Selasa, 01 Juli 2014

STRUKTUR KURIKULUM 2013 SMK / MAK (SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN / MADRASAH ALIYAH KEJURUAN) BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 70 TAHUN 2013

A. STRUKTUR KURIKULUM PENDIDIKAN MENENGAH

Untuk mewadahi konsep kesamaan muatan antara SMA/MA dan SMK/MAK, maka dikembangkan Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah, terdiri atas Kelompok Mata pelajaran Wajib dan Mata pelajaran Pilihan. Mata pelajaran wajib mencakup 9 (sembilan) mata pelajaran dengan beban belajar 24 jam per minggu. Isi kurikulum (KI dan KD) dan kemasan substansi untuk Mata pelajaran wajib bagi SMA/MA dan SMK/MAK adalah sama. Struktur ini menerapkan prinsip bahwa peserta didik merupakan subjek dalam belajar yang memiliki hak untuk memilih mata pelajaran sesuai dengan minatnya.

Mata pelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik untuk SMA/MA serta pilihan akademik dan vokasional untuk SMK/MAK. Mata pelajaran pilihan ini memberi corak kepada fungsi satuan pendidikan, dan didalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik. Beban belajar di SMA/MA untuk kelas X, XI, dan XII masing-masing adalah 42, 44, dan 44 jam pelajaran per minggu. Satu jam belajar adalah 45 menit. Sedangkan beban belajar untuk SMK/MAK adalah 48 jam pelajaran per minggu. Beban belajar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS) yang diatur lebih lanjut dalam aturan tersendiri.

Mata pelajaran Pendidikan Menengah

Mata pelajaran Kelompok A dan C adalah kelompok Mata pelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B adalah kelompok mata pelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.

Kegiatan Ekstrakurikuler SMA/MA, SMK/MAK: Pramuka (wajib), OSIS, UKS, PMR, dan lain-lain, diatur lebih lanjut dalam bentuk Pedoman Program Ekstrakurikuler.

B. STRUKTUR KURIKULUM PENDIDIKAN SMK/MAK

Kurikulum SMK/MAK dirancang dengan pandangan bahwa SMA/MA dan SMK/MAK pada dasarnya adalah pendidikan menengah, pembedanya hanya pada pengakomodasian minat peserta didik saat memasuki pendidikan menengah. Oleh karena itu, struktur umum SMK/MAK sama dengan struktur umum SMA/MA, yakni ada tiga kelompok Mata pelajaran: Kelompok A, B, dan C.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Pasal 80 menyatakan bahwa: (1) penjurusan pada SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat berbentuk bidang keahlian; (2) setiap bidang keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih program studi keahlian; (3) setiap program studi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih kompetensi keahlian.

Bidang keahlian pada SMK/MAK meliputi:

a.   Teknologi dan Rekayasa;
b.   Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c.   Kesehatan;
d.   Agribisnis dan Agroteknologi;
e.   Perikanan dan Kelautan;
f.    Bisnis dan Manajemen;
g.   Pariwisata;
h.   Seni Rupa dan Kriya;
i.    Seni Pertunjukan.

Dalam penetapan penjurusan sesuai dengan bidang/program/paket keahlian mempertimbangan Spektrum Pendidikan Menengah Kejuruan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pemilihan Peminatan Bidang Keahlian dan program keahlian dilakukan saat peserta didik mendaftar pada SMK/MAK. Pilihan pendalaman peminatan keahlian dalam bentuk pilihan Paket Keahlian dilakukan pada semester 3, berdasarkan nilai rapor dan/atau rekomendasi guru BK di SMK/MAK dan/atau hasil tes penempatan (placement test) oleh psikolog.

Pada SMK/MAK, Mata Pelajaran Kelompok Peminatan (C) terdiri atas:

a.   Kelompok Mata Pelajaran Dasar Bidang Keahlian (C1);
b.   Kelompok Mata Pelajaran Dasar Program Keahlian (C2);
c.   Kelompok Mata Pelajaran Paket Keahlian (C3).

Mata pelajaran serta KD pada kelompok C2 dan C3 ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan dunia usaha dan industri.

Khusus untuk MAK dapat ditambah dengan muatan keagamaan yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.

1. Mata pelajaran Umum SMK/MAK (Tiga Tahun)
 

Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan di satuan pendidikan dan/atau industri (terintegrasi dengan Praktik Kerja Lapangan) dengan Portofolio sebagai instrumen utama penilaian.

2.   Mata pelajaran Umum SMK/MAK (Empat Tahun)

Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan di satuan pendidikan dan/atau industri (terintegrasi dengan Praktik Kerja Lapangan) dengan Portofolio sebagai instrumen utama penilaian.

3.   Mata pelajaran SMK/MAK Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa

4.   Mata pelajaran SMK/MAK Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi

5.   Mata pelajaran SMK/MAK Bidang Keahlian Kesehatan

6.   Mata pelajaran SMK/MAK Bidang Keahlian Agribisnis dan Agroteknologi

7.   Mata pelajaran SMK/MAK Bidang Keahlian Perikanan dan Kelautan

8.   Mata pelajaran SMK/MAK Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen

9.   Mata pelajaran SMK/MAK Bidang Keahlian Pariwisata

10.   Mata pelajaran SMK/MAK Bidang Keahlian Seni Rupa dan Kriya

11. Mata pelajaran SMK/MAK Bidang Keahlian Seni Pertunjukan

Beban Belajar

Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.

1.   Beban belajar di Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas XI dan XII adalah 48 jam pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 45 menit.

2.   Beban belajar di Kelas X, XI, dan XII dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.

3.   Beban belajar di kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.

4.   Beban belajar di kelas XII pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.

5.   Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.

Setiap satuan pendidikan boleh menambah jam belajar per minggu berdasarkan pertimbangan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.

Download / unduh selengkapnya Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum 2013 bagi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013) selengkapnya pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih...

JUDUL BUKU TEKS PELAJARAN BAGI SISWA DAN BUKU PANDUAN BAGI GURU KURIKULUM 2013 UNTUK SD, SMP, SMA, SMK, DAN SEDERAJAT (PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH)

Berdasarkan Permendikbud Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru Untuk Pendidikan Dasar dan Menengah, bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Tim Penelaah Buku telah melakukan penilaian kelayakan isi, kebahasaan, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran dan buku panduan guru untuk digunakan dalam pembelajaran kurikulum 2013.


Maka telah ditetapkan Buku Teks Pelajaran sebagai buku siswa yang layak digunakan dalam pembelajaran kurikulum 2013, serta telah ditetapkan Buku Panduan Guru sebagai buku guru yang layak digunakan dalam pembelajaran tercantum dalam Permendikbud Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru Untuk Pendidikan Dasar Dan Menengah ini.

Judul buku teks pelajaran bagi siswa dan buku panduan bagi guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ; SD, SMP, SMA, SMK (sederajat) pada kurikulum 2013, adalah :

NO.
KELAS / JENJANG
JUDUL BUKU
1
I

SD
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
2
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
3
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
4
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
5
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
6
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
7
Diriku
8
Kegemaranku
9
Kegiatanku
10
Keluargaku
11
IV

SD
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
12
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
13
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
14
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
15
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
16
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
17
Indahnya Kebersamaan
18
Selalu Berhemat Energi
19
Peduli terhadap Makhluk Hidup
20
Berbagai Pekerjaan
21
VII

SMP
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
22
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
23
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
24
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
25
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
26
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
27
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
28
Bahasa Indonesia
29
Matematika
30
Ilmu Pengetahuan Alam
31
Ilmu Pengetahuan Sosial
32
Bahasa Inggris
33
Seni Budaya
34
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
35
Prakarya
36
X

SMA / SMK
Bahasa Indonesia
37
Matematika
38
Sejarah Indonesia

Download /unduh Permendikbud Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru Untuk Pendidikan Dasar dan Menengah, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih...

MODEL LAPORAN HASIL PENCAPAIAN KOMPETENSI PESERTA DIDIK / BUKU RAPOR KURIKULUM 2013 SMP (SEKOLAH MENENGAH PERTAMA)

Implementasi model penilaian dalam Kurikulum 2013, termasuk untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) berimplikasi pada model  Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik. Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik merupakan  data pencapaian kompetensi yang telah dicapai peserta didik dalam setiap semester dan berakhir pada pencapaian satu jenjang pendidikan SMP berdasarkan kompetensi yang telah ditetapkan dalam kurikulum.


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan menyebutkan bahwa hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaiankompetensi kepada orang tua dan pemerintah. 

