Tampilkan postingan dengan label PADAMU NEGERI 2015. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PADAMU NEGERI 2015. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Januari 2015

INFORMASI TERBARU PADAMU NEGERI 2015 – PROSES DAN MEKANISME PEMUTHAKIRAN DATA PTK SEMESTER 2 TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Sahabat PTK dan Operator Padamu Negeri tahun 2015 yang berbahagia… Berikut disampaikan informasi perihal mekanisme proses dan prosedur terbaru di Layanan Padamu Negeri periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 mulai 1 Februari 2015 s.d 30 Juni 2015.

1.  Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri pengakuan manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah.

Catatan: harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri).

2. Pelaksanaan verifikasi dan validasi sertifikasi guru termasuk NRG dan penerbitan NRG baru bagi yang telah lulus sertifikasi namun belum memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru).

Catatan: bagi setiap guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik,  harap disiapkan dokumen-dokumen berikut: piagam sertifikasi guru, sk perubahan kode mapel (bila ada perubahan) dan ijazah pendidikan terakhir.

3. Pemutakhiran riwayat diklat lainnya yang diselenggarakan oleh BSPDMPK PMP Kemdikbud tidak perlu dientri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat diklat dimaksud otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem diklat yang terintegrasi dengan Padamu Negeri, seperti: ProDEP, Diklat Interaksi Online, Diklat K-13, dan seterusnya.

4. Proses keaktifan PTK dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif berdasarkan ajuan dari Kepala Sekolah ke Dinas.  Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan mandiri oleh setiap PTK.

Catatan: Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas setempat.


INFORMASI AWAL RENCANA PERIODE 2015/2016 :

1.  Interkoneksi dengan Sistem Adminduk Kemdagri untuk otomasi update biodata PTK berdasarkan NIK, mencakup: Nama, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal Lahir, Alamat, Data Kartu Keluarga.

2.  Pemutakhiran riwayat sertifikasi guru tidak perlu di entri manual lagi. Sistem Padamu akan mengupdate secara otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem  sertifikasi guru yang dikelola LPTK, DIKTI dan PUSBANGPRODIK dan terintegrasi dengan Padamu Negeri.

3.  Digitalisasi Arsip Dokumen Ijazah Pendidikan PTK. Semua ijazah pendidikan PTK dari mulai TK hingga Sarjana di pindah (scan) dan diunggah ke sistem Padamu Negeri sebagai arsip digital resmi untuk mengurangi pemberkasan manual sekaligus sebagai pencadangan (backup) melindungi keamanan dari dokumen ijazah-ijazah personal PTK.

4.  Pelaporan SKP dan PPK secara Online khusus PTK PNS interkoneksi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara).

5.  Distribusi hak akses admin/operator tingkat UPTD  yang melayani sekolah-sekolah dan para PTKnya sesuai wilayah kecamatan masing-masing.

Demikian share informasi Padamu Negeri 2015 yang akan dimulai pada tanggal 1 Februari 2015. Untuk melihat surat edaran resmi Padamu Negeri 2015 terkait hal ini, dapat didownload pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Sumber : Laman Padamu Negeri Kemdikbud

Rabu, 14 Januari 2015

SURAT EDARAN PADAMU NEGERI 2015 – AGENDA KEGIATAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PERIODE SEMESTER 2 TAHUN PELAJARAN 2014/2015 (REGISTRASI ULANG NRG, VERVAL NUPTK/PEGID, PKG, DAN EDS)

Sahabat PTK…, sehubungan dengan adanya informasi tentang Skema Alur Padamu Negeri Semester 2 TP. 2014/2015 - PKG, Proses Verval NRG, Unggah Piagam Sertifikasi, Pengisian Jadwal Mengajar, Dan Ajuan Keaktifan Kolektif Padamu Negeri 2015 yang telah dipublikasikan pada artikel sebelumnya. Pada saat ini telah diedarkan surat edaran resmi Padamu Negeri 2015 Nomor 644/J/LL/2015 tentang Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran  2014/2015 Tanggal: 14 Januari 2015 sebagai berikut :


Kepada Yth :

Kepala LPMP Provinsi se-Indonesia
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi se-Indonesia
Kepala Kanwil Kemenag se-Indonesia
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia
Kepala Mapenda Kabupaten/Kota se-Indonesia
Kepala Sekolah/Madrasah se-Indonesia

Dengan hormat,

Sebagai tindak lanjut dari program Penjaminan Mutu Pendidikan berkelanjutan yang dikelola oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud. Pada periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 akan dilaksanakan mulai 1 Pebruari 2015 hingga 30 Juni 2015. Pada periode ini rangkaian kegiatannya meliputi:

1.   Registrasi Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi para Pendidik yang telah sertifikasi guru. Apabila tidak melakukan registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid.
2.  Keaktifan NUPTK/PegID periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Apabila dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktikan mandiri oleh setiap PTK maka akan dinonaktifkan secara permanen oleh sistem.
3.   PKG periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. PKG berlaku wajib bagi semua Pendidik dan Kepala Sekolah baik negeri maupun swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag.
4.  Evaluasi Diri Sekolah (EDS) bagi yang belum melengkapinya di periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015. EDS hanya berlaku bagi naungan Kemdikbud.

Hasil dari Padamu Negeri akan menjadi acuan BPSDMPK PMP Kemdikbud dalam melaksanakan beragam program pada tahun 2015, antara lain:

a.   Program Seleksi Peserta Program Pendidikan Guru (PPG).
b.   Program UKG (Uji Kompetensi Guru).
c.   Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
d.   Program Penilaian Prestasi Kerja Guru dan Kepala Sekolah.
e.   Program ProDEP kerjasama dengan pemerintah Australia

Berkenaan dengan hal tersebut, BPSDMPK PMP Kemdikbud juga memfasilitasi akses data Padamu Negeri kepada semua pihak terkait menggunakan akun login masing-masing mulai dari tingkat individu (PTK) hingga tingkat institusi. Akses data dimaksud untuk memenuhi kebutuhan para pihak dalam melaksanakan peningkatan mutu pendidikan sesuai fungsi dan wilayah kerja masing-masing. 

Untuk itu harap dijaga kerahasiaan password dan tidak diperkenankan diberikan kepada pihak lain. 

Demikian surat edaran ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud,
Syawal Gultom
NIP. 196203631987031002

Tembusan Yth.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Gubernur Provinsi se-Indonesia
Bupati/Walikota se-Indonesia

Sumber : Laman Padamu Negeri

SKEMA ALUR PADAMU NEGERI SEMESTER 2 TP. 2014/2015 PKG, PROSES VERVAL NRG, UNGGAH PIAGAM SERTIFIKASI, PENGISIAN JADWAL MENGAJAR, DAN AJUAN KEAKTIFAN KOLEKTIF PTK

Kepada PTK se-Indonesia yth… Sebagai persiapan, kami sampaikan informasi awal perihal rencana skema alur Padamu Negeri (terlampir) untuk periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2015 s/d 30 Juni 2015.

Hal yang baru di Padamu Negeri mulai tahun 2015 ini, antara lain:

1.   Proses VerVal NRG bagi Guru yang telah memiliki Sertifikasi Guru.
2.   Unggah berkas pindai (scan) Dokumen Piagam Sertifikasi Guru
3.   Pengisian Jadwal Mengajar Guru baik basis mapel KTSP atau K13
4.   Ajuan Keaktifan Kolektif PTK oleh Kepala Sekolah
Berkenaan dengan hal tersebut kami himbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait, seperti:

1.   Jadwal Mingguan setiap Kelas pada Semester 2 TP. 2014/2015
2.   Piagam Sertifikasi Guru (Asli dan Copy) bagi yang telah bersertifikasi.

Catatan:

a.   Untuk prosedur PKG periode semester 2 masih sama dengan yang semester 1 lalu dengan syarat PTK (Guru) dapat di PKG oleh Kepala Sekolah apabila telah dinyatakan aktif (Cetak Kartu Digital Semester 2) sesuai alur.
b.  Surat Edaran resmi dari BPSDMPK PMP Kemdikbud sedang disiapkan dan segera didistribusikan ke sekolah-sekolah melalui LPMP dan Dinas Pendidikan serta Pendma/Mapenda Kab/Kota.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan saat ini. Semoga banyak memberi manfaat.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku, Admin Pusat - BPSMDPK PMP Kemdikbud

Sumber : Laman Facebook Padamu Negeri

Info Update...!!! Download surat edaran resmi Padamu Negeri 2015 Nomor 644/J/LL/2015 tentang Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran  2014/2015 pada links berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih...

Minggu, 11 Januari 2015

MEKANISME, CARA, DAN SYARAT PENGAJUAN NUPTK BARU 2015 BAGI GURU NON PNS PADA SEKOLAH SWASTA / YAYASAN

Sahabat Admin Sekolah pada Padamu Negeri 2015… Sejak tanggal 22 September 2014 yang lalu telah dirilis modul ajuan NUPTK baru khususnya untuk Pendidik Non PNS. Pendidik Non PNS yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan dan mekanisme Pengajuan NUPTK Baru oleh Pendidik Non PNS pada sekolah yayasan yang diproses secara online melalui situs Padamu Negeri.

Pendidik yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut:

1.   Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
2.   SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
3.   Cetak Portofolio terbaru
4.   Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
5.   SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).

Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA / YAYASAN memenuhi syarat, sebagai berikut:

1.   Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
2.   SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
3.   Cetak Portofolio
4.   Copy Akte Pendirian Yayasan
5.   Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
6.   SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).

Mengikuti petunjuk yang tersedia, Pendidik akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK. Silakan perhatikan alur berikut untuk memahami prosedur ajuan NUPTK Baru.


Berikut panduan singkat Ajuan NUPTK Baru :

1.   Buka layanan padamu http://padamu.siap.id
2.   Isikan Email/PegID dan Password dengan benar

3.   Pilih menu NUPTK Baru dan klik tombol Ajukan NUPTK
4.   Lengkapi syarat yang muncul pada sistem, klik Cetak jika berkas syarat sudah lengkap.
5.   Mendapatkan S06C, serahkan berkas tersebut ke Dinas Pendidikan setempat.
6.  Selanjutnya, tunggu Persetujuan NUPTK Oleh Dinas Pendidikan / Mapenda Setempat serta Penerbitan NUPTK oleh LPMP Provinsi setempat. Klik di sini untuk melihat panduan/prosedur persetujuan hingga penerbitan NUPTK baru.
7.   Pengajuan NUPTK Baru bagi Pendidik PNS dapat Anda lihat di sini.

Demikian informasi mengenai syarat dan cara mengajukan NUPTK bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta / yayasan pada tahun 2015 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Sumber referensi artikel : http://bantuan.siap-online.com