Tampilkan postingan dengan label VERVAL NISN 2015. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label VERVAL NISN 2015. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Januari 2015

MEKANISME/PROSEDUR PENDATAAN CALON PESERTA UN MI, MTS, MA TAHUN 2015

Sahabat Operator Sekolah/Madrasah yang berbahagia… Mekanisme pendataan Calon Peserta UN pada tahun pelajaran 2014/2015 dan pengelolaan NISN pada madrasah (MI/MTs/MA) di tahun 2015 saat ini berdasarkan surat dari Dirjen Pendis Kemenag RI sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4390/P3/LL/2014, tanggal 2 Desember 2014, perihal Pengelolaan NISN pada Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama :

1.   Pendataan Calon Peserta Ujian Naslonal Tahun Pelajaran 2014/2015 pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (MI/MTs/MA) dilakukan melalui pendataan Calon Pesena Ujian Nasional yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), Baitbang Kemdikbud, berkoordinasi dengan Panitia Ujlan Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota yang selama ini sudah berjalan.

2.   Bagl siswa madrasah tingkat akhir (6 Ml, 9 MTs dan 12 MA) yang masih mengalami permasalahan NISN (belum memiiki NISN atau NISN tidak aktif), pada saat pendataan Calon Peseta Ujian Nasional melalui pendataan Puspendik, tidak diwajibkan untuk mengisi kolom NISN. NISN siswa-siswa tersebut akan diajukan ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) berdasarkan pendataan Calon Peserta Ujian Nasional oleh Puspendik Bay siswa yang sudah memiliki NISN, wajib mengisikan NISN-nya untuk menghindari pengajuan ulang NISN yang akan berakibat pada NISN ganda.

3.   Pengajuan NISN bagi siswa madrasah selaln tlngkat 6 MI, 9 MTs dan 12 MA akan dilakukan melalul mekanisme pendataan EMIS Diljen Pendidikan Islam, berkoordinasi dengan PDSP Kemclkbud.

4.   Bagi siswa Iulusan madrasah (Ml/MTs) yang pada saat lulus belum memiliki NISN, pengajuan NISN siswa yang bersangkutan menjadi tanggungjawab sekolah/madrasah tempat melanjutkan pendidikannya saat Ini. Jlka melanjutkan ke madrasah, pengajuan melalui pendataan EMIS. Jika melanjutkan ke sekolah di bawah naungan Kemdikbud, pengajuan melalui pendataan DAPODIK.

5.   Bagi siswa lulusan Madrasah Aliyah yang pada saat lulus belum memiliki NISN, penerbitan NISN-nya dapat diajukan oleh madrasah asal.

6.   Pengajuan perubahan nama dan tanggal lahir pesena didik MI/MTs/MA yang telah rnemiliki NISN dilakukan oleh Operator Kantor Kemenag/Kabupaten/Kota, serta diveriflkasi dan divalidasi oleh Operator  Kantor Wilayah Kemenag Propinsi melalui mekanisme yang akan ditetapkan.

7.   Sebelum melakukan pengajuan perubahan, verifikasi dan validasi data NISN, Operator Kemenag Kabupaten/Kota dan Operator Kanwil Kemenag Propinsi diharuskan terdaftar pada Jaringan Pengelolaan Data Pendidlkan dengan mendafltarkan diri pada laman web : http:/sdm.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi masing-masing.

8.   Untuk layanan Pengelolaan Data Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2015, Pusat Data dan Statistlk Pendidikan Kemdikbud menyediakan inforrnasi melalui laman : http://un.data.kemdikbud.go.id ,helpdesk ; Telp. 021-57904804; email : pdsp@kemdikbud.go.id

9.   Dimohon agar Kepala Kanwil Kemenag Propinsi di seluruh Indonesia dapat meneruskan informasl ini kepada para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/TOS, Kankemenag Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan MI/MTs/MA yang ada di wilayah kerjanya.

Untuk mendownload surat edaran ini, silahkan unduh dari laman SDM PDSP Kemdikbud pada links berikut…. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

CARA/PROSEDUR PENGAJUAN DAN EDIT NISN PESERTA DIDIK PADA SATUAN PENDIDIKAN DI BAWAH KEMENTERIAN AGAMA (MI/MTS/MA) TAHUN 2015

Sahabat Operator Emis bagi Madrasah mulai MI, MTs, dan MA yang berbahagia… Berdasarkan surat edaran dari PDSP Nomor 4390/P3/LL/2014 yang ditujukan kepada Dirjen Pendis tentang Pengelolaan NISN pada Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama dalam rangka menindaklanjuti rapat koordinasi antara Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Kemendikbud, dengan Sub Bagian Data dan informasi Kementerian Agama, dan Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Balitbang, Kemendikbud.

Terkait pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi satuan pendidikan (MI/MTs/MA) di bawah Kementerian Agama, disampaikan beberapa hal-hal penting sebagai berikut :

1.   Data peserta didik yang belum memiliki NISN bagi satuan pendidikan (Mi/MTs/MA) di bawah Kementerian Agama akan diberikan Penomoran NISN oleh PDSP terkait program – program Pendidikan seperti Ujian Nasional (UN), Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

2.   Pengajuan NISN bagi satuan pendidikan (Mi/MTs/MA) di bawah Kementerian Agama untuk tingkat 6, 9, 12 dilakukan melalui pendataan Calon Peserta Ujian Nasional yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang berkoordinasi dengan Panitia Ujian Nasional tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota yang selama ini sudah berjalan.

3.   Pengajuan NISN bagi satuan pendidikan (Mi/MTs/MA) di bawah Kementerian Agama selain tingkat 6, E, 12 dilakukan melalui Mekanisme Pendataan Kementerian Agama.

4.   Pengajuan perubahan/edit nama dan tanggal lahir peserta didik yang telah memiliki NISN melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, serta diverifikasi dan validasi oleh operator Kantor Wilayah Provinsi melalui mekanisme yang telah ditetapkan. (Operator harus terdaftar di Jaringan Pengelolaan Data Pendidikan dengan laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id/, dengan melampirkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota).

5.   Untuk meningkatkan layanan Pengelolaan Data Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2014, Pusat Data dan Statistik Pendidikan menyediakan layanan informasi melalui laman http://un.data.kemdikbud.go.ld, dan helpdesk : Telp. 021-579 04 804, email: pdsp@kemdIkbud.go.id.

Untuk download surat edaran tersebut, silahkan unduh dari laman PDSP Kemdikbud pada links berikut…. Demikian share info pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat dan terimakasih…

PROSEDUR / MEKANISME VERVAL PD & EDIT DATA CALON PESERTA UN TAHUN 2015

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia… Dalam kesempatan ini, perkenankan saya akan share informasi penting yang terkait dengan prosedur/mekanisme Verval PD Dan Data Calon Peserta UN Tahun Pelajaran 2014/2015 yang mana mulai dari tanggal 1 Januari 2015, salah satunya terkait dengan mekanisme penambahan Data Calon Peserta UN oleh Puspendik dan hal-hal penting lainnya.

Berikut informasi informasi selengkapnya :

Perubahan Laman un.data.kemdikbud.go.id ke Laman pd.data.kemdikbud.go.id

1.   Laman UN PDSP digantikan dengan laman PD. Jika sebelumnya laman UN hanya menampilkan data calon peserta UN, di laman PD menampilkan semua tingkat (mulai dari tingkat 1 sampai 13) baik siswa yang sudah memiliki NISN ataupun belum.
2.   Setiap kali mengakses laman UN yang lama, akan otomatis tersambung ke laman PD yang baru.
3. Selanjutnya data calon peserta UN akan ditampilkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dengan laman un.infoun.info. Data dari laman un.data.kemdikbud.go.id yang diserahkan oleh PDSP ke Puspendik merupakan data awal calon peserta UN yang bersumber dari aplikasi Dapodik dan verval PD.

Penambahan Data Calon Peserta UN

1.   Pertanggal 31 Desember 2014 data awal calon peserta UN di laman un.data.kemdikbud.go.id diserahkan oleh PDSP ke Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).
2.   Mulai tanggal 01 Januari 2015 jika ada siswa yang belum masuk daftar calon peserta UN harus ditambahkan dengan mengikuti prosedur yang ditentukan oleh Puspendik melalui Pengelola UN tingkat Kabupaten/Kota, dan Propinsi pada laman un.infoun.info.
3.   Untuk penambahan data calon peserta UN, Operator Sekolah harus koordinasi dengan Pengelola UN ditingkat Kabupaten/Kota atau Propinsi.

Pengelolaan NISN

1.   Perubahan NISN tetap dilakukan melalui aplikasi verval PD.
2.   Untuk calon peserta UN yang ditambahkan dari aplikasi Puspendik dan belum memiliki NISN, maka akan diberikan NISN secara otomatis sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh Puspendik dan PDSP.
3.   Untuk calon peserta UN yang ditambahkan dari aplikasi Puspendik tidak bisa masuk ke aplikasi Dapodik dan verval PD secara otomatis, melainkan harus dientri ulang oleh operator sekolah yang bersangkutan.
4.   Penetapan Peserta UN sepenuhnya menjadi wewenang Puspendik

Perubahan Nama dan Tanggal Lahir

1.   Mulai 1 Januari 2015, perubahan nama dan tanggal lahir peserta UN harus dilakukan dari aplikasi pendataan UN Puspendik.
2.   Perubahan yang dilakukan dari aplikasi Pendataan UN Puspendik akan mengudate data siswa di aplikasi Dapodik dan verval PD.

Demikian share info saat ini dari http://sdm.data.kemdikbud.go.id, semoga bermanfaat dan terimakasih…