil belajar melalui UN), dan ayat 6 (pihak yang menentukan penilaian akhir) diubah. Pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 Ayat 6, ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP, dan pada Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013, ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur dengan Peraturan Menteri.
  • Pasal 66 pada kedua Peraturan Pemerintah sama.
  • Pasal 67, di antara ayat 1 (BNSP bertugas menyelenggarakan ujian nasional) dan ayat 2 (penyelenggaraan ujian nasional) Pasal 67 disisipkan 1 ayat, yakni ayat 1a (Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat).
  • Ketentuan pasal 68 pada kedua Peraturan Pemerintah sama. Pasal 69 (ujian nasional bagi seluruh peserta didik, formal maupun nonformal) ayat 1 (setiap peserta didik berhak mengikuti ujian nasional dan mengulanginya sepanjang dinyatakan belum lulus dari satuan pendidikan) diubah dan di antara ayat 2 dan ayat 3 disisipkan 1 ayat, yakni ayat 2a (pengecualian ujian nasional bagi peserta didik SD/MI/SDLB).
  • Pasal 70 (mata pelajaran yang pada ujian nasional) ayat 1 (mata pelajaran ujian nasional SD/MI/SDLB) dan ayat 2 (mata pelajaran ujian nasional kejar paket A) dihapus serta ayat 4 (mata pelajaran ujian nasinal kejar paket B) diubah.
  • Ketentuan pasal 70 pada kedua Peraturan Pemerintah sama.
  • Pasal 72 (kelulusan) ayat 1 (kriteria kelulusan) diubah dan di antara ayat 1 dan ayat 2 (penetapan kelulusan peserta didik) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat 1a (ketentuan kelulusan SD/MI/SDLB).
  • Ketentuan pasal 73, 74 dan 75 pada kedua Peraturan Pemerintah sama.
  • Pasal 76 (BSNP) ayat 3 (tugas BSNP) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf e (menelaah dan/atau menilai Buku Teks Pelajaran). Diantara Bab XI dan Bab XII disisipkan 1 bab, yakni Bab XIA. Bab XIA berisi ketentuan mengenai kurikulum (kerangka dasar, struktur, kompetensi inti, kompetensi dasar, beban belajar, silabus), struktur kurikulum satuan pendidikan dan program pendidikan (struktur kurikulum pendidikan anak usia dini formal, struktur kurikulum pendidikan dasar, struktur kurikulum pendidikan menengah, struktur kurikulum pendidikan formal), kurikulum tingkat satuan pendidikan, muatan lokal, dokumen kurikulum, pengelolaan kurikulum, dan evaluasi kurikulum. Pasal 89 (sertifikasi) diantara ayat 3 dan ayat 4 disisipkan 1 ayat, yakni ayat 3a (ijazah SD/MI/SDLB).
  • Pasal 94 (pemberlakuan kurikulum) diubah. Penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 7 (tujuh) tahun.
  • Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 mengatur kembali standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta kurikulum.

KESIMPULAN

· Perubahan peraturan ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.

·   Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 mengatur kembali standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta kurikulum.

Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 menyatakan kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh peserta didik setelah membelajaran suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.  Istilah yang digunakan adalah muatan pembelajaran bukan mata pembelajaran. Tiap muatan pembelajaran harus berkontribusi terhadap tiga kompetensi (sikap, keterampilan, pengetahuan).  Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan utama. Bukan isi yang menentukan kompetensi, tetapi kompetensi yang menentukan isi.

Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang standar isi mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan dan karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan. Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria, tingkat perkembangan Peserta Didik, kualifikasi Kompetensi Indonesia dan penguasaan Kompetensi yang berjenjang. Standar isi dikembangkan oleh BNSP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013, tentang standar proses, menekankan proses pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat. Mengutamakan berfikir, ilmiah, keterampilan proses dengan pendekatan sains dan menggunakan teori konstruktivisme.

Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang standar penilaian, menyatakan bahwa Penilaian hasil Pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan Kompetensi Dasar yang harus dikuasai. Penilaian dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 mengatur kurikulum secara lebih terinci. Kurikulum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 inilah yang kemudian dikenal dengan Kurikulum 2013.