Standar Penilaian Pendidikan tersebut menyebutkan bahwa laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:

a.   Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan serta keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.

b.   Deskripsi sikap diberikan untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.

c.   Penilaian oleh masing-masing pendidik secara keseluruhan dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik.

Buku Laporan Hasil PencapaianKompetensi peserta didik merupakan dokumen penghubung antara sekolah dengan orang tua/wali peserta didik maupun dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengetahui kompetensi peserta didik. Oleh karena itu, buku Laporan Hasil Pencapaiankompetensi peserta didik harus komunikatif, informatif, dan komprehensif (menyeluruh) sehingga dapat memberikan gambaran mengenai pencapaian kompetensi peserta didik dengan jelas dan mudah dimengerti.

Pengembangan Buku Laporan Hasil PencapaianKompetensi Peserta Didik pada dasarnya merupakan wewenang sekolah yang dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun demikian, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar memandang perlu menyusun Model Buku Laporan Hasil PencapaianKompetensi Peserta Didik Sekolah Menengah Pertamadan Petunjuk Teknis Pengisiannya untuk membantu sekolah mengembangkan Laporan Hasil PencapaianKompetensi Peserta Didik.

Model Buku Laporan Hasil PencapaianKompetensi Peserta Didik SMP diharapkan dapat membantu sekolah dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam mengembangkan format Laporan Hasil PencapaianKompetensi Peserta Didik.

Model laporan ini bertujuan untuk :

1.  memberikan contoh buku laporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan  Kurikulum 2013 bagi para pendidik, satuan pendidika, dan pihak-pihak yang terkait;

2.  memberikan cara-cara pengisian laporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik bagi sesuai dengan  Kurikulum 2013;

3.  memberikan model penentuan kenaikan kelas peserta didik.

Isi model laporan ini  meliputi contoh laporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik beserta petunjuk cara pengisiannya. Hal itu mencakup pengisan untuk kmpetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta didik, serta kriteria kenaikan kelas.

Sasaran Pengguna Panduan Penilaian, model laporan ini diperuntukkan terutama bagi :

1.  Para pendidik di SMP sebagai panduan  dalam  pelaksanaan pelaporan penilaian  hasil pencapaian kompetensi peserta didik;

2.  Pelaksana pengawasan pendidikan (pengawas dan kepala sekolah) untuk merancang  program supervisi pendidikan yang berkaitan dengan pelaporan penilaian peserta didikdi satuan pendidikan;

3.  Pihak-pihak lain yang terkait dengan pelaporan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik.

Download (unduh) Model Rapor / Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik Kurikulum 2013 untuk jenjang pendidikan SMP selengkapnya, silahkan klik pada links berikut, dan untuk download / unduh Panduan Penilaian Pencapaian Kompetensi Peserta Didik Implementasi Kurikulum 2013 untuk jenjang pendidikan SMP selengkapnya, silahkan klik pada links berikut. Untuk Semoga bermanfaat dan terimakasih...

DOWNLOAD PANDUAN PENILAIAN PENCAPAIAN KOMPETENSI PESERTA DIDIK SMP PADA IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013

Implementasi Kurikulum 2013, termasuk untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) berimplikasi model penilaian pencapaian kompetensi peserta didik. Penilaian pencapaian kompetensimerupakan proses sistematis dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasi informasi untuk menentukan sejauhmana peserta didik telah mencapai tujuan pembelajaran.


Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 66 Tahun 2013 tentang  Standar Penilaian Pendidikan, penilaian pencapaian kompetensi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, pemerintah dan/atau lembaga mandiri. Penilaian pencapaian kompetensioleh pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan, dan perkembangan pencapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan potensi yang dimiliki dan kemampuan yang diharapkan secara  berkesinambungan. Penilaian juga dapat memberikan umpan balik kepada pendidik agar dapat menyempurnakan perencanaan dan proses pembelajaran.

Data yang diperoleh pendidik selama pembelajaran berlangsung dijaring dan dikumpulkan melalui prosedur dan alat penilaian yang sesuai dengan kompetensi atau indikator yang akan dinilai. Melalui proses tersebut, diperoleh potret/profil kemampuan peserta didik dalam mencapai sejumlah kompetensi inti dan kompetensi dasar yang dirumuskan dalam kurikulum masing-masing satuan pendidikan (SMP).

