Sabtu, 13 Desember 2014

DOWNLOAD CONTOH LEMBAR JAWABAN UJIAN SEMESTER GANJIL / SEMESTER GENAP EXCEL

Menjelang akan dilaksanakannya ujian semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 pada awal bulan Desember 2014 mendatang, lembar jawaban ujian semester tentu saja diperlukan sebagai sarana peserta didik dalam mengakomodir jawaban-jawabannya baik dari soal-soal pilihan ganda ataupun essay, sehingga capaian kompetensi setiap peserta didik dapat dapatkan oleh bapak/ibu gurunya.


Lembar jawaban ujian sekolah ini telah dipergunakan dalam berbagai macam ujian-ujian yang di adakan di sekolah kami, mulai dari Ujian Akhir Sekolah (UAS), Ujian Semester (US), Ujian Tengah Semester (UTS), bahkan untuk ulangan harian pun seringkali menggunakan lembar jawaban ujian sekolah seperti ini.

Oleh karena itu, saya akan share lembar jawaban ujian sekolah kami ini pada teman-teman yang mungkin membutuhkannya dalam format excel (*.xls), silahkan download di sini… Selanjutnya format isian dapat disesuaikan dengan identitas sekolah anda.


Sebagai perhatian, untuk mendapatkan hasil print out yang bagus, lembar jawaban ujian sekolah ini sebaiknya dicetak dalam ukuran kertas legal dengan page layout 21,59 cm x 35,56 cm, selanjutya untuk page layout pada margins silahkan anda ubah pada custom margins dengan rincian ukuran seperti pada gambar di bawah ini. Untuk mendownload filenya silahkan klik pada setiap links atau klik pada gambar. Semoga bermanfaat. Salam edukasi untuk kita semua…

Rabu, 03 Desember 2014

KEPUTUSAN MENDIKBUD TENTANG KURIKULUM 2013 - “K-13 KEMBALI DIJALANKAN TERBATAS”

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan tidak sekedar becuap-cuap saat menyebut Kurikulum 2013 (K-13) belum siap dijalankan secara nasional. Kemarin dia memutuskan bahwa kurikulum anyar itu kembali diterapkan secara terbatas. Keputusan nasib K-13 itu diambil setelah ia menerima laporan dari tim evaluasi kurikulum yang diketuai guru besar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Suyanto.

Rapat  itu berlangsung di kantor Kemendikbud kemarin pagi. Setelah Anies mengikuti sidang kabinet, rapat K-13 dilanjutkan sorenya sampai tadi malam.   Saat jeda salat Maghrib Anies menuturkan bahwa opsi yang ia pilih bukan menghapus K-13. Menteri lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga menegaskan, kurikulum yang dibentuk di rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak dijalankan untuk semua sekolah seperti saat ini.  

Dalam rapat yang berlangsung semalam, Anies mengatakan ia dan jajaran petinggi Kemendikbud mencari solusi atas konsekuensi penerapan K-13 secara terbatas itu. Khususnya solusi untuk sekolah-sekolah yang sekarang sudah terlanjur menerapkan K-13. Apakah nanti akan kembali menjalankan pembelajaran berbasis Kurikulum 2006 yang dikenal dengan sebutan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), atau ada perlakuan khusus lainnya. 

"Saya sekarang ada di posisi maju kena dan mundur juga kena," ujar mantan rektor Universitas Paramadina, Jakarta itu. Maksudnya adalah jika dia terus menjalankan K-13 secara menyeluruh seperti saat ini, akan dikecam menjalankan kurikulum yang belum siap. Sedangkan jika menjalankan kembali K-13 secara bertahap, bakal ada yang mengkritik bagaimana nasib siswa yang sudah terlanjur menjalankannya.   Anies mengelak keputusannya merupakan bentuk kompromi untuk menjembatani pihak yang pro dan kontra atas implementasi K-13 itu.
Keputusan kembali menjalankan K-13 secara terbatas ini murni diambil untuk kepentingan siswa.   Hingga tadi malam Anies belum bisa memastikan jumlah sekolah yang akan diputuskan menjalankan K-13. Sebab salah satu materi rapat semalam adalah, menetapkan kriteria-kriteria sebuah sekolah itu siap atau tidak. Intinya Anies menjelaskan, sekolah yang bakal menjalankan K-13 bukan hanya dari kelompok sekolah grade-A (bekas RSBI). Tetapi juga dari kelompok sekolah di bawahnya.  

Anies mengatakan dengan data statistik dimana ada 70 persen lebih sekolah yang tidak mengejar standar pelayanan minimal pendidikan, memang kesulitan menjalankan K-13 secara serentak. Dia berharap hari ini sudah ada keputusan tentang kriteria kesiapan sekolah itu. Sehingga dalam waktu dekat bisa ditetapkan sekolah mana saja yang menjalankan K-13.  

Ketua tim evaluasi Suyanto mengatakan, pemilihan opsi yang ditetapkan Mendikbud masuk kategori moderat. Menurutnya opsi menghentikan K-13 di tengah jalan seperti saat ini, adalah sebuah kebijakan yang ekstrim. Begitu pula ketika memilih opsi melanjutkan K-13 yang sekarang banyak masalahnya, tentu akan menambah panjang daftar masalah. (wan)

Sumber artikel : Kurikulum 2013 Kembali Dijalankan Terbatas - JPNN

Surat Edaran Mendikbud RI No. 179342/MPK/KR/2014 tanggal 5 Desember 2014 tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 selengkapnya dapat dilihat di sini... 

PRINSIP-PRINSIP PENDIDIKAN KI HADJAR DEWANTARA & PENDIDIKAN DI FINLANDIA - "PENDIDIKAN ORANG TUA SERING TERLEWATKAN"

Ironis memang, ketika negara lain menerapkan prinsip-prinsip pendidikan Ki Hadjar Dewantara yang ditulis puluhan tahun lalu dan sukses meningkatkan kinerja pendidikan mereka. Saat kita sendiri semakin terasing dari pemikiran-pemikirannya. Mengubah pendidikan itu seperti mengubah arah kapal tanker, bukan seperti mengubah arah speed boat.

Berikut tabel terkait prinsip-prinsip Ki Hadjar Dewantara yang memiliki persamaan persepsi maupun implementasinya dengan pendidikan di Finlandia :

NO
KI HADJAR DEWANTARA
FINLANDIA
1
Jangan menyeragamkan hal-hal yang tidak perlu atau tidak bisa diseragamkan. Perbedaan bakat dan keadaan hidup anak dan masyarakat yang satu dengan yang lain harus menjadi perhatian dan diakomodasi.
Menempatkan standardisasi pendidikan secara proporsional.
2
Rakyat perlu diberi hak dan kesempatan yang sama untuk mendapat pendidikan berkualitas sesuai kepentingan hidup kebudayaan dan kepentingan hidup kemasyarakatannya.
Kesetaraan berpengaruh besar pada kinerja pendidikan.
3
Anak-anak tumbuh berdasarkan kekuatan kodratinya yang unik, tak mungkin pendidik “mengubah padi menjadi jagung”, atau sebaliknya.
Standardisasi kaku dan berlebihan adalah musuh kreativitas.
4
Bermain adalah untutan jiwa anak untuk menuju ke arah kemajuan hidup jasmani maupun rohani.
Anak harus bermain.


Beberapa hal dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia sering terlewatkan, salah satunya adalah Pendidikan orangtua, dikarenakan :

1.   Keluarga sebagai salah satu dari trisentra pendidikan adalah tempat pendidikan yang pertama dan utama. Kinerja akademik anak di sekolah pun sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar sekolah, utamanya di rumah.
2.   Sangat penting untuk melibatkan orangtua secara aktif dalam proses pendidikan di sekolah agar pembelajaran yang diterima anak bisa selaras dan tidak saling menegasikan.
3.   Perlu disebarkan program-program yang mendukung orangtua mendapatkan panduan dan bimbingan dalam mengawal proses pendidikan dan tumbuh kembang anaknya.


REFORMASI PENDIKAN DUNIA DI NEGARA-NEGARA MAJU ; CINA, KORSEL, AS, POLANDIA, INGGRIS, DAN FINLANDIA

Reformasi Pendidikan Cina

Pada bulan Juni 2013, pemerintah pusat Cina mengeluarkan panduan untuk seluruh propinsi dalam mereformasi model penilaian mutu pendidikan. Ada 5 area yang jadi penilaian:

1.   Perkembangan Moral yang diindikasikan oleh perilaku dan kebiasaan, kewarganegaraan, kepribadian dan karakter, serta ambisi dan prinsip-prinsip yang dianut.
2.   Perkembangan Akademik yang diindikasikan oleh pengetahuan dan keahlian, pemikiran disiplin, kemampuan aplikasi serta kreativitas.
3.   Kesehatan Jiwa dan Raga yang diindikasikan oleh kebugaran fisik, kebiasaan hidup sehat, selera artistik dan keindahan, kesehatan emosional, kemampuan mengendalikan diri serta komunikasi interpersonal.
4.   Perkembangan Minat dan Bakat Unik yang diindikasikan oleh rasa ingin tahu, bakat dan keahlian unik, serta penemuan dan pengembangan potensi diri.
5.   Pengurangan Beban Akademik yang diindikasikan oleh waktu belajar [mis: lamanya jam pelajaran, pekerjaan rumah, waktu untuk tidur, dll.], kualitas instruksi, tingkat kesulitan pelajaran serta tekanan akademik.

Pengurangan Beban Akademik

Pada bulan Agustus 2013, pemerintah Cina mengeluarkan dokumen lanjutan untuk mendorong daerah dan sekolah mengurangi beban akademik bagi siswa pendidikan dasar:

1.   Penerimaan siswa yang transparan dan hanya berdasarkan domisili siswa.
2.   Pengelompokan siswa dan guru secara seimbang dan acak, tanpa kelas-kelas khusus.
3.   Pengajaran “titik awal nol” dengan asumsi kecakapan siswa mulai nol dan tidak ada ekspektasi akademik tinggi.
4.   Tidak ada pekerjaan rumah tertulis, tapi boleh memberi PR “eksperiensial” dengan ortu dan masyarakat.
5.   Mengurangi ujian. Standardized test dilarang untuk kelas 1-3 SD. Berikutnya, hanya boleh satu per semester.
6.   Evaluasi kategorikal. Sekolah tidak boleh memberi nilai angka, tapi kategori mulai “cukup” sampai “luar biasa”.
7.   Meminimalkan material tambahan. Hanya boleh satu material tambahan selain buku utama.
8.   Tidak boleh ada kelas tambahan.
9.   Kegiatan olahraga minimal satu jam. Sekolah juga harus berikan waktu istirahat dan relaksasi yang cukup.
10.Memperkuat dukungan pada sekolah. Otoritas pendidikan di semua tingkat kepemerintahan harus melakukan inspeksi secara periodik dan mengawasi langkah nyata dalam mengurangi beban akademik siswa, serta wajib mempublikasikan temuannya.


Reformasi Pendidikan Korsel (Korea Selatan)

Pengaruh College Scholastic Aptitude Test [CSAT/suneung] yang dianggap “sakral”, mengakibatkan pendidikan Korsel lebih banyak digerakkan oleh hagwon/bimbel. Pemerintah Korsel melakukan beberapa reformasi untuk mengurangi ketergantungan pada tes:

1.   Mengadakan razia kepada hagwon yang masih ada kegiatan belajar di atas jam 22.00.
2.   Mendorong universitas melakukan penerimaan mahasiswa tidak hanya berdasar CSAT.

Reformasi Pendidikan AS (Amerika Serikat)

Karena merasa tertinggal oleh negara-negara Asia Timur dalam berbagai pemetaan pendidikan global, Amerika Serikat mendorong inisiatif kurikulum inti. Pemerintah federal menggunakan politik anggaran untuk mendorong negara bagian menyesuaikan kurikulum daerah dan tes terstandarnya dengan Common Core. Ironisnya, ketika AS mengetatkan standardisasi untuk mengejar Cina dan Korsel, justru Cina dan Korsel mereformasi pendidikannya menjadi lebih fleksibel seperti pendidikan AS sebelumnya.