Download Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan dengan klik di sini…Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Selasa, 28 Oktober 2014

CARA MERUBAH UKURAN FILE PDF / GAMBAR / PHOTO / SCAN UNTUK DIUPLOAD (DIUNGGAH) DI PADAMU NEGERI MAUPUN VERVAL PD

Secara teknis, merubah ukuran yakni memperkecil / memperbesar (rezize) pada file yang berformat pdf / gambar / photo, tak terkecuali untuk file hasil scan (pemindaian) menggunakan scanner, yang untuk selanjutnya file tersebut diupload di Padamu Negeri adalah sama dengan triks yang digunakan untuk maupun untuk kepentingan mekanisme edit data VerVal PD nantinya (setelah tanggal 20 November 2014).

Saya akan share tips resize file kali ini dengan aplikasi editing file yang yang mudah digunakan dan loading ringan yakni dengan aplikasi Adobe Photoshop 7.0, sebagai berikut : 

1.   Buka Adobe Photoshop 7.0.


2.   Klik pada tab “File” lalu klik “Open”, buka file yang akan diperkecil ataupun diperbesar ukurannya.


3.   Setelah file terbuka, klik pada tab “Image”, lalu klik “Image Size”.


4.   Sesuaikan pada kotak “Image Size”, pastikan pada bagian Pixels Dimensions di bawah ukuran/size maksimal yang sudah ditentukan. Misalnya maksimal 1 MB (1000 k), maka ukuran file di sini di bawah 999 k. Cukup dengan ganti angka pada kolom Width saja, untuk kolom Height biarkan saja, karena otomatis akan menyesuaikan.


5.   Setelah proses rezise selesai, silahkan klik pada tab “File”, lalu klik “Save As…”, simpan file dengan ukuran baru tersebut dengan nama file yang berbeda dengan nama file sebelumnya, atau cukup ditambah ekstensi file di belakangnya.


6.   Pilih format file yang diminta saat proses upload, JPG, PDF, atau format yang lainnya.


7.   Pada “Image Options”, geser tab sampai dengan maksimum “large file”, lihat juga “Size file”-nya, lalu klik “OK”.

8.   Selesai.

Selanjutnya, file hasil kompresi ukuran / rezise inilah yang akan kita upload baik untuk keperluan VerVal PTK di Padamu Negeri maupun pada VerVal PD nantinya. Bagi Rekan-rekan yang kebetulan belum memiliki Adobe Photoshop 7.0 ini, dapat diunduh full installernya dari Sdr. Ilyas Andika P. pada links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih…

TIPS AMAN / PERSIAPAN SEBELUM INSTALL PATCH V.3.0.1 APLIKASI DAPODIKDAS 2014

Seperti pada versi-versi aplikasi Dapodikdas 2014 akan dilakukan update versi untuk peningkatan kualitas data serta performa aplikasi Dapodikdas itu sendiri. Sebelum v.3.0.1 aplikasi Dapodikdas 2014 dirilis pada pada hari Rabu (29 Oktober 2014) sebagai upaya preventif, yakni untuk menjaga apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan setelah patch dilakukan, berikut tips / langkah-langkah aman sebelum install aplikasi Dapodikdas 2014 dari versi 3.0.0 ke versi 3.0.1.

Pertama, sebelum proses update versi ke 3.0.1, silahkan generate sekaligus unduh terlebih dahulu prefill terbaru data hasil sinkronisasi terakhir Anda dengan memasukkan kode registrasi ataupun NPSN di laman generate prefill dan unduh prefill Dapodikdas 2014.

Hal ini diperlukan sebagai upaya antisipasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses instalasi update v.3.0.1. Sehingga kita bisa kembalikan data dengan reinstall aplikasi dan registrasi ulang di aplikasi Dapodikdas 2014.

Kedua, selain itu ada juga persiapan yang tidak boleh kita sia-siakan yakni adanya kesempatan untuk memperbaiki / edit data nama dan tanggal lahir Peserta Didik maupun PTK yang sebelumnya terkunci di v.3.0.0 aplikasi Dapodikdas 2014.

Maka, silahkan persiapkan dokumen-dokumen pendukung kevalidan data PD tingkat SD dengan menggunakan acuan data nama lengkap, nama ibu kandung menggunakan akta / surat keterangan lahir dari siswa bersangkutan. Sedangkan untuk siswa SMP menggunakan acuan ijazah / SKHU, serta pastikan cek terlebih dahulu NISN yang ada pada siswa tersebut di database PDSP, hal ini untuk menentukan langkah-langkah tepat pada VerVal PD selanjutnya.

Semoga saja rilis versi 3.0.1 pasca tahap testing v.3.0.1 aplikasi Dapodikas 2014 sebelumnya, di mana ditemukan masih adanya bug / kesalahan yakni pada 3 digit NIP terakhir PTK yang berstatus PNS menjadi 000 akan kembali sempurna seperti yang kita harapkan… Amiin…

Download langsung file installer maupun patch v.3.01 pada links resmi Dapodik Ditjen Dikdas. Demikian tips aman sebelum patch v.3.0.1 aplikasi Dapodikdas 2014 dilakukan. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Sumpah Pemuda…!

Senin, 27 Oktober 2014

PROSEDUR PENILAIAN DAN KONVERSI NILAI HASIL PENILAIAN KINERJA GURU (PK GURU) KE ANGKA KREDIT

Pada tahap pemberian nilai ini, penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu memberikan skor 0, 1, atau 2 pada masing-masing indikator untuk setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan kepada catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti-bukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses PK GURU. Pemberian nilai untuk setiap kompetensi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.

a)   Pemberian skor 0, 1, atau 2 untuk masing-masing indikator setiap kompetensi. Pemberian skor ini dilakukan dengan cara membandingkan rangkuman catatan hasil pengamatan dan pemantauan di lembar format laporan dan evaluasi per kompetensi dengan indikator kinerja masing-masing kompetensi (lihat contoh di Tabel 8). Aturan pemberian skor untuk setiap indikator adalah:
     Skor 0 menyatakan indikator tidak dilaksanakan, atau tidak menunjukkan bukti,
     Skor 1 menyatakan indikator dilaksanakan sebagian, atau ada bukti tetapi tidak lengkap
     Skor 2 menyatakan indikator dilaksanakan sepenuhnya, atau ada bukti yang lengkap.

Tabel 8. Contoh Pemberian Nilai Kompetensi tertentu pada proses PK GURU Kelas/Mata Pelajaran/Bimbingan Konseling/Konselor


Perolehan skor untuk setiap kompetensi tersebut selanjutnya dijumlahkan dan dihitung persentasenya dengan cara: membagi total skor yang diperoleh dengan total skor maksimum kompetensi dan mengalikannya dengan 100%. Perolehan persentase skor pada setiap kompetensi ini kemudian dikonversikan ke skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Konversi skor 0, 1 dan 2 ke dalam nilai kompetensi dilakukan sesuai Tabel 9


Untuk guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian dilakukan langsung dengan memberikan nilai 1, 2, 3, dan 4 untuk setiap kriteria/indikator pada kompetensi tertentu (lihat contoh Tabel 10). Kemudian, nilai setiap kriteria/indikator dijumlahkan dan hitung rata-ratanya. Nilai rata-rata ini merupakan nilai bagi setiap kompetensi terkait.


Dengan demikian, penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan tersebut tidak perlu lagi mengkonversikannya ke nilai 1, 2, 3, dan 4.

b)   Nilai setiap kompetensi tersebut kemudian direkapitulasi dalam format hasil penilaian kinerja guru (Lampiran 1C bagi PK Guru Kelas/Mata Pelajaran atau 2C bagi PK Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor) untuk mendapatkan nilai total PK GURU. Untuk penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, nilai untuk setiap kompetensi direkapitulasi ke dalam format rekapitulasi penilaian kinerja untuk mendapatkan nilai PK GURU. Nilai total ini selanjutnya dikonversikan ke dalam skala nilai sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009. Konversi ini dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut.


Keterangan :

     Nilai PKG (skala 100) maksudnya nilai PK Guru Kelas/Mata Pelajaran, Bimbingan dan Konseling/Konselor atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dalam skala 0 - 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. :
     Nilai PKG adalah nilai PK GURU Kelas/Mata Pelajaran, Bimbingan dan Konseling/Konselor atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum diubah dalam skala 0 – 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
     Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang dapat dicapai, yaitu 56 (=14 x 4) bagi PK GURU pembelajaran (14 kompetensi), dan 68 (=17 x 4) bagi PK Guru pembimbingan (17 kompetensi). Nilai tertinggi PK GURU dengan tugas tambahan disesuaikan dengan instrumen terkait untuk masing-masing tugas tambahan yang sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah.

c)   Berdasarkan hasil konversi nilai PK GURU ke dalam skala nilai sesuai dengan PermenegPAN dan RB Nomor 16 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, selanjutnya dapat ditetapkan sebutan dan persentase angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam tabel 11. Tabel 11. Konversi Nilai Kinerja Hasil PK GURU ke persentase Angka Kredit


d)   Setelah melaksanakan penilaian, penilai wajib memberitahukan kepada guru yang dinilai tentang nilai hasil PK GURU berdasarkan bukti catatan untuk setiap kompetensi. Penilai dan guru yang dinilai melakukan refleksi terhadap hasil PK GURU, sebagai upaya untuk perbaikan kualitas kinerja guru pada periode berikutnya.
e)   Jika guru yang dinilai dan penilai telah sepakat dengan hasil penilaian kinerja, maka keduanya menandatangani format laporan hasil penilaian kinerja guru tersebut (Lampiran 1C untuk Guru Pembelajaran atau Lampiran 2C untuk Guru Pembimbingan BK/Konselor). Format ini juga ditandatangani oleh kepala sekolah.
f)    Khusus bagi guru yang mengajar di 2 (dua) sekolah atau lebih (guru multi sekolah/madrasah), maka penilaian dilakukan di sekolah/ madrasah induk. Meskipun demikian, penilai dapat melakukan pengamatan serta mengumpulkan data dan informasi dari sekolah/madrasah lain tempat guru mengajar atau membimbing

Nilai kinerja guru hasil PK GURU perlu dikonversikan ke skala nilai menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi ini selanjutnya digunakan untuk menetapkan sebutan hasil PK GURU dan persentase perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru. Sebelum melakukan pengkonversian hasil PK GURU ke angka kredit, tim penilai harus melakukan verifikasi terhadap hasil PK GURU.

Kegiatan verifikasi ini dilaksanakan dengan menggunakan berbagai dokumen (Hasil PK GURU yang direkapitulasi dalam Format Rekap Hasil PK GURU, catatan hasil pengamatan, studi dokumen, wawancara, dan sebagainya yang ditulis dalam Format Laporan dan Evaluasi per kompetensi beserta dokumen pendukungnya) yang disampaikan oleh sekolah untuk pengusulanpenetapan angka kredit. Jika diperlukan dan dimungkinkan, kegiatan verifikasi hasil PK GURU dapat mencakup kunjungan ke sekolah/madrasah oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat.

Pengkonversian hasil PK GURU ke Angka Kredit adalah tugas Tim Penilai Angka Kredit kenaikan jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat. Penghitungan angka kredit dapat dilakukan di tingkat sekolah, tetapi hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit guru. Angka kredit estimasi berdasarkan hasil perhitungan PK GURU yang dilaksanakan di sekolah, selanjutnya dicatat dalam format penghitungan angka kredit yang ditanda-tangani oleh penilai, guru yang dinilai dan diketahui oleh kepala sekolah.

Bersama-sama dengan angka angka kredit dari unsur utama lainnya (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif) dan unsur penunjang, hasil perhitungan PK GURU yang dilakukan oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat akan direkap dalam daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK) untuk proses penetapan angka kredit kenaikan jabatan fungsional guru.

Konversi nilai PK GURU ke angka kredit dilakukan berdasarkan Tabel 11 di atas. Selanjutnya, berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, perolehan angka kredit untuk pembelajaran atau pembimbingan setiap tahun bagi guru diperhitungkan dengan rumus sebagai berikut:


Keterangan:

      AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
      AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
      AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuain ketentuan PermenegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
      JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun.
      JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor.
      NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja.
      4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun).
      JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
      JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau JM/150 bagi guru BK/Konselor yang membimbing kurang dari 150 konseli per tahun.
·       AKK, AKPKB dan AKP yang dipersyaratkan untuk guru dengan jenjang/pangkat tertentu ditetapkan berdasar Pasal 18 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.

Menurut peraturan ini, jenjang jabatan fungsional guru terdiri dari; Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. Seorang Guru yang akan dipromosikan naik jenjang pangkat dan jabatan fungsionalnya setingkat lebih tinggi, dipersyaratkan harus memiliki angka kredit kumulatif minimal sebagai berikut: Tabel 12. Persyaratan Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional


Keterangan :

1) Angka kredit kumulatif minimal pada kolom 3 adalah jumlah angka kredit minimal yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan/pangkat; dan (2) Angka kredit pada kolom 4 adalah jumlah peningkatan minimal angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi. 

Persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional dari satu jenjang ke jenjang berikutnya yang lebih tinggi terdiri dari unsur utama paling kurang 90% dan unsur penunjang paling banyak 10%. Unsur utama terdiri dari unsur pendidikan, pembelajaran dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Unsur PKB terdiri dari pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Angka kredit dari unsur PKB yang harus dipenuhi untuk naik pangkat dan jabatan fungsional dari jenjang tertentu ke jenjang lain yang lebih tinggi adalah sebagai berikut :

a.   Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b mensyaratkan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
b.   Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c mensyaratkan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
c.   Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d mensyaratkan paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
d.   Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a mensyaratkan paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
e.   Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b mensyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
f.    Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c mensyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
g.   Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, mensyaratkan paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
h.   Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e mensyaratkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.

Pedoman selengkapnya dapat dibaca pada Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) yang dapat diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih...

MEMPERBAIKI NAMA DAN TANGGAL LAHIR PD DAN PTK DAPAT DILAKUKAN DI APLIKASI DAPODIKDAS V.3.0.1 SAMPAI 20 NOVEMBER 2014

Mulai saat ini sampai dengan tanggal 20 November 2014, cara untuk memperbaiki nama dan tanggal lahir siswa maupun PTK yang salah di aplikasi Dapodikdas dapat dilakukan langsung melalui Aplikasi Dapodikdas 2014 pada V.3.0.1 yang telah resmi dirilis pada malam hari ini (28/10/2014).

Pada Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.1 http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id mengakomodir editing (perubahan/perbaikan) nama dan tanggal lahir pada identitas Peserta Didik dan PTK yang terkunci pada aplikasi versi 3.0.0 (versi aplikasi Dapodikdas 2014 sebelumnya).


Untuk melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir siswa, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis) dan untuk perbaikan nama dan tanggal lahir PTK, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis). Kemudian melakukan sinkronisasi data kembali paling lambat tanggal 20 Nopember 2014.

Selanjutnya, perbaikan data (nama siswa dan tanggal lahir) untuk peserta didik setelah tanggal 20 Nopember 2014 akan dilakukan melalui mekanisme Verval Peserta Didik kembali.

Download / unduh file patch v.3.0.1 aplikasi Dapodikdas 2014, silahkan unduh langsung dari situs resmi Dapodikdas 2014 di links berikut…Semoga bermanfaat dan terimakasih…


DOWNLOAD PATCH V. 3.0.1 APLIKASI DAPODIKDAS 2014

Alhamdulillaah… Pada malam hari ini, aplikasi Dapodikdas versi 3.0.1 sudah dirilis secara resmi melalui laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id.

Aplikasi Dapodikdas v.3.0.1 ini mengakomodir editing (perubahan/perbaikan) nama siswa dan tanggal lahir pada identitas siswa yang terkunci pada aplikasi versi 3.0.0 sebelumnya.


Berkaitan dengan hal tersebut kami mohon Bapak/Ibu/Saudara operator sekolah segera melakukan hal-hal berikut ini.

1.   Bagi sekolah yang belum melakukan pengisian data melalui aplikasi Dapodikdas segera mengisi dan melakukan Sinkronisasi data sampai dengan data semester 1 tahun 2014.

2.   Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir siswa, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis).

3.   Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir PTK, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis).

4.   Melakukan sinkronisasi data kembali setelah melakukan perbaikan data tersebut paling lambat tanggal 20 Nopember 2014.

Perbaikan data (nama siswa dan tanggal lahir) setelah tanggal 20 Nopember 2014 akan dilakukan melalui mekanisme Verval Peserta Didik.

Download / unduh file installer dan atau patch v.3.0.1 aplikasi Dapodikdas 2014, silahkan download langsung dari links resminya dengan klik di sini…Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Referensi artikel : http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id