Rabu, 01 Oktober 2014

PENJELASAN / PENYEBAB “JUMLAH MURID KURANG MENCUKUPI” (KURANG DARI 10 SISWA) PADA HASIL CEK LEMBAR INFO PTK / LTD 2014

Pada akhir-akhir ini, banyak pertanyaan terkait dengan hasil cek validasi data-data PTK penerima tunjangan sertifikasi guru/pendidik, yakni mengapa data PTK pada Lembar Info PTK / LTD 2014 tidak valid bagi PTK yang mengajar pada Rombel yang jumlah peserta didik / murid-nya kurang dari 10 anak (peserta didik), padahal bukan pada kelas paralel (kelas tidak dipecah) dengan keterangan "Jumlah Murid Kurang Mencukupi".


Dasar hukumnya adalah Keputusan Mendiknas No. 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah yang digunakan sebagai acuan saat ini, sedangkan untuk PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru akan diberlakukan mulai 1 Januari 2016 (rasio siswa per-Rombel dalam satuan pendidikan).

Jadi, pada saat acuan PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru berlaku maka minimum siswa perkelas akan menggunakan PP 74 tahun 2008. Namun sebelum tanggal 1 Januari 2016, maka dasar hukum yang digunakan tentang jumlah minimum peserta didik dalam 1 rombel baik dari tingkat TK, SD, SMP, SMA/SMK, maupun SLB tetap menggunakan Kemendiknas Nomor 060/U/2002 ini karena apabila belum berlaku suatu peraturan maka peraturan sebelumnyalah yang diberlakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar