Tampilkan postingan dengan label INFO PGRI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO PGRI. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Desember 2014

PANDUAN / CARA DAFTAR ANGGOTA PGRI ONLINE

Alhamdulillah… Akhirnya berhasil juga mendaftarkan diri dalam keanggotaan PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) secara online via internet.

Beberapa isian data yang harus diinput oleh pendaftar diantaranya nama Lengkap, upload pas foto (untuk upload pas foto, click logo atau click pilih foto, pas foto setengah badan, ukuran 120 x 180 pixel JPEG 200 dpi, atau max file size 1024 KB), jenis kelamin, tempat lahir , tanggal lahir, No. KTP, Email, dan seterusnya.


Isian tersebut di atas dapat diubah sesuai keadaan sebenarnya di kemudian hari melalui menu “Update”, untuk mengubah bagian Tempat Kerja nantinya dapat diedit kembali melalui menu mutasi (jika registrasi sudah diterima dan telah memperoleh NPA/Nomor Pokok Anggota).

Setelah isian dilengkapi, masukkan kode chapta yang tersedia, lalu centang seluruh pernyataan yang ada. Kemudian klik “Kirim”, dan download tanda bukti registrasi anggota PGRI anda tersebut. Untuk mendapatkan Kartu Tanda Anggota, silakan print lembar ini dan hubungi Pengurus PGRI Kab/Kota Anda. Untuk mendaftar sebagai anggota baru PGRI, silahkan klik di sini... Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Rabu, 26 November 2014

DAFTAR PERUSAHAAN YANG MEMBERI DISKON / KERINGANAN HARGA BARANG DAN JASA UNTUK GURU YANG TERGABUNG DALAM PGRI

Sejumlah perusahaan swasta di Indonesia memberikan keringanan harga bagi barang dan jasanya kepada guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Perusahaan apa saja?

"Sekarang baru Garuda Indonesia, Merpati Airlines, PT Pelni, dan PT Telkom," ujar Ketua PGRI Sulistyo di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta, Senin (24/11/2014) sore.

Garuda Indonesia diketahui memberikan potongan harga 25 persen, Merpati 45 persen, dan PT Pelni 10 persen. Sementara itu, PT Telkom memberikan potongan harga 20 persen, khusus untuk pemasangan internet dengan nama produk Speedy.


PT Transjakarta juga direncanakan memberi potongan harga. Namun, hal tersebut baru akan direalisasikan pada tahun 2015 mendatang. Sulistyo mengatakan, mekanisme mendapat potongan harga itu sangat mudah. Hanya dengan memperlihatkan kartu tanda pengenal PGRI, guru akan memperoleh potongan harga.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan bahwa pemberian potongan harga bagi para guru merupakan ide kementeriannya. Jajarannya berpikir untuk menekan pengeluaran guru semaksimal mungkin.

"Kami berpendapat, menyejahterakan guru itu perkara seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah bertugas menaikkan kesejahteraan guru. Nah, tugas masyarakat menekan pengeluaran mereka," ujar Anies.

Anies belum mau memformulasikan gerakan sosial tersebut serupa dengan peraturan menteri yang lebih formal. Menurut Anies, dia akan terlebih dahulu menunggu hasil komunikasi kementeriannya dengan perusahaan, sebelum menjadikan gerakan itu ke dalam peraturan formal.

"Tunggu semua serempak dulu untuk setuju, baru itu akan kita wujudkan. Sejauh ini, komunikasi antara kami dan perusahaan itu sangat baik. Mereka sangat mengapresiasi," ujar Anies.

Referensi artikel : Ini Perusahaan yang Beri Diskon untuk Guru, Penulis : Fabian Januarius Kuwado, Editor : Hindra Liauw - Kompas.com

Selasa, 22 Juli 2014

SISTEM PENGGAJIAN TUNGGAL (SINGLE SALARY) PNS TAHUN 2015 - TUNJANGAN GURU DILEBUR

Tunjangan profesi yang diperoleh guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) setelah lulus proses sertifikasi akan dihapuskan. Hal itu merupakan konsekuensi dari sistem penggajian tunggal yang hendak diterapkan pemerintah untuk semua PNS, termasuk guru, pada 2015.

Dalam system penggajian tunggal yang disusun Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdapat komponen gaji , tunjangan kinerja , dan tunjangan kemahalan. System baru itu diharapkan meningkatkan kualitas kinerja PNS yang berjumlah sekitar 4,6 juta orang, termasuk guru PNS yang berjumlah sekitar 1,7 orang.


Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengemukakan hal itu dalam diskusi terbatas “Arah Pendidikan Indonesia“ yang diselenggarakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Senin (16/6) , di Bentara Budaya Jakarta.

Hadir dalam diskusi tersebut, antara lain: mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif; Guru Besar (Emeritus) Universitas Negeri Jakarta HAR Tilaar; pemikir kebangsaan Yudi Latif; Guru Besar Ekonomi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Ace Suryadi; Rekor UPI Sunaryo Kartadinata; Guru Besar Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Paul Suparno; CEO Penerbit Minzan dan dosen filsafat Haidar Bagi; serta Guru Besar Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Soedijarto.

Eko Prasojo mengatakan, kebijakan baru itu untuk meningkatkan kinerja PNS, transparansi, dan keadilan.

“Selama ini ada anggapan PNS itu nyaman dan tidak bias di pecat,” ujarnya. “Nanti diubah. PNS menandatangani kontrak kinerja dan diukur. Jika kinerjanya bagus, bisa mendapatkan bonus setiap tahun,” kata Eko.

Dalam system penggajian tunggal, kata Eko, ada dua komponen, yakni gaji pokok (75 persen) dan capaian kinerja (25 persen). Gaji pokok berbasis beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko. Adapun pencapaian kinerja berdasarkan kinerja berdasarkan kinerja individu.

Pemberlakuan system penggajian tunggal itu, menurut Eko, akan membuat system remunerasi menjadi transparan. Tidak aka nada lagi pegawai negeri sipil yang gajinya kecil, tetapi take home pay besar.

Selain memperbaiki system penggajian, sesuai undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, eselon tiga dan eselon empat juga akan dievaluasi. Pada tataran itu akan didorong untuk diciptakan tenaga-tenaga fungsional yang professional.

Jangan Merugikan

Ketua Umum PGRI Sulistiyo meminta pemerintah menyosialisasikan kebijakan peleburan tunjangan sertifikasi menjadi satu system penggajian. Sebelum system diterapkan hendaknya dikomunikasikan dulu supaya tidak menimbulkan kegelisahan.

“Prinsipnya, guru tidak boleh dirugikan, baik dari sisi nominal dana yang diterima maupun system, mekanisme, prosedur, dan tingkat kerumitannya,” ujar dia.

Sulistiyo menilai, kebijakan sertifikasi sudah tepat. “Namun , jika dirasa menyulitkan dan terlalu eksklusif, saya kira guru sama pendapatnya dengan saya, tidak berkeberatan diatur kembali (dalam undang-undang baru),” ujarnya. (LUK/THY/A13).

Referensi artikel : Tunjangan Guru Dilebur - PGRI