Tampilkan postingan dengan label INFORMASI SEPUTAR PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFORMASI SEPUTAR PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Desember 2014

FINLANDIA - KURIKULUM DENGAN KUALITAS PENDIDIKAN TERBAIK DUNIA DAN 7 KEBIJAKAN TENTANG PENDIDIKAN TERBAIK

Salah satu prinsip kurikulum di Finlandia adalah Non-discrimination and equal treatment yang berarti tidak ada diskriminasi dan mendapat perlakuan yang sama. di Finlandia semua anak punya hak sama dalam pendidikan, tidak dibedakan antara si kaya dan si miskin dan semua sekolah tidak dibedakan baik itu sekolah favorit atau tidak.

Jadi siswa bisa masuk ke sekolah mana saja karena semua sekolah sama. hal lain yang membuat sistem pendidikan di Finlandia berbeda adalah karena tidak ada assessment atau penilaian. siswa-siswa di Finlandia dibimbing untuk memiliki hak yang sama ketika belajar, maka tidak heran jika di dalam kelas mereka memiliki minimal dua guru untuk mengajar, 1 bertindak sebagai guru utama dan 1-nya sebagai asisten. di sisi lain berdasarkan hak dasar warga Finlandia, prinsip Receive understanding and have their say in accordance with their age and maturity yaitu menerima pemahaman dan pendapat sesuai umur dan kedewasaan.

Jadi mereka memiliki hak mendapatkan ilmu sesuai umur mereka tanpa diskriminasi. mereka juga mendapatakan dukungan spesial jika dibutuhkan seperti anak cacat dan anak-anak yang membutuhkan waktu ektra akan memiliki kelas tambahan untuk diajarkan secara khusus agar mereka mendapatkan hal yang sama seperti anak lainnya.

Dari segi mata pelajaran di Finlandia memiliki 6 mata pelajaran inti yang semuanya terbungkus dengan kata orientation. kenapa ada kata orientation? karena kurikulum di Finlandia memiliki konsep gagasan bahwa 6 mata pelajaran ini bukan mengharuskan siswa belajar isi dari seluruh pelajaran ini namun mengajak anak didik untuk mulai memperoleh kemampuan menjelajah dan memahami fenomena-fenomena alam yang ada disekitar mereka. maka jika anda melihat ada tiga kata yang dipakai disini yaitu examine, understand, & experience. jadi siswa melatih kemudian memahami dan mencoba. jadi pada hakikatnya siswa di Finlandia tidak belajar isi dari buku-buku tetapi berinteraksi dengan ilmu-ilmu tersebut. tentunya dengan fasilitas yang lengkap di setiap sekolah, baik desa maupun kota.

Hal menarik lainnya adalah bagaimana seorang guru mengajar di Finlandia tidak sebatas hanya di dalam kelas. siswa diajak mengekplorasi pengetahuan secara langsung di luar kelas ketika bahan ajar berkaitan dengan lingkungan. jadi dalam hal ini siswa tidak semata-mata belajar teori namun terjun ke lapangan untuk membuka wawasan mereka tentang alam demi mendapatkan pengetahuan dari pengalaman secara langsung.

Jangan heran jika di Finlandia ada yang namanya Parental engagement, orang tua siswa juga terlibat dalam pendidikan anak jadi mereka juga secara tidak langsung memiliki ikatan kerjasama dengan sekolah. tujuannya adalah agar memungkinkan pihak sekolah tahu bakat anak secara akurat lebih dini jadi apa yang dibutuhkan si anak lebih tersalurkan di sekolah dengan informasi dari orangtuanya ke pihak sekolah. luar biasa bukan? dan ini mereka lakukan dalam bentuk diskusi bersama orangtua dan staff.

Tidak hanya itu, orang tua juga memiliki hak mengevaluasi kurikulum sehingga mereka punya hak memberikan saran untuk perkembangan si anak. ini adalah peran nyata orangtua dalam pendidikan. jadi orantua di Finlandia tidak sekedar mendaftarkan anak ke sekolah dan terus selesai, mereka punya tanggungjawab sebagai orangtua untuk memonitor kemajuan si anak dengan baik melalui keterlibatan memberikan saran dan pendapat untuk perbaikan kurikulum jika dibutuhkan.

Finlandia merupakan negara yang memiliki tingkat kualitas pendidikan terbaik di dunia. Finlandia merupakan sebuah negara yang hanya memiliki penduduk sekitar 5 juta jiwa. Salah satu sebab mengapa Finlandia mempunyai pendidikan terbaik adalah budaya baca yang ditanamkan sejak anak-anak. Berikut beberapa kebijakan negara dengan pendidikan terbaik di dunia.

7 Kebijakan Tentang Pendidikan Terbaik di Finlandia :

1. Seleksi Guru Yang Ketat

Di negara Finlandia guru adalah profesi terhormat dan membanggakan. Guru adalah profesi yang diidamkan oleh para pemuda. Seleksi untuk mengajar di suatu sekolah sangat ketat. Calon guru dengan ijazah S-1 hanya 5% yang diterima dan calon guru dengan ijazah S-2 20% diterima. Dengan seleksi guru yang ketat, terjadilah guru-guru berkualitas. Dengan guru yang berkualitas maka akan tercipta pulalah pendidikan yang berkualitas.

2. Gaji Tinggi

Taukah anda berapa gaji guru di Finlandia ? Gaji guru di Finlandia adalah 40 juta perbulan. Hal tersebut mengantarkan gaji guru tertinggi ke-5 di dunia. Sebelum menjadi guru tentunya mereka harus masuk pada fakultas keguruan terlebih dahulu. Di Finlandia untuk masuk ke fakultas keguruan lebih sulit dibandingkan dengan masuk ke fakultas kedokteran.

3. Pendidikan Anak Usia Dini

Otoritas pendidikan di Finlandia mempercayai 90% pertumbuhan otak terjadi pada usia balita, sehingga masa ini menjadi strategis untuk mengoptimalkan kerja otak. Finlandia terus mempersiapkan pendidikan anak untuk lebih baik. Pendidikan Anak Usia Dini adalah titik berat pendidikan di Finlandia. Mulai ajak Anak Anda ke PAUD.

4. Kurikulum yang Konsisten

Kurikulum di negara pendidikan terbaik di dunia ini telah sejak lama mempersiapkan kurikulum mereka. Pendidikan di Finlandia jarang mengganti kurikulum pendidikannya. Mereka terkesan tak mau coba-coba terhadap kurikulum yang baru. Dengan demikian tak akan terjadi kebingungan antara guru dan murid, dan fokus pada tujuan pendidikan tercapai. Bagaimana dengan kurikulum pendidikan di Indonesia ? Semoga menjadi lebih baik.

5. Meminimalisir Ujian

Pemerintah Finlandia percaya bila ujian banyak itu hanya akan memfokuskan siswa pada nilai sekedar lulus. Pendidikan Finlandia membimbing siswa untuk lebih mandiri, terampil, cerdas, dan kemampuan mencari informasi secara independen. Model pembelajaran di Finlandia mendorong siswa untuk lebih cerdas dan mandiri.

6. Tak Ada Ranking

Tak ada ranking membuat mental siswa Finlandia kuat. Seolah-olah tak ada diskriminasi, dan di Finlandia tak ada kelas unggulan. Penilaian didasarkan pada bagaimana mereka mengerjakan tugas, dan bukan pada benar atau salahnya jawaban. Penilaian didasarkan pada usaha mereka mengerjakan tugas. Program remedial adalah waktu siswa memperbaiki kesalahannya. Para siswa berusaha untuk membawa sekolah sebagai kegiatan yang menyenangkan.

7.  Biaya Pendidikan Ditanggung Negara

Biaya pendidikan di Finlandia ditanggung oleh negara. Dengan penduduk hanya 5 juta jiwa pemerintah mampu menanggung biaya pendidikan sebesar 200 ribu euro. Biaya tersebut per siswa hingga menuju perguruan tinggi. Jadi keluarga miskin dan kaya mampu merasakan kesempatan belajar yang sama.

Sebuah kesimpulan dari artikel pendidikan di atas, yakni pendidikan terbaik berawal dari kualitas guru atau staff pengajar yang berkualitas. Dengan guru yang berkualitas maka akan menghasilkan pulalah siswa didik yang berkualitas.

Kamis, 27 November 2014

KEMDIKBUD AKAN BENTUK DITJEN (DIREKTORAT JENDERAL) KHUSUS PENGELOLAAN GURU

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berencana membentuk satu Direktorat Jenderal (Ditjen) yang khusus menangani masalah pengelolaan guru sehingga mulai dari pendataan, rekrutmen, hingga pembinaan tidak lagi ditangani oleh masing-masing ditjen seperti saat ini.

