Minggu, 29 Juni 2014

PENJELASAN, TUJUAN & MANFAAT NISN, NPSN, DAPODIK – HELPDESK NISN, NPSN, DAN KEMENAG TAHUN 2014

NISN (NOMOR INDUK SISWA NASIONAL)

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik  Kemdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional.


Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN.

Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdiknas.go.id./).

Tujuan dan Manfaat NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) :

1.   Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.

2.   Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit-unit Kerja di Kemdiknas, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.

3.   Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Ujian Nasional, Pangkalan Data dan Informasi Pendidikan, Sistem Informasi Manajemen Sekolah hingga Beasiswa.

NPSN (NOMOR POKOK SEKOLAH NASIONAL)

Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah kode pengenal sekolah Indonesia yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya.Sistem NPSN bersifat nasional dan menggantikan kode-kode sebelumnya (seperti NIS) yang berbeda-beda formatnya dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Sebelumnya, aturan penyusunan kode pengenal sekolah antara satu provinsi dapat berbeda dengan provinsi lain.

Akibatnya terjadi kegandaan data sekolah yang dapat berimbas pada sistem penggajian, penilaian, dan registrasi lainnya. NPSN merupakan penyederhanaan dan penggabungan sistem sehingga setiap sekolah akan memiliki kode unik dan menjadi pembeda utama antar satu sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh Indonesia.

NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan.

Dasar pengembangan NPSN adalah Permendikbud No. 99 tahun 2013 tentang “Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kemendikbud”, Inmen Kemdikbud No. 2 Tahun 2011 “Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional”, dan Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009, tanggal 22 Oktober 2009, tentang “Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai nomor unik satuan pendidikan”. Format NPSN terdiri dari 8 digit secara acak.

DAPODIK (DATA POKOK PENDIDIKAN)

Data Pokok Pendidikan atau Dapodik adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif. Karena tanpa perencanaan pendidikan yang matang, maka seluruh program yang terbentuk dari perencanaan tersebut akan jauh dari tujuan yang diharapkan.

Untuk melaksanakan perencanaan pendidikan, maupun untuk melaksanaan program-program pendidikan secara tepat sasaran, dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan terus up to date. Dengan ketersediaan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan up to date tersebut, maka proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Departemen Pendidikan Nasional telah mengembangkan suatu sistem pendataan skala nasional yang terpadu dan disebut dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dapodik ini dikelola oleh biro PKLN sampai tanggal 30 Maret 2010 diserahterimakan kepada PSP Balitbang

Data pokok pendidikan awalnya dapat diakses melalui situs dapodik.org yaitu data sejak tahun 2006 sampai 2011. Untuk data tahun 2012 tidak tersedia di situs dapodik.org karena situs tersebut telah ditutup sejak 1 Januari 2012. Berdasarkan surat edaran dari Kemdiknas no. 1980/P3/TP/2011 tanggal 14 September 2011 data NPSN dan NISN hanya dapat diakses melalui situs Kemdiknas.

HELPDESK NISN, NPSN, DAN KEMENAG :

a.   HelpDesk NISN :  Telp. 021-57905777/ 57904804,

b.   HelpDesk NPSN : Telp. 021-57905184, Facebook : HelpDesk NPSN,

c.   HelpDesk KEMENAG : Telp. 021-34833235

Referensi artikel :

CARA MENGAJUKAN NISN BARU SECARA ONLINE BAGI SD DAN SMP TAHUN 2014 – 2015

Sahabat... sengaja artikel kali ini saya beri judul cara mengurus / mengajukan NISN baru tahun 2014, dikarenakan prosedur pengajuan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) yang baru saat ini sangat berbeda dengan sistem pengajuan NISN pada waktu sebelumnya.

Menjelang awal tahun pelajaran 2014/2015 saat ini, pengajuan NISN tidak lagi melalui formulir pengajuan NISN yang harus dikirimkan secara online seperti sebelumnya, namun pengajuan saat ini menyatu dengan rangkaian proses VerVal Peserta Didik tahun 2014 yang data-datanya telah terakomodir dari hasil sinkronisasi (pengiriman data) dari aplikasi Dapodikdas 2013 dari masing-masing sekolah.


Jadi, menurut hemat saya, terkait NISN mulai tahun pelajaran 2014/2015, lagi-lagi operator sekolah mempunyai peran yang sangat vital, salah satunya dalam proses penerbitan NISN baru bagi peserta didik SD maupun SMP yang belum pernah mempunya NISN.

Oleh karena itu, mungkin saja ada beberapa peserta didik, orang tua / wali, atau mungkin saja Rekan-rekan PTK yang kebetulan tidak bertugas sebagai operator sekolah ada yang bertanya, lalu bagaimana cara mengajukan NISN bagi peserta didik yang kebetulan sampai saat ini belum memiliki NISN? Jawabannya, proses penerbitan NISN saat ini dapat diakses oleh operator Dapodikdas sekolah masing-masing dengan mengunakan Username dan Password yang sama dengan yang digunakan login pada aplikasi Dapodikdas 2013 sekolah asal, yakni dengan login pada laman ini, dan seterusnya.

Kemudian, khusus untuk peserta didik yang belum pernah mempunyai NISN, biasanya pada peserta didik kelas 1 SD, mungkin bagi beberapa peserta didik kelas 2 s.d. 6 SD, bahkan juga bagi beberapa siswa pada jenjang SMP yang memang belum pernah mempunyai NISN, maka prosesnya akan lebih mudah dan cepat, bahkan hanya dalam hitungan menit saja, NISN baru akan terbit dan dapat langsung dicek data-datanya melalui pencarian berdasarkan NISN yang baru terbit tadi, lebih jelasnya silahkan baca pada artikel berikut.

Intinya, bagi seluruh data peserta didik yang belum pernah memiliki NISN hingga saat ini / tahun pelajaran 2014/2015, maka dalam proses VerVal Peserta Didik pada tab “Residu” dipilih “Not Match”, dan icon “Not Match” ini biasanya langsung muncul setelah baris data pada salah satu anak dipilih / diklik.

Namun ada sebagian yang muncul “Search Next” hingga “Pencarian 5” baru akan muncul kembali icon “Not Match” setelah data anak tersebut memang belum ada / tidak ada yang sama pada database PDSP, maka setelah klik “Not Match” sesaat kemudian NISN baru akan terbit (data peserta didik dari tab “Residu” akan hilang dan berpindah ke tab “Referensi” beserta dengan NISN barunya.

Demikian informasi tentang prosedur pengajuan NISN baru tahun 2014 - 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih...

PEMESANAN BUKU KURIKULUM 2013 PALING LAMBAT TANGGAL 1 JULI 2014 – BAGI DINAS PENDIDIKAN YANG GAGAL MEMBUAT PESANAN BUKU, SAMPAIKAN KEPADA PENYEDIA DAN LKPP MELALUI EMAIL

Senada dengan info sebelumnya, yakni tentang pemesanan buku kurikulum 2013 paling lambat tanggal 28 Juni 2014, kemudian berdasarkan informasi terbaru akhir-akhir ini dari Bpk. Yusuf Rohmat bahwasanya pemesanan buku kurikulum 2013 paling lambat tanggal 1 Juli 2014, sebagai berikut :

SMS terbuka untuk seluruh dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, Kepsek SD dan SMP di seluruh Indonesia.


Yth. Kepsek SD dan SMP seluruh Indonesia, diinstruksikan :
Pemesanan buku kurikulum 2013 paling lambat SELASA 1 JULI 2014 ==> bukukurikulum@kemdikbud.go.id.

Pemesanan : Hubungi dinas pendidikan kabupaten/kota setempat ==> https://e-katalog.lkpp.go.id/e-katalog-buku/index.php/eform.

Selanjutnya, pada situs online pada https://e-katalog.lkpp.go.idterdapat running text yang isinya tentang pemberitahuan kepada seluruh dinas pendidikan yang gagal membuat pesanan buku, mohon menyampaikan secara offline kepada penyedia dan LKPP melalui email. Berikut daftar kontaknya :

Communication Center LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) :

Telepon : (021) 2993 5577 atau (021) 4629 3000, Senin - Jumat; 07.00 - 18.00 WIB. Email : e-katalog@lkpp.go.id atau helpdesk-lpse@lkpp.go.id.

BKN AKAN GUGURKAN FORMASI CPNS HONORER K2 TAHUN 2014 JIKA BERKAS USULAN PEMBERKASAN NIP HONORER K2 YANG LULUS SELEKSI BELUM DIAJUKAN HINGGA AKHIR NOVEMBER 2014

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menggugurkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur honorer kategori dua (K2), jika hingga akhir November 2014 mendatang, berkas usulan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) masing-masing honorer K2 yang lulus seleksi CPNS belum juga diajukan.

“Jika , hingga akhir November 2014 usulan pemberkasan NIP belum juga diajukan, BKN akan mengambil tindakan tegas yaitu tidak akan memproses lagi. BKN akan menolak berkasnya kalau sudah lewat November atau lewat batas waktu kesanggupan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” kata seorang deputi di BKN sebagaimana termuat dalam Fanpage Facebook BKN, kemarin.


Pejabat BKN itu menegaskan, kalau tahun ini masih ada yang tidak diajukan pemberkasannya, akan BKN menolak. Ia meminta ini harus menjadi perhatian Pemda.  Karena dengan penolakan itu, maka formasi pengadaan CPNS melalui jalur honorer K2 akan dianulir dan dinyatakan gugur.

“BKN, tidak akan memberikan ruang untuk pengajuan di 2015. Perintah PP sudah jelas, masa pengangkatan honorer K2 hanya dua tahun yaitu 2013 dan 2014,” tegas pejabat itu.

Sebelum ini Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat mengeluhkan banyaknya berkas usulan pemberkasan NIP Honorer K2 yang dikembalikan karena kurangnya kelengkapan dokuman, di antaranya tidak dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar juga sudah menyentil masalah ini. Tanpa menyebut nama daerah, Azwar mengaku telah menerima laporan mengenai adanya pemda yang mengajukan pemberkasan tanpa disertai SPTJM yang diteken kepala daerah, SPTJM-nya hanya diteken Kepala BKD atas nama kepala daerah sebagai PPK.

"Saya memang dapat laporan ada BKD yang berani teken SPTJM mengatasnamakan PPK," ujar Azwar kepada wartawan di kantornya, pekan lalu.

Azwar menduga, pemberkasan tanpa SPTJM yang diteken PPK itu hanya upaya coba-coba untuk mengelabui para pegawai BKN yang mengurus penetapan NIP. Ia menegaskan, BKN tidak mungkin teledor, lantaran SPTJM yang diteken PPK merupakan syarat mutlak. (Humas BKN/ES)

AMALAN-AMALAN SUNNAH DI BULAN SUCI RAMADHAN SESUAI DENGAN TUNTUNAN RASULULLAH MUHAMMAD SAW

Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh hikmah dan ampunan, bulan ini merupakan bulan suci bagi umat Islam karena di bulan Ramadhan berbagai hal dapat menjadi pahala, bahkan tidurnya orang yang berpuasa di bulan ramadhan pun menjadi pahala.

Jadi jangan sia-siakan bulan suci ramadhan karena belum tentu kita semua dapat melihatnya lagi, umur siapa yang tahu sebab hanya ALLAH SWT yang mengetahui jumlah umur kita semua.


Di bulan suci Ramadhan, sebaiknya manfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya, walaupun tidur merupakan pahala bagi orang yang berpuasa tetapi bukan berarti kita hanya tidur saja. Karena tidur itu perumpamaan terendah, jika tidur mendapatkan pahala bagaimana jika melakukan ibadah sesuai sunnah Rasul SAW, tentu memiliki nilai yang lebih baik kan?.

Perintah puasa di bulan Ramadhan tentu berdasarkan Al-Quran yang saya kira sebagian besar orang sudah mengetahuinya, puasa ramadhan hanya untuk orang-orang beriman, bagi yang memang tidak berpuasa maka dia bukanlah orang yang beriman.

Bulan Ramadhan adalah bulan Al Qur’an. Semestinya di bulan Al Qur’an ini umat Islam mengencangkan ikat pinggang dan menancap gas untuk lebih bersemangat membaca serta merenungkan isi Al Qur’an Al Karim. Ya, perenungan isi Al Qur’an hendaknya mendapat porsi yang besar dari aktifitas umat muslim di bulan suci ini. Mengingat hanya dengan inilah umat Islam dapat mengembalikan peran Al Qur’an sebagai pedoman hidup dan panduan menuju jalan yang benar.

“Bulan Ramadhan adalah bulan bulan diturunkannya Al Qur’an. Al Quran adalah petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)” (QS. Al Baqarah: 185)
Usaha yang mulia ini bisa dimulai dari sebuah ayat yang sering dibacakan, dikumandangkan, bahkan dihafal oleh kaum muslimin, yaitu surat Al Baqarah ayat 183, yang membahas tentang ibadah puasa. Ayat yang mulia tersebut berbunyi: 
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183)

Berikut ini adalah amalan-amalan yang dianjurkan selama bulan puasa Ramadhan sesuai sunnah rasul SAW:

1. Berpuasa (Shiyam)

Amalan yang utama di bulan Ramadhan tentu saja berpuasa. Hal ini diperintahkan Allah SWT. dalam Al-Quran surat Al-Baqarah (2) ayat 183-187. Karena itu, agar puasa kita tidak sia-sia, perdalamlah wawasan kita tentang puasa yang benar dengan mengetahui dan menjaga rambu-rambunya.

Sebab, puasa bukan sekadar tidak makan dan tidak minum. Tapi, ada rambu-rambu yang harus ditaati. Kata Rasulullah SAW, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian mengetahui rambu-rambunya dan memperhatikan apa yagn semestinya diperhatikan, maka hal itu akan menjadi pelebur dosa-dosa yang pernah dilakukan sebelumnya.” (HR. Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi)

2. Membaca Al-Qur’an (Tilawah)

Al-Qur’an diturunkan perama kali di bulan Ramadhan. Maka tak heran jika Rasulullah saw. lebih sering dan lebih banyak membaca Al-Qur’an di bulan Ramadhan dibandingkan di bulan-bulan lain. Imam Az-Zuhri berkata, “Apabila datang Ramadhan, maka kegiatan utama kita selain berpuasa adalah membaca Al-Qur’an.” Bacalah dengan tajwid yang baik dan tadabburi, pahami, dan amalkan isinya. Insya Allah, kita akan menjadi insan yang berkah.

Buat target. Jika di bulan-bulan lain kita khatam membaca Al-Qur’an dalam sebulan, maka di bulan Ramadhan kita bisa memasang target dua kali khatam. Lebih baik lagi jika ditambah dengan menghafal satu juz atau surat tertentu. Ini bisa dijadikan program unggulan bersama keluarga.

3. Memberikan makanan untuk berbuka puasa (Ith’amu ath-tha’am)

Amal Ramadhan yang juga dianjurkan Rasulullah SAW adalah memberikan santapan berbuka puasa kepada orang-orang yang berpuasa. “Barangsiapa memberi makanan berbuka kepada orang-orang yang berpuasa, maka ia mendapat pahala senilai pahala orang yang berpuasa itu tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut.” (HR. Turmudzi dan An-Nasa’i).

Sebenarnya memberi makan untuk orang berbuka hanyalah salah satu contoh bentuk kedermawanan yang ingin ditumbuhkan kepada kita. Masih banyak bentuk sedekah yang bisa kita lakukan jika kita punya kelebihan rezeki. Peduli dan sigap menolong orang lain adalah sifat yang ingin dilatih dari orang yang berpuasa.

4. Berdakwah

Selama Ramadhan kita punya kesempatan berdakwah yang luas, karena, siapapun di bulan itu kondisi ruhiyahnya sedang baik sehingga siap menerima nasihat. Jadi, jangan sia-siakan kesempatan ini. Rasulullah SAW bersabda, barangsiapa menunjuki kebaikan, baginya pahala sebagaimana orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi pahala orang yang mengamalkannya sedikitpun.

5. Shalat Tawawih (Qiyamul Ramadhan)

Ibadah sunnah yang khas di bulan Ramadhan adalah shalat tarawih (Qiyamul Ramadhan). Rasulullah saw pernah merasa khawatir karena takut shalat tarawih dianggap menjadi shalat wajib karena semakin hari semakin banyak yang ikut shalat berjamaah di masjid sehingga beliau akhirnya melaksanakan shalat tarawih sendiri di rumah. 

Ada yang meriwayatkan beliau melaksanakan shalat tarawih berjamaan hanya tiga hari. Saat itu Rasulullah SAW melakukannya secara berjamaah sebanyak 11 rakaat dengan bacaan surat-surat yang panjang. Tapi, di saat kekhawatiran akan diwajibakannya shalat tarawih sudah tidak ada lagi, Umar bin Khattab menyebutkan jumlah rakaat shalat tarawih adalah 21 atau 23 rakaat (HR. Abdur Razzaq dan baihaqi).

6. I’tikaf

Inilah amaliyah ramadhan yang selalu dilakukan Rasulullah saw. I’tikaf adalah berdiam diri di masjid dengan niat beribada kepada Allah SWT. Abu Sa’id Al-khudri meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. pernah beri’tikaf pada awal Ramadhan, pertengahan Ramadhan, dan paling sering di 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Sayangnya, ibadah ini dianggap berat oleh kebanyakan orang Islam, jadi sedikit yang mengamalkannya.

Hal ini dikomentari oleh Imam Az-Zuhri, “Aneh benar keadaan orang Islam, mereka meninggalkan i’tikaf padahal Rasulullah tidak pernah meninggalkannya sejak beliau datang ke Madinah sampai beliau wafat.”

7. Lailatul Qadar

Ada bulan Ramadhan ada satu malam yang istimewa: Lailatul Qadar, malam yang penuh berkah. Malam itu nilainya sama dengan seribu bulan. Rasulullah SAW amat menjaga-jaga untuk bida meraih lailatul qadar. Maka, Beliau menyuruh kita mencarinya di malam-malam ganjil pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Kenapa? Karena, “Barangsiapa yang shalat pada malam lailatul qadar berdasarkan iman dan ihtissab, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” Begitu kata Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Bahkan, untuk mendapatkan malam penuh berkah itu, Rasulullah saw. mengajarkan kita sebuah doa, “Allahumma innaka ‘afuwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘annii.” Ya Allah, Engkaulah Pemilik Ampunan dan Engkaulah Maha Pemberi Ampun. ampunilah aku.

8. Umrah

Jika Anda punya rezeki cukup, pergilah umrah di bulan Ramadhan. Karena, pahalanya akan berlipat-lipat. Rasulullah SAW berkata kepada Ummu Sinan, seorang wanita Anshar, agar apabila datang bulan Ramadhan, hendaklah ia melakukan umrah, karena nilainya setara denagn haji bersama Rasulullah SAW. (HR. Bukhari dan Muslim).

9. Perbanyaklah Taubat

Selama bulan Ramadhan, Allah SWT telah membukakan pintu ampunan bagi hamba-hambaNya dan setiap malam bulan Ramadhan Allah membebaskan banyak hambaNya dari api neraka. Karena itu, bulan Ramadhan adalah kesempatan emas bagi kita untuk bertaubat kembali ke fitrah kita.

10. Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum hari Ramadhan berakhir oleh umat Islam, baik lelaki-perempuan, dewasa maupun anak-anak. Tujuannya untuk mensucikan orang yang melaksanakan puasa dan untuk membantu fakir miskin.

Demikianlah beberapa amalan yang dianjurkan oleh Rasululloh SAW untuk bulan Ramadhan, semoga kita semua bisa melakukannya karena ALLAH SWT dan dapat menemukan Lailatul Qadar di bulan Ramadhan ini. Amiiiiinnn….

Jumat, 27 Juni 2014

HASIL KEPUTUSAN SIDANG ISBAT PENETAPAN AWAL PUASA 1 RAMADHAN 1435 H / 2014 M JATUH PADA HARI MINGGU, 29 JUNI 2014

Pada dasarnya penetapan awal puasa memang sama yakni menggunakan hisab yang dibuktikan dengan melihat posisi bulan (rukyat). Walaupun ada perbedaan dalam penentuan awal puasa ramadhan di tahun ini, tentunya tetap tidak mengurangi rasa persatuan ukhuwah islamiyah antara sesama pemeluk agama Islam di Indonesia.


Berdasarkan keputusan pemerintah yang merupakan hasil Sidang Isbat di kantor Kementerian Agama Jakarta Pusat malam ini (Jumat, 27 Juni 2014) yang dilakukan secara tertutup telah berhasil memutuskan tentang penentuan Awal Puasa Ramadhan 2014 jatuh pada hari Ahad / Minggu,  29 Juni 2014.

Oleh karena itu, saya pribadi ataupun selaku admin blog personal ini mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1435 Hijriyah bagi Sahabat-sahabat Muslim – Muslimah semua yang menjalankannya. Semoga amal ibadah kita diterima Allaah SWT dan diampuni segala dosa dan kesalahan kita... Amiin... Mohon maaf lahir dan bathin...

Kamis, 26 Juni 2014

KRITERIA KELULUSAN SEKOLAH DASAR / SD KELAS 6 TAHUN PELAJARAN 2013-2014 DITETAPKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN / SEKOLAH BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 102 TAHUN 2013

Dalam Peraturan (Permendikbud Nomor 102 Tahun 2013) ini yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Satuan Pendidikan Penyelenggara Ujian Sekolah/Madrasah adalah satuan pendidikan yang mencakup Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok Pesantren Salafiyah(PPS).


Kriteria Kelulusan adalah ketercapaian minimal persyaratan kelulusan peserta didik. Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan untuk semua mata pelajaran dan muatan lokal.

US/M Susulan adalah US/M yang dilaksanakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti US/M karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah. Mata pelajaran yang di-US/M-kan adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam yang selanjutnya disebut IPA, Ilmu Pengetahuan Sosial yang selanjutnya disebut IPS, Pendidikan Kewarganegaraan yang selanjutnya disebut PKn, dan muatan lokal.

Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut SKHUS/M adalah surat keterangan yang berisi hasil US/M. Ijazah adalah dokumen/sertifikat pencapaian kompetensi akhir peserta didik yang berisi keterangan: penyelesaian seluruh program pembelajaran; perolehan nilai minimal baik pada penilaian akhir; dan lulus US/M.

US/M merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran dan muatan lokal sesuai Standar Nasional Pendidikan.

(1)  Persyaratan peserta didik mengikuti US/M:
a.   telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula; dan
b.   memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula mulai semester 1 kelas IV sampai dengan semester 1 kelas VI.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian.

KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK SEKOLAH DASAR / SD DARI SATUAN PENDIDIKAN

Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah:
a.   menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.   memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; dan
c.   lulus US/M.

Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, untuk peserta didik SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula, apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I sampai dengan kelas VI.

Kriteria perolehan nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b ditetapkan oleh Satuan Pendidikan (ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan dalam rapat pendidik).

Kriteria kelulusan peserta didik dari US/M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c ditetapkan oleh Satuan Pendidikan sebelum pelaksanaan US/M berdasarkan perolehan nilai US/M. Semua peserta didik yang mengikuti US/M berhak memperoleh SKHUS/M dan peserta didik yang dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan diberikan SKHUS/M dan Ijazah.

Download / unduh Permendikbud Nomor 102 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A/Ula, silahkan klik di sini... Semoga bermanfaat dan terimakasih...