Penilaian oleh pendidik merupakan suatu proses yang dilakukan melalui langkah-langkah perencanaan, penyusunan alat penilaian, pengumpulan informasi melalui sejumlah bukti yang menunjukkan pencapaian kompetensi peserta didik, pengolahan, dan pemanfaatan informasi tentang pencapaian kompetensi peserta didik.

Penilaian pencapaian kompetensidilaksanakan dalam suasana yang menyenangkan, sehingga memungkinkan peserta didik menunjukkan apa yang dipahami dan mampu dikerjakannya. Pencapaian kompetensi seorang peserta didik dalam periode waktu tertentu dibandingkan dengan hasil yang dimiliki peserta didik tersebut sebelumnya dan tidak dianjurkan untuk dibandingkan dengan peserta didik lainnya.  Dengan demikian peserta didik tidak merasa dihakimi oleh pendidik tetapi dibantu untuk mencapai kompetensi atau indikator yang diharapkan.

Penyusunan perencanaan, pelaksanaan,pengolahan hasil penilaian, serta pemanfaatannya merupakan rangkaian kegiatan yang utuh dan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Agar guru dapat melakukan serangkaian kegiatan tersebut dengan baik, perlu ada panduan penilaian yang dapat dijadikan sebagai salah satu acuan atau referensi bagi mereka.

Panduan penilaian ini bertujuan untuk:

1.   Memberikan orientasi kepada para pendidiktentang penilaian  pencapaian kompetensisesuai Kurikulum 2013;

2.   Memberikan rambu-rambu penilaian kompetensi pada ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan;

3.   Memberikan prinsip-prinsip pengolahan dan pelaporan hasil penilaian.

Isi panduan penilaian ini  meliputi antara lain penilaian pencapaian kompetensi peserta didik pada kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilanserta model laporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik beserta petunjuk pengisiannya. Hal tersebut mencakup pengertian, cakupan, perumusan indikator, teknik penilaian dan bentuk instrumen, pelaksanaan penilaian, dan pengolahan hasil penilaian. 

Panduan penilaian ini diperuntukkan / sasaran terutama bagi:

1.   Para pendidik di SMP sebagai pedoman dalam menyusun rancangan dan pelaksanaan penilaian serta Laporan Hasil Pencapaian kompetensi;

2.   Pelaksana pengawasan pendidikan (pengawas dan kepala sekolah) untuk merancang  program supervisi pendidikan yang berkaitan dengan penilaian di sekolah;

3.   Pihak-pihak lain yang terkait dengan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik.

Salah satu parameter utama keberhasilan implementasi Kurikulum 2013 adalah tercapainya keefektifan pembelajaran, yaitu dengan dicapainya tujuan pembelajaran oleh peserta didik secara optimal sesuai dengan standar kompetensi lulusan. Untuk mengetahui ketercapaian tujuan pembelajaran tersebut diperlukan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik.

Melalui panduan  ini diharapkan pendidik dapat menguasai penilaian pencapaian kompetensi peserta didik, baik konsep, pengembangan dan penerapannya sesuai mata pelajaran yang diampunya. Pendidikyang baik tidak akan pernah berhenti belajar guna meningkatkan kompetensi dan kinerjanya.

Semoga, para pendidik diberi kemudahan dan hikmat dalam memahami panduan ini dan menerapkannya untuk meningkatkan keefektifan pembelajaran dan penilaian. Pada akhirnya, peserta didik dapat mencapai kompetensi mata-mata pelajaran secara bermakna, luas dan mendalam serta dapat menerapkannya pada berbagai konteks kehidupan sesuai dengan semangat Kurikulum 2013. Dengan demikian, upaya peningkatan mutu pendidikan yang berkeadilan dapat tercapai.

Download / unduh Panduan Penilaian Pencapaian Kompetensi Peserta Didik Implementasi Kurikulum 2013 untuk jenjang pendidikan SMP selengkapnya, silahkan klik pada links berikut, dan untuk download (unduh) Model Rapor / Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik Kurikulum 2013 untuk jenjang pendidikan SMP selengkapnya, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih...

PEMANDANGAN DI JEMBATAN MUARA SABAK, TANJUNG JABUNG TIMUR, JAMBI PADA PAGI HARI