"Soal pengelolaan guru nanti akan dikembalikan pada satu direktorat jendral, semua guru, mulai dari TK, SD, SMP, dan SMA/SMK. Nanti akan dikumpulkan tidak seperti sekarang ini berada di masing-masing Ditjen PAUDNI, Ditjen Dikdas dan Ditjen Menengah," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, seusai membuka Seminar Pendidikan "Mewujudkan Revolusi Mental melalui Penguatan Peran Strategis Guru", di Gedung Kemdikbud, Rabu.
Menurut Anies, Presiden Joko Widodo sudah menerima usulan PGRI terkait pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Khusus Guru.

"Itu janji kampanye Presiden Jokowi. Kami selaku menterinya tentu harus melaksanakan apa yang sudah dijanjikan beliau. Bapak Jokowi tidak ada masalah, maka tinggal dijalankan saja,"ujarnya.

Ia mengatakan Soal pembinaan guru dan pengembangan guru, nanti akan bekerja sama dengan Kemenristek Dikti. Karena, pengelolaan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai penghasil guru berada di bawah koordinasi Kemenristek dan Dikti.

"Dengan dibentuk satu Ditjen yang mengurusi guru, pengelolaannya diharap akan lebih terarah dan efektif. Tersebarnya pengelolaan guru yang selama ini menjadi tidak efisien. Intinya, soal pembinaan guru termasuk pengembangannya nanti semua ada di satu direktorat," ujarnya

Selain itu, nantinya juga berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), untuk merumuskan kriteria rekrutmen guru. Jadi satu Ditjen dipakai untuk semua. Kalau kemarin kan urusan guru dikelola banyak Ditjen," ujarnya.

Meski demikian, dirinya menegaskan peran dan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pembinaan guru tetap harus diperkuat.

"Untuk urusan guru, pemerintah daerah nantinya berurusan tidak perlu banyak pintu, hanya satu pintu. UU otonomi daerah juga menggariskan bahwa sekolah dan kepegawaian guru dibawah daerah," ujar Anies.

Senin, 01 September 2014

PERSYARATAN BATAS USIA / UMUR MINIMAL DAN MAKSIMAL PESERTA DIDIK (SISWA) BARU TK, SD KELAS 1, SMP KELAS 7, DAN SMA KELAS 10

Berdasarkan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan (Mohammad Nuh) dan Menteri Agama (Suryadharma Ali) nomor 04/VI/PB/2011 dan nomor MA/111/2011, yang dimaksud dengan Pendaftaran peserta didik baru adalah proses seleksi administrasi untuk mendaftar menjadi calon peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah. Penerimaan peserta didik baru adalah penerimaan peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah yang dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru.


Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah harus berasaskan:

a.  Obyektivitas, artinya penerimaan peserta didik baru, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri ini;

b.  Transparansi, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;

c. Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; dan

d.  Tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kemampuan finansial).

Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru pada TK/RA/BA :

a.   berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A; dan

b.   berusia 5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD/MI:

a.   telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;

b.  paling rendah berusia 6 (enam) tahun; dan

c.   yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog professional.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SDLB yaitu anak yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/MTs:

a. telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/Program Paket A;

b. memiliki SKHUN SD/MI/SDLB; dan

c. berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMPLB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/MA :

a.   telah lulus dan memiliki ijazah dari SMP/MTs/Program Paket B;

b.   memiliki SKHUN SMP/MTs/SMPLB; dan

c.   berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMALB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SMP/MTs/SMPLB.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/MAK :

a.   telah lulus SMP/MTs/SMPLB/Program Paket B dan memiliki ijazah;

b.   memiliki SKHUN;

c.   berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan

d. memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian di SMK/MAK yang dituju.

Download selengkapnya salinan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama nomor 04/VI/PB/2011 nomor MA/111/2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak / Raudhatul Athfal / Bustanul Athfal dan Sekolah / Madrasah sebagai salah satu dasar hukum tentang batas usia paling rendah maupun usia paling tinggi dari peserta didik / siswa baru TK, SD, SMP, maupun SMA dan sederajad selengkapnya dengan klik di links berikut… 

Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Kamis, 10 Juli 2014

CONTOH TEKS NASKAH JANJI SISWA / PELAJAR

Pengucapan Janji Siswa / Pelajar ini dibaca pada setiap upacara bendera hari Senin oleh salah satu petugas upacara dan ditirukan secara bersama-sama oleh seluruh peserta upacara, berikut isi janji siswa yang telah digunakan di sekolah kami :


JANJI SISWA

Kami siswa-siswi ................. (nama sekolah) berjanji :

1.   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.   Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.   Mematuhi segala peraturan dan tata tertib sekolah.

4.   Patuh serta taat kepada guru dan orang tua.

5.   Saling menghormati dan menghargai seluruh teman.

6.   Disiplin, jujur, dan bertanggung jawab.

7.  Menjaga kerapian dan kesopanan dalam berpakaian, serta sopan santun dalam setiap ucapan dan perbuatan.

8.   Menjaga kebersihan dan keindahan di lingkungan sekolah.

9.   Belajar dengan tekun serta bersemangat tinggi untuk meraih prestasi.

10.Menjaga nama baik keluarga besar .................. (nama sekolah).

Download contoh teks / naskah janji siswa (pelajar) ini pada links berikut. Demikian contoh teks / naskah janji siswa saya share, semoga bermanfaat dan terimakasih...

Minggu, 29 Juni 2014

PENJELASAN, TUJUAN & MANFAAT NISN, NPSN, DAPODIK – HELPDESK NISN, NPSN, DAN KEMENAG TAHUN 2014

NISN (NOMOR INDUK SISWA NASIONAL)

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik  Kemdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional.


Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN.

Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdiknas.go.id./).

Tujuan dan Manfaat NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) :

1.   Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.

2.   Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit-unit Kerja di Kemdiknas, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.

3.   Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Ujian Nasional, Pangkalan Data dan Informasi Pendidikan, Sistem Informasi Manajemen Sekolah hingga Beasiswa.

NPSN (NOMOR POKOK SEKOLAH NASIONAL)

Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah kode pengenal sekolah Indonesia yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya.Sistem NPSN bersifat nasional dan menggantikan kode-kode sebelumnya (seperti NIS) yang berbeda-beda formatnya dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Sebelumnya, aturan penyusunan kode pengenal sekolah antara satu provinsi dapat berbeda dengan provinsi lain.

Akibatnya terjadi kegandaan data sekolah yang dapat berimbas pada sistem penggajian, penilaian, dan registrasi lainnya. NPSN merupakan penyederhanaan dan penggabungan sistem sehingga setiap sekolah akan memiliki kode unik dan menjadi pembeda utama antar satu sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh Indonesia.

NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan.

Dasar pengembangan NPSN adalah Permendikbud No. 99 tahun 2013 tentang “Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kemendikbud”, Inmen Kemdikbud No. 2 Tahun 2011 “Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional”, dan Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009, tanggal 22 Oktober 2009, tentang “Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai nomor unik satuan pendidikan”. Format NPSN terdiri dari 8 digit secara acak.

DAPODIK (DATA POKOK PENDIDIKAN)

Data Pokok Pendidikan atau Dapodik adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif. Karena tanpa perencanaan pendidikan yang matang, maka seluruh program yang terbentuk dari perencanaan tersebut akan jauh dari tujuan yang diharapkan.

Untuk melaksanakan perencanaan pendidikan, maupun untuk melaksanaan program-program pendidikan secara tepat sasaran, dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan terus up to date. Dengan ketersediaan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan up to date tersebut, maka proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Departemen Pendidikan Nasional telah mengembangkan suatu sistem pendataan skala nasional yang terpadu dan disebut dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dapodik ini dikelola oleh biro PKLN sampai tanggal 30 Maret 2010 diserahterimakan kepada PSP Balitbang

Data pokok pendidikan awalnya dapat diakses melalui situs dapodik.org yaitu data sejak tahun 2006 sampai 2011. Untuk data tahun 2012 tidak tersedia di situs dapodik.org karena situs tersebut telah ditutup sejak 1 Januari 2012. Berdasarkan surat edaran dari Kemdiknas no. 1980/P3/TP/2011 tanggal 14 September 2011 data NPSN dan NISN hanya dapat diakses melalui situs Kemdiknas.

HELPDESK NISN, NPSN, DAN KEMENAG :

a.   HelpDesk NISN :  Telp. 021-57905777/ 57904804,

b.   HelpDesk NPSN : Telp. 021-57905184, Facebook : HelpDesk NPSN,

c.   HelpDesk KEMENAG : Telp. 021-34833235

Referensi artikel :