Reformasi Pendidikan Polandia

Pada tahun 1998, Polandia melakukan reformasi pendidikan dimulai dengan membuat kurikulum inti yang baru. Polandia juga mengirimkan 25% guru kembali ke LPTK untuk dididik kembali, serta mengubah jalur pendidikan dengan memundurkan penjurusan siswa selama setahun.

Terakhir, guru diberi otonomi untuk memilih buku teks sendiri serta mengembangkan atau memilih di antara lebih dari 100 opsi kurikulum spesifik yang sudah disetujui oleh pemerintah pusat.

Reformasi Pendidikan Inggris

Pemerintah Inggris baru saja menerapkan kurikulum baru yang menjadi pembicaraan karena memasukkan materi pemrograman komputer kepada siswa sejak dini untuk melatih kemampuan logika. Perubahan kurikulum dilakukan secara bertahap: diumumkan pada 2010, dilanjutkan penyusunan dan uji publik intensif selama dua tahun, uji coba penerapan pada tahun 2013, diakhiri dengan penerapan bertahap mulai tahun 2014 sampai dengan 2017.

Reformasi Pendidikan Finlandia

Reformasi pendidikan Finlandia dimulai sejak akhir 1970-an dan awal 1980-an, melalui tiga fase:

1.   1980-an: Berpikir ulang tentang dasar-dasar teoretis dan metodologis persekolahan.
2.   1990-an: Peningkatan melalui platform berjejaring dan perubahan yang dikelola secara mandiri oleh satuan pendidikan.
3.   2000-an: Efisiensi administrasi dan struktur pendidikan dan persekolahan.

Reformasi pendidikan di Finlandia dilepaskan dari kepentingan politik. Pemerintah yang berganti-ganti tidak membatalkan arah reformasi.

Beberapa poin penting pendidikan Finlandia:

1.   Guru adalah profesi yang sangat dihormati dan memiliki otonomi besar dalam mengendalikan konten & arah pembelajaran.
2.   Sekolah negeri sangat mendominasi karena pemerintah berusaha mewujudkan paradigma “setiap sekolah adalah sekolah baik”.
3.   Pendidikan Finlandia berusaha mengejar kesetaraan bukan kesempurnaan, berusaha mendorong kooperasi, bukan kompetisi.
4.   Finlandia menggunakan closed loop system yang mendukung lifelong learning.


PENDIDIKAN INDONESIA GAWAT DARURAT..! BENARKAH..?

Berbagai ketimpangan dalam dunia pendidikan Indonesia yang terjadi saat ini, mulai dari dari kekurangan guru, khususnya di di daerah terpencil, terpencar, terisolir, pedalaman, ataupun pelosok dengan sekolah di perkotan. Dan bukan itu saja, masih adanya perbedaan yang signifikan antara fasilitas sarana dan prasarana pendidikan antara sekolah yang berada di perkotaan dengan di daerah-daerah pelosok ini.

Maka tak heranlah jika kualitas tentu saja berbeda, karena faktor utama selain fasilitas sarana prasarana, tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan, serta media pembelajaran yang telah mencukupi sangat menentukan output (lulusan/tamatan) sekolah-sekolah pencetak pemimpin-pemimpin masa depan bangsa ini.


Namun bagaimana kita menyikapi tentu saja bukan menjadi PR pemerintah maupun kita sebagai guru utamanya, namun juga PR bagi bangsa secara keseluruhan pada hakekatnya.

Berdasarkan paparan Mendikbud RI : Anies R. Baswedan, PhD. yang disampaikan dalam Silaturahmi Kementerian dengan Kepala Dinas di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2014 bertujuan untuk membangun kesadaran bersama di dalam birokrasi pendidikan bahwa kondisi pendidikan di Indonesia sudah sangat gawat. Masalah-masalah pendidikan sudah dianggap sebagai sebuah kelaziman. Kini saatnya mengubah cara pandang tersebut di dalam seluruh institusi birokrasi.

Potret buruk pendidikan hari ini, apapun sebabnya adalah tanggung jawab kita di birokrasi pendidikan. Paparan ini tidak berpretensi untuk sekadar memberikan “perintah” dan target, tetapi mengajak semua pihak di dalam birokrasi untuk mencari terobosan kreatif dan mengajak masyarakat untuk membereskan masalah pendidikan.

Berita baiknya yakni jumlah institusi pendidikan dasar dan menengah terus meningkat sejak jaman kemerdekaan, angka partisipasi pendidikan dasar terus meningkat, Pemberatasan buta huruf terus digalakkan, dan jumlah mahasiswa pun semakin berlipat ganda.

Namun, berita buruknya ; 75 % sekolah di Indonesia TIDAK memenuhi standar layanan MINIMAL pendidikan (Pemetaan oleh Kemdikbud terhadap 40.000 sekolah pada tahun 2012), 44,5 % nilai rata-rata uji kompetensi guru. Hasil Uji Kompetensi Guru pada tahun 2012 terhadap 460.000 guru. Standar yang diharapkan: 70, dan posisi Indonesia dari 40 negara pada pemetaan The Learning Curve –Pearson. Hasil pemetaan akses dan mutu pendidikan pada tahun 2013 dan 2014. 49 peringkat Indonesia dari 50 negara pada pemetaan mutu pendidikan tinggi.

Lihat paparan Mendikbud RI selengkapnya pada links berikut… Semoga usaha bersama ini berjalan dengan sebaik-baiknya, sehingga masa depan bangsa Indonesia dapat diselamatkan oleh generasi-generasi masa depan bangsa yang dilahirkan dari sistem pendidikan yang benar-benar berkualitas… Aamiin… Salam edukasi…!

Selasa, 02 Desember 2014

BERITA BURUK PENDIDIKAN INDONESIA – 75 % SEKOLAH DI INDONESIA TIDAK MEMENUHI STANDAR LAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN

Indonesia sejak jaman kemerdekaan berusaha memberikan layanan pendidikan yang baik untuk masyarakat, semua terbukti dari prestasi yang sudah diraih hingga saat ini. Dibalik itu, banyak masalah yang belum terselesaikan. “Selain berita baik mengenai prestasi Indonesia sejak dulu, ada pula berita buruknya,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan pada acara silaturahim dengan kepala Dinas Pendidikan Senin (1/12/2014) di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Mendikbud menjelaskan 75 persen sekolah di Indonesia tidak memenuhi standar layanan minimal pendidikan. Berdasarkan pemetaan Kemendikbud terhadap 40.00 sekolah pada tahun 2012, diketahui bahwa isi, proses, fasilitas, dan pengelolaan sebagian besar sekolah saat ini masih belum sesuai dengan standar pendidikan yang baik seperti diamanatkan Undang-Undang.


Selain itu nilai rata-rata uji kompetensi guru yang diharapkan standarnya 70 belum bisa terpenuhi. “Nilai rata-rata guru kita, yang kita harapkan 70 namun yang sekarang baru 44,5,” ujar Mendikbud. Maka dari itu pengembangan dan pembinaan guru menjadi fokus utama pemerintah ke depan. Mendikbud menambahkan bila kompetensi guru memenuhi standar yang ada, maka layanan pendidikan yang baik bisa terwujud.

Posisi Indonesia di beberapa hasil analisis mengenai pendidikan juga menunjukan bahwa masih banyak yang perlu dievaluasi dan diperbaiki. “Kita posisinya nomor 40 dari 40 negara, apapun cara yang kita siapkan, apapun kesiapannya, apapun alasannya, fakta ini terjadi,”  kata Mendikbud.

Ini semua karena kurangnya keseriusan dalam mempersiapkan layanan pendidikan yang baik, serta masih kurangnya motivasi dari para siswa dalam mendapatkan pendidikan.”Selama satu dekade ini kita stagnan, sementara yang lain sedang mempersiapkan pertarungan dunia,” ujar Mendikbud. Untuk itu perlu ada keseriusan dalam memperbaiki kondisi tersebut, serta dukungan dari berbagai pihak. (Harriswara Akeda)

Sumber : Kemdikbud RI

Senin, 01 Desember 2014

PAPARAN BUKU 1 PEDOMAN PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2015

Dasar pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan Permendiknas No 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan, PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru diperbaiki dengan penerbitan Permendiknas No 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. UUGD menegaskan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum UUGD disahkan (30 Desember 2005), harus sudah selesai pada tahun 2015. Pasal 10 Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan. menegaskan bahwa guru mengikuti program PPG dengan beban belajar 36 SKS dan sesuai dengan latar belakang pendidikan/keilmuan dan satuan pendidikan tempat penugasan.

Pada akhir tahun 2014, berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih ada sekitar 500 ribu guru dalam jabatan yang diangkat menjadi guru setelah UUGD ditetapkan, belum memiliki sertifikat pendidik. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan tersebut mengacu Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan (selama 2 semester, menempuh 36 SKS) dengan penyesuaian yaitu :

·       rekognisi pengalaman lampau (RPL),
·       durasi workshop/pelatihan di LPTK dimampatkan hingga hanya 16 hari, dan
·       Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah selama 2 (dua) bulan, diakhiri dengan ujian di sekolah.


Pedoman ini memberikan informasi kepada semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tentang beberapa hal sebagai berikut :

·       Alur sertifikasi guru
·       Sasaran peserta sertifikasi guru
·       Persyaratan peserta sertifikasi guru
·       Proses penetapan peserta sertifikasi guru
·       Prosedur operasional standar sertifikasi guru
·       Jadwal pelaksanaan sertifikasi guru

Prinsip Sertifikasi Guru Melalui PPGJ :

1.   Penetapan peserta dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel
2.   Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional
3.   Dilaksanakan secara taat azas
4.   Dilaksanakan secara terencana dan sistematis

Sasaran :

·       Sertifikasi guru melalui PPGJ diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi persyaratan.
·       Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
·       Penetapan sasaran peserta per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji kompetensi awal (UKA), termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN).

Persyaratan Peserta (1)

1.   Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2.   Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
3.   Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
a.   Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri dan Permendikbud nomor 62 tahun 2003 serta harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
b.   b. Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
4.   Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
5.   Guru bukan PNS:
a.   pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY),minimal 2 tahun.
b.   pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
6.   Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
7.   Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

C. Penetapan Peserta

1. Ketentuan Umum

·       Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG).
·       Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
·       Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.

Penetapan Peserta (2)

1.  Ketentuan Umum

·       Penetapan bidang studi sertifikasi harus linear dengan kualifikasi akademik S-1/DIV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 mengacu pada bidang studi sesuai maple yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
·       Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id

Penetapan Peserta (3)

·       Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
·       meninggal dunia,
·       sakit permanen,
·       melakukan pelanggaran disiplin,
·       mutasi ke jabatan selain guru,
·       dimutasikan ke kabupaten/kota lain,
·       mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
·       pensiun,
·       mengundurkan diri dari calon peserta,
·       sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas.

Penetapan Peserta (4)

·       Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
·       Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Penetapan Bidang Studi

·       Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
·       Peserta sertifikasi guru diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ.
·       Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:
·       penentuan soal uji kompetensi;
·       penentuan pembagian tugas mengajar guru;
·       pemberian tunjangan profesi guru;
·       penilaian kinerja guru; dan
·       pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Penomoran Peserta

·       Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut.
·       Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ yaitu “15”.
·       Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi.
·       Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota.
·       Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi sertifikasi.
·       Digit 10 adalah kode kementerian:
·       Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kode “1”.
·       Kementerian Agama, kode “2”.
·       Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ.
·       Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah peserta pada masing-masing provinsi/kabupaten/kota.

Download selengkapnya Paparan Pedoman Buku 1 Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015 dari links http://disdik.tarakankota.go.id. Semoga bernmanfaat dan terimakasih...