Tampilkan postingan dengan label SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Januari 2015

CARA MELIHAT DATA PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015

Sahabat Edukasi… Pelaksanaan sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru dalam jabatan - PPGJ tahun 2015 saat ini dalam tahap verifikasi calon peserta, jadwal dan informasi terkait selengkapnya dapat dilihat di panduan penetapan peserta. Jika ada informasi yang tidak sesuai silahkan menghubungi Dinas Kab/Kota Kategori Calon Peserta : 1. Tidak Lulus PLPG 2014, 2. Sertifikasi Kedua, 3. Calon Dari UKG 2013-2014, dan 4. Belum UK (Uji Kompetensi). Dan ada 6 macam status verifikasi peserta sertifikasi melalui PPGJ tahun 2015, yakni ; 1. Belum Verifikasi, 2. Sudah Verifikasi, 3. Disetujui Cetak A1, 4. Berkas RPL Lengkap, 5. Pengajuan Hapus, dan 6. Dihapus.

Berikut cara / langkah-langkah untuk melihat daftar calon peserta sertifikasi guru tahun 2015, cara yang pertama adalah melihat peserta sertifikasi pada setiap kabupaten/kota yakni dengan mengunjugi situs http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/, setelah itu klik pada Kriteria, kemudian dipilih Provinsi serta Kab./Kota pada menu dropdown, lalu klik icon “Tampilkan”. Maka akan tampil daftar dari seluruh Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2015 dari kabupaten/kota tersebut, silahkan dilihat pada gambar di bawah :


Cara kedua, yakni untuk melihat data calon peserta sertifikasi guru 2015 secara lebih detil yakni setelah masuk pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13, pilih pada icon Pencarian, lalu input NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dari guru yang akan dicek data detil peserta sertifikasi tahun 2015 tersebut dengan benar, lalu klik icon pencarian di sampingnya, lihat pada gambar berikut :


Demikian share singkat mengenai cara melihat peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

DOWNLOAD BUKU 1 PEDOMAN SERTIFIKASI GURU MELALUI PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN (PPGJ) TAHUN 2015

Salah satu syarat menjadi guru profesional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah guru harus memiliki sertifikat pendidik. Implementasi dari amanat  tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2014 melalui beberapa pola sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Tahun 2009 dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lulusan program S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan, dan tahun 2011 dilaksanakan Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan. 

Mulai tahun 2015, perolehan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ). Sertifikasi guru melalui PPGJ tersebut menggunakan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan beberapa penyesuaian. Penyesuaian yang dilakukan tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang melandasi pelaksanaan PPG.


Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut. 

Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru melalui PPGJ di pusat dan di daerah. Unsur pusat yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.

Terimakasih kepada Tim sertifikasi guru Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK-PMP) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) serta pihak lain yang telah berpartisipasi dalam penyusunan pedoman penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ ini. (Sambutan Kepala BPSDMP-PMP : Bpk. Syawal Gultom).

Download selengkapnya pada http://sergur.kemdiknas.go.id, dan dapat juga diunduh pada links alternatif dari situs kami pada links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih….

Jumat, 02 Januari 2015

DOKUMEN RPL SERTIFIKASI GURU PPGJ 2015

Sahabat Edukasi… RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau) terdiri dari beberapa komponen di antaranya : Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri, Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/Analisis Program Layanan BK, Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013, Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013, Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video, Penilaian Atasan Langsung, dan Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental.
 
Berikut Tahap Penyusunan dan Pengumpulan Dokumen RPL Sertifikasi Guru tahun 2015 :

1.   Penyusunan Dokumen RPL.

Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang telah ditetapkan harus menyusun dokumen RPL serta melampirkan fotocopy Format A1 yang telah ditandatangani oleh dinas pendidikan. Dokumen RPL yang harus disusun oleh peserta meliputi komponen-komponen sebagaimana dicantumkan dalam tabel berikut.

Komponen dan Unsur yang dinilai pada Dokumen RPL Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015

No
Komponen
Unsur yang Dinilai
1
Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri
a.   Deskripsi diri
b.   Pengalaman Mengajar
c.   Pendidikan S2/S3
d.   Pelatihan
2
Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/ Analisis Program Layanan BK
Analisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/Guru Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/Guru BK)
3
Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013
a.   RPP/RPBK
b.   Pengembangan Bahan Ajar/Layanan
c.   Media Pembelajaran/ Inovasi Layanan
d.   Instrumen Penilaian
4
Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013
a.   Dokumen Analisis Hasil Penilaian
b.   Dokumen Penyajian Hasil Belajar

5
Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video
a.   Orisinalitas
b.   Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/ Layanan BK
c.   Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK

6
Penilaian Atasan Langsung
a.   Penilaian Kepala Sekolah
b.   Penilaian Pengawas

7
Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental
a.   Guru Berprestasi/Guru Teladan/ Pemandu/ Instruktur/ Guru Inti
b.   Karya Tulis Terpublikasi
c.   Presentasi Karya Ilmiah
d.   Penghargaan Prestasi di Masyarakat yang Relevan


2.   Pengumpulan Dokumen RPL

Dokumen RPL yang telah disusun oleh guru dikumpulkan di dinas provinsi/kabupaten/kota untuk selanjutnya diserahkan ke LPMP.

3.   Penyatuan Berkas Administrasi dan Dokumen RPL

LPMP menyatukan berkas persyaratan administrasi dan dokumen RPL guru untuk dikirim ke LPTK pelaksana sertifikasi guru.

4.   Penerimaan Berkas Data dan Dokumen RPL

LPTK menerima data guru yang dapat diunduh di ASG masing-masing LPTK dan menerima berkas Adminsitrasi dan dokumen RPL dari LPMP sesuai dengan distribusi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.

5.   Pengumpulan Dokumen RPL Yang Diperbaiki

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menerima dokumen RPL guru yang harus diperbaiki dari LPTK, mendistribusikan ke guru yang bersangkutan untuk diperbaiki dan menginformasikan batas waktu perbaikan yang disyaratkan oleh LPTK.

6.   Perbaikan Dokumen RPL

Peserta sertifikasi guru memperbaiki dokumen RPL berdasarkan saran dan koreksi dari LPTK, dilakukan oleh guru dalam kurun waktu yang ditentukan oleh LPTK penyelenggara. Dokumen RPL yang sudah diperbaiki diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diteruskan ke LPTK.

7.   Pengumpulan Dokumen RPL Perbaikan

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan dokumen RPL yang sudah diperbaiki dan mengirimkan kembali ke LPTK sesuai tengat waktu yang ditentukan LPTK penyelengara.

Demikian salah satu tahapan proses yang harus dilalui oleh peserta sertifikasi guru tahun 2015 ini yang admin share dari Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015, semoga bermanfaat dan terimakasih…

3 TAHAP PELAKSANAAN SERGUR PPGJ 2015 (PENILAIAN RPL, PELAKSANAAN WORKSHOP, DAN PEMANTAPAN KEMAMPUAN MENGAJAR / PKM)

1. Penilaian RPL

Rayon LPTK melakukan penilaian dokumen RPL dan dokumen terkait lainnya. Bagi guru dengan nilai RPL yang memenuhi persyaratan dapat dipanggil untuk mengikuti kegiatan workshop. Apabila nilai RPL peserta sertifikasi guru melalui PPGJ belum memenuhi persyaratan, maka dokumen RPL dikembalikan kepada guru bersangkutan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota untuk diperbaiki. Aturan teknis selanjutnya terkait RPL sesuai dengan buku 2.

Pada tahap ini, LPTK diharapkan memeriksa kembali keabsahan ijasah guru bersangkutan. Apabila ditemukan ijasah yang tidak sah menurut ketentuan undang-undang, maka harus dilaporkan kepada dinas pendidikan dan guru bersangkutan.

2. Pelaksanaan Workshop

Rayon LPTK melaksanakan Workshop selama 16 hari (168 JP) dengan kegiatan-kegiatan yang mencakup pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, PTK/PTBK dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF).

3. Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM)

Peserta sertifikasi guru yang dinyatakan lulus kegiatan workshop akan melaksanakan PKM selama 60 hari efektif (di luar libur antar semester). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan peserta sertifikasi dalam PKM merupakan kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok guru.

Prosedur operasional standar (POS) tahapan prosedur penetapan peserta dalam bentuk matriks dan gambar dapat dilihat dalam diagram berikut ini :

Demikian Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru PPGJ Tahun 2015 (Penilaian RPL, Pelaksanaan Workshop, dan Pemantapan Kemampuan Mengajar / PKM) yang admin share dari Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015, semoga bermanfaat dan terimakasih…

JADWAL PELAKSANAAAN KEGIATAN SERTIFIKASI GURU PPGJ 2015

Sahabat Edukasi… Uji Kompetensi Awal (UKA) bagi guru tahun 2015 yang dilakukan secara off-line atau on-line bertempat di TUK yang telah ditetapkan bersama oleh LPMP dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Seluruh calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang sudah dicantumkan dalam Daftar Peserta UKA harus mengikuti uji kompetensi awal sesuai bidang studi yang dipilih dan dilaksanakan di lokasi yang sudah ditentukan di masing-masing kabupaten/kota.

Berikut jadwal pelaksanaan sertifikasi bagi guru / pengawas jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah tahun 2015. Tahapan-tahapan serta jenis kegiatan telah disusun dengan disertai jadwal pelaksanaan kegiatan dari awal hingga dan jenis kegiatan yang berkaitan dengan proses sertifikasi guru tahun 2015 mulai dari tahap Persiapan dan sosialisasi, seleksi dan penetapan peserta UKA (Uji Kompetensi Akhir), Tahap Penyusunan dan Pengumpulan Dokumen RPL, sampai dengan Tahap Pelaksanaan PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan). Jadwal selengkapnya sebagai berikut :

No
Tahap dan Jenis Kegiatan
Jadwal Pelaksanaan
A
Persiapan dan Sosialisasi
1
Publikasi Data Guru
15 Desember 2014
2
Sosialisasi PPGJ ke Provinsi/Kab/Kota
9-31 Desember 2014
B
Tahap Seleksi dan Penetapan Peserta
-
1
Pendataan Calon Peserta UKA
-
a
Penyusunan Berkas Administrasi Calon Peserta UKA
16 Desember 2014 - 28 Februari 2015
b
Verifikasi dan Perbaikan Berkas Administrasi oleh Dinas
22 Desember 2014 - 14 Februari 2015
c
Verifikasi dan Perbaikan Berkas Administrasi oleh LPMP
2 Januari 2015 - 28 Februari 2015
d
Menentukan lokasi TUK
1-6 Maret 2015
e
Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal
9-14 Maret 2015
2
Pendataan Calon Peserta PPGJ (Tidak Mengikuti UKA)
-
a
Penyusunan Berkas Administrasi
16 Desember 2014 - 28 Maret 2015
b
Verifikasi dan Perbaikan Berkas Administrasi oleh Dinas
22 Desember 2014 - 14 Maret 2015
c
Verifikasi dan Perbaikan Berkas Administrasi oleh LPMP
2 Januari 2015 - 28 Maret 2015
3
Publikasi Daftar Calon Peserta PPGJ Tahun 2015
21 Maret 2015
4
Persetujuan Format A1 oleh LPMP
23-24 Maret 2015
a
Mencetak Format A1 oleh Dinas
23-26 Maret 2015
b
Distribusi Format A1 ke Guru
23-26 Maret 2015
C
Tahap Penyusunan dan Pengumpulan Dokumen RPL
-
1
Penyiapan Dokumen RPL
23 Maret-23 Mei 2015
2
Mengumpulkan Dokumen RPL ke Dinas dan LPMP
April-29 Mei 2015
3
Mengirim Dokumen RPL ke LPTK oleh LPMP
1-10 Juni 2015
D
Tahap Pelaksanaan PPGJ
-
1
Penilaian RPL
Juni 2015
2
Perbaikan Dokumen RPL (20 hari)
Juni 2015
3
Pelaksanaan Workshop
Juli-September 2015
4
Pelaksanaan PKM
Agustus-November 2015





































Demikian Jadwal UKA (Uji Kompetensi Awal) bagi guru, jadwal penyusunan dan pengumpulan RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau), serta jadwal pelaksanaan PPGJ Tahun 2015 yang admin share dari Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015, semoga bermanfaat dan terimakasih…