Tampilkan postingan dengan label SURAT EDARAN KEMDIKBUD RI TAHUN 2015. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SURAT EDARAN KEMDIKBUD RI TAHUN 2015. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Januari 2015

SURAT EDARAN KEMENDAGRI TENTANG PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 SECARA BERTAHAP MULAI SEMESTER 2 TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Sahabat Edukasi... Hingga saat ini masih ada beberapa sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013, padahal sekolah tersebut baru mulai melaksanakan kurikulum 2013 dalam 1 semester yakni mulai semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2014/2015 kemarin. Oleh karena itu, berikut saya share dasar hukum terkait ketentuan bahwa pelaksanaan kurikulum 2013 tetap dilaksanakan secara bertahap yakni dengan adanya surat edaran resmi dari kementerian terkait yakni Kemendagri dan Kemdikbud RI yang telah diedarkan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.

Berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 423.5/154/sj tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota tertanggal 12 Januari 2015 telah disampaikan beberapa hal di antaranya sebagai berikut :

1.   Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang melaksanakan kurikulum 2013 sejak semester pertama Tahun Pelajaran 2014/2015 agar kembali melaksanakan Kurikulum 2006 mulai pada semester kedua Tahun Pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

2. Satuan pendidikan Dasar dan Menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.

3.   Satuan Pendidikan Dasar dan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2014 merupakan Satuan Pendidikan Rintisan Penerapan Kurikulum 2013.

4. Satuan Pendidikan Rintisan tersebut di atas dapat melaksanakan Kurikulum 2006 dengan melapor kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

5. Diharapkan tetap mempedomani kebijakan Pemerintah dengan melaksanakan Kurikulum 2013 secara bertahap, guna menciptakan ketertiban dan kondisi yang kondusif dalam proses pembelajaran belajar mengajar di daerah.

Selain adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota ini, saat ini telah diterbitkan juga surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan substansi yang terkait yakni tentang Penetapan Sekolah Rintisan Kurikulum 2013.

Kedua surat edaran tersebut menunjuk pada Surat Kemendikbud Nomor 0028/MPK/KR/2015 serta Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 yang sudah admin share pada artikel berikut

Untuk download/unduh surat edaran Kemendagri No. 423.5/154/sj tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap, silahkan klik pada links berikut. Demikian informasi tentang surat edaran dari Kemendagri tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang dilaksanakan secara bertahap di seluruh Indonesia mulai pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Senin, 19 Januari 2015

PENETAPAN SEKOLAH PELAKSANA UJI COBA KURIKULUM 2013 TAHUN PELAJARAN 2014/2015 - SURAT EDARAN KEMDIKBUD NOMOR 233/C/KR/2015

Berdasarkan surat edaran Kemdikbud Nomor : 233/C/KR/2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dalam rangka memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 serta Rencana Evaluasi dan Perbaikan Kurikulum 2013, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Kemendikbud menetapkan sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum 2013 sebagai sekolah uji coba yang kemudian bisa dijadikan sekolah rintisan di seluruh kabupaten/kota. Daftar nama sekolah per kabupaten/kota akan diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester ditetapkan untuk kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006. Pengaturan implementasi kurikulum seperti tersebut di atas akan diintegrasikan dengan system Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang secara regular diupdate oleh sekolah;

2.   Kemendikbud bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota berkonsentrasi melaksanakan pembinaan terhadap sekolah uji coba Kurikulum 2013 di daerah masing-masing, sehingga sekolah tersebut nantinya dapat berfungsi sebagai sekolah inti atau sekolah rujukan yang dipersiapkan untuk membina satuan pendidikan di sekitarnya;

3.   Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan bagi sekolah yang kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Permendikbud No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 untuk disiapkan melaksanakan Kurikulum 2013 pada tahap berikutnya.

Demikian informasi terkait surat edaran Kemendikbud tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 yang berlaku mulai semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 ini. Untuk download surat edaran Kemdikbud Nomor : 233/C/KR/2015 tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 dapat diunduh dari links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih…