Selasa, 20 Januari 2015

MEKANISME PEMBAYARAN TPG (TUNJANGAN PROFESI GURU) 2015 - PMK NO. 241/PMK.07/2014 TENTANG PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA

Sahabat PTK… Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan melalui situs P2TK Dikdas Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.

Terkait hal tersebut, maka sistem pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah bersertifikasi pendidik pada tahun 2015 telah diatur ketentuannya dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 41/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang terbit pada tanggal 24 Desember 2014 yang ditandatangi Menteri Keuangan RI Bambang P.S. Brodjonegoro dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.


Berdasarkan pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi (TP) guru dilaksanakan secara triwulanan (pertiga bulan), sebagai berikut :

a. Triwulan I bulan Maret
b. Triwulan II bulan Juni
c. Triwulan III bulan September, dan
d. Triwulan IV bulan November

Begitu pula untuk DTP atau Dana Tambahan Penghasilan bagi guru PNS atau yang dikenal dengan tunjangan non sertifikasi guru berdasarkan pasal 22 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 juga dilakukan secara triwulanan dengan jadwal pencairan yang sama dengan TP Guru di atas. Download PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa selengkapnya dapat diunduh langsung dari links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih...


INFORMASI TERBARU PADAMU NEGERI 2015 – PROSES DAN MEKANISME PEMUTHAKIRAN DATA PTK SEMESTER 2 TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Sahabat PTK dan Operator Padamu Negeri tahun 2015 yang berbahagia… Berikut disampaikan informasi perihal mekanisme proses dan prosedur terbaru di Layanan Padamu Negeri periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 mulai 1 Februari 2015 s.d 30 Juni 2015.

1.  Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri pengakuan manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah.

Catatan: harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri).

2. Pelaksanaan verifikasi dan validasi sertifikasi guru termasuk NRG dan penerbitan NRG baru bagi yang telah lulus sertifikasi namun belum memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru).

Catatan: bagi setiap guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik,  harap disiapkan dokumen-dokumen berikut: piagam sertifikasi guru, sk perubahan kode mapel (bila ada perubahan) dan ijazah pendidikan terakhir.

3. Pemutakhiran riwayat diklat lainnya yang diselenggarakan oleh BSPDMPK PMP Kemdikbud tidak perlu dientri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat diklat dimaksud otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem diklat yang terintegrasi dengan Padamu Negeri, seperti: ProDEP, Diklat Interaksi Online, Diklat K-13, dan seterusnya.

4. Proses keaktifan PTK dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif berdasarkan ajuan dari Kepala Sekolah ke Dinas.  Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan mandiri oleh setiap PTK.

Catatan: Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas setempat.


INFORMASI AWAL RENCANA PERIODE 2015/2016 :

1.  Interkoneksi dengan Sistem Adminduk Kemdagri untuk otomasi update biodata PTK berdasarkan NIK, mencakup: Nama, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal Lahir, Alamat, Data Kartu Keluarga.

2.  Pemutakhiran riwayat sertifikasi guru tidak perlu di entri manual lagi. Sistem Padamu akan mengupdate secara otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem  sertifikasi guru yang dikelola LPTK, DIKTI dan PUSBANGPRODIK dan terintegrasi dengan Padamu Negeri.

3.  Digitalisasi Arsip Dokumen Ijazah Pendidikan PTK. Semua ijazah pendidikan PTK dari mulai TK hingga Sarjana di pindah (scan) dan diunggah ke sistem Padamu Negeri sebagai arsip digital resmi untuk mengurangi pemberkasan manual sekaligus sebagai pencadangan (backup) melindungi keamanan dari dokumen ijazah-ijazah personal PTK.

4.  Pelaporan SKP dan PPK secara Online khusus PTK PNS interkoneksi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara).

5.  Distribusi hak akses admin/operator tingkat UPTD  yang melayani sekolah-sekolah dan para PTKnya sesuai wilayah kecamatan masing-masing.

Demikian share informasi Padamu Negeri 2015 yang akan dimulai pada tanggal 1 Februari 2015. Untuk melihat surat edaran resmi Padamu Negeri 2015 terkait hal ini, dapat didownload pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Sumber : Laman Padamu Negeri Kemdikbud

TES SNMPTN TAHUN 2015 DIPERTEGAS, MAU JADI DOKTER ATAU DOSEN?

Sahabat Edukasi… Terkait informasi Kisi-kisi soal SNMPTN tahun 2015 yang akan siap diumumkan Panitia dan juga jadwal SNMPTN tahun 2015. Saat ini panitia penerimaan mahasiswa baru 2015 sedang menggodok pemisahan calon mahasiswa fakultas kedokteran (FK). Pemisahan ini untuk memastikan calon mahasiswa FK lebih condong ingin menjadi dokter (klinis) atau dosen kedokteran (akademisi). 

Ketua panitia seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNM PTN) 2015 Rohmat Wahab menjelaskan, usulan pemisahan seleksi calon mahasiswa baru FK muncul dari praktisi dokter. "Tujuannya supaya mahasiswa FK bisa lebih fokus dalam belajar," jelas dia di Jakarta kemarin.

Rohmat yang juga rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu mengatakan, mahasiswa FK yang cenderung ingin menjadi dokter harus fokus segera mengambil pendidikan dokter setelah lulus sarjana di FK. Kemudian bisa melanjutkan lagi mengambil spesialis tertentu. Intinya mahasiswa FK yang cenderung ingin menjadi dokter akan disiapkan benar-benar untuk menjadi dokter. "Termasuk pembekalan mental, supaya siap menjalankan tugas dan ditempatkan di mana saja," katanya.

Sebaliknya mahasiswa FK yang cenderung ingin menjadi dosen diharapkan setelah lulus sarjana untuk segera melanjutkan ke jenjang magister kedokteran. Setelah itu mereka bisa menjadi dosen di FK. Menurut Rohmat, seleksi mahasiswa FK selama ini tidak bisa mendeteksi, apakah calon bersangkutan berbakat menjadi dokter atau dosen calon dokter. Sehingga selama proses pembelajaran atau perkuliahan, dosen tidak bisa membantu mengarahkan mereka.

Untuk teknis ujian masuknya sendiri, Rohmat mengatakan sedang diatur oleh panitia seleksi. Rencananya calon mahasiswa FK akan ditanyai terlebih dahulu mereka berminat menjadi dokter atau dosen. Lalu mereka dikumpulkan dalam ruang ujian sesuai dengan minat yang sama.

Penelusuran minat ini juga akan diberlakukan untuk mahasiswa calon guru di fakultas kependidikan dan ilmu pendidikan (FKIP). Calon mahasiswa FKIP akan menjalani tes penelusuran bakat, untuk mengetahui apakah benar-benar berbakat menjadi guru. (wan/kim)

SURAT EDARAN KEMENDAGRI TENTANG PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 SECARA BERTAHAP MULAI SEMESTER 2 TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Sahabat Edukasi... Hingga saat ini masih ada beberapa sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013, padahal sekolah tersebut baru mulai melaksanakan kurikulum 2013 dalam 1 semester yakni mulai semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2014/2015 kemarin. Oleh karena itu, berikut saya share dasar hukum terkait ketentuan bahwa pelaksanaan kurikulum 2013 tetap dilaksanakan secara bertahap yakni dengan adanya surat edaran resmi dari kementerian terkait yakni Kemendagri dan Kemdikbud RI yang telah diedarkan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.

Berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 423.5/154/sj tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota tertanggal 12 Januari 2015 telah disampaikan beberapa hal di antaranya sebagai berikut :

1.   Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang melaksanakan kurikulum 2013 sejak semester pertama Tahun Pelajaran 2014/2015 agar kembali melaksanakan Kurikulum 2006 mulai pada semester kedua Tahun Pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

2. Satuan pendidikan Dasar dan Menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.

3.   Satuan Pendidikan Dasar dan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2014 merupakan Satuan Pendidikan Rintisan Penerapan Kurikulum 2013.

4. Satuan Pendidikan Rintisan tersebut di atas dapat melaksanakan Kurikulum 2006 dengan melapor kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

5. Diharapkan tetap mempedomani kebijakan Pemerintah dengan melaksanakan Kurikulum 2013 secara bertahap, guna menciptakan ketertiban dan kondisi yang kondusif dalam proses pembelajaran belajar mengajar di daerah.

Selain adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota ini, saat ini telah diterbitkan juga surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan substansi yang terkait yakni tentang Penetapan Sekolah Rintisan Kurikulum 2013.

Kedua surat edaran tersebut menunjuk pada Surat Kemendikbud Nomor 0028/MPK/KR/2015 serta Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 yang sudah admin share pada artikel berikut

Untuk download/unduh surat edaran Kemendagri No. 423.5/154/sj tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap, silahkan klik pada links berikut. Demikian informasi tentang surat edaran dari Kemendagri tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang dilaksanakan secara bertahap di seluruh Indonesia mulai pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Senin, 19 Januari 2015

PENETAPAN SEKOLAH PELAKSANA UJI COBA KURIKULUM 2013 TAHUN PELAJARAN 2014/2015 - SURAT EDARAN KEMDIKBUD NOMOR 233/C/KR/2015

Berdasarkan surat edaran Kemdikbud Nomor : 233/C/KR/2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dalam rangka memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 serta Rencana Evaluasi dan Perbaikan Kurikulum 2013, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Kemendikbud menetapkan sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum 2013 sebagai sekolah uji coba yang kemudian bisa dijadikan sekolah rintisan di seluruh kabupaten/kota. Daftar nama sekolah per kabupaten/kota akan diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester ditetapkan untuk kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006. Pengaturan implementasi kurikulum seperti tersebut di atas akan diintegrasikan dengan system Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang secara regular diupdate oleh sekolah;

2.   Kemendikbud bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota berkonsentrasi melaksanakan pembinaan terhadap sekolah uji coba Kurikulum 2013 di daerah masing-masing, sehingga sekolah tersebut nantinya dapat berfungsi sebagai sekolah inti atau sekolah rujukan yang dipersiapkan untuk membina satuan pendidikan di sekitarnya;

3.   Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan bagi sekolah yang kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Permendikbud No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 untuk disiapkan melaksanakan Kurikulum 2013 pada tahap berikutnya.

Demikian informasi terkait surat edaran Kemendikbud tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 yang berlaku mulai semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 ini. Untuk download surat edaran Kemdikbud Nomor : 233/C/KR/2015 tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 dapat diunduh dari links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… 

MENDIKBUD BERHARAP APLIKASI DAPODIK SEKOLAH (SATUAN PENDIDIKAN) YANG MENERAPKAN KURIKULUM 2013 “DIKUNCI”

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke ruang Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang terletak di Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Gedung E lantai 5, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu siang, 14 Januari 2015. Didampingi Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid Muhammad, Anies masuk ke ruang Dapodik melalui ruang Bagian Perencanaan dan Penganggaran Setditjen Dikdas pukul 12.30 WIB. Kehadirannya kontan menarik perhatian para pegawai yang tengah memasuki jam istirahat.

Di ruang Dapodik, Anies berbincang banyak hal tentang Dapodik terkait dengan penerapan Kurikulum 2013. Turut hadir dalam ruangan itu Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Setditjen Dikdas Yudistira, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Supriyatno, dan Kepala Sub Bagian Program dan Anggaran Muhammad Akbar.

Salah satu pertanyaan yang diutarakan Anies yaitu bagaimana Dapodik memastikan sekolah yang seharusnya kembali ke Kurikulum 2006 tidak menerapkan Kurikulum 2013. Edy Setiadi, salah satu pengelola Dapodik, menjelaskan bahwa aplikasi Dapodik telah dirancang untuk menyesuaikan kebijakan tersebut.


Ketika data dimasukkan ke sistem Dapodik, jelasnya, operator sekolah menentukan sekolah yang menjadi tanggung jawabnya menerapkan Kurikulum 2006 atau Kurikulum 2013 melalui menu pilihan. Masing-masing pilihan menu akan menampilkan struktur mata pelajaran di mana struktur mata pelajaran Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 berbeda. “Struktur mata pelajaran berpengaruh pada alokasi jam mengajar guru,” ucapnya.

Anies berharap, ke depan, aplikasi Dapodik langsung ‘mengunci’ satuan pendidikan yang telah ditentukan sebagai sekolah rintisan Kurikulum 2013. “Selain itu, semua sekolah menerapkan Kurikulum 2006,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Supriyatno menyampaikan kondisi operator sekolah yang memegang peranan penting dalam penjaringan data Dapodik. Kesejahteraan mereka, katanya, kurang diperhatikan Kepala Sekolah dan Pemerintah Daerah. Sebagian operator sekolah tidak menerima honor dari pekerjaan penting yang dilakukannya. “Meskipun itu sudah diatur dalam juknis Bantuan Operasional Sekolah,” katanya.

Sementara Hamid menjelaskan ihwal efisiensi keberadaan Dapodik. Dulu, sebelum ada Dapodik, kenangnya, berbagai lembaga dan institusi melakukan penjaringan data tiap melaksanakan program. Penjaringan itu dilakukan berkali-kali tiap tahun dan hasilnya selalu berbeda. “Sekarang, semua dapat menggunakan satu data di Dapodik. Tak perlu melakukan penjaringan data lagi,” ucapnya.

Melalui layar monitor ukuran 55 inci, Anies mencari tahu perkembangan pengiriman data di Provinsi Maluku pada laman Dapodikdas (dapo.dikdas.kemdikbud.go.id). Layar menampilkan prosentase pengiriman data jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, dan SLB di 11 kabupaten/kota. Hingga Rabu siang, Kepulauan Aru tampak menjadi kabupaten terendah yang mengirimkan data yaitu sebesar 81,98%. Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Ambon, dan Kota Tual masing-masing telah mencapai 100%.


Dalam rekapitulasi secara nasional, hingga Rabu siang, progres pengiriman data ke sistem Dapodik mencapai 98,8%. Angka itu mencakup 185.407 sekolah dari total 187.592 SD, SDLB, SMP, SMPLB, dan SLB.

Anies berharap Dapodik turut mengawal penerapan Kurikulum 2013. Sebab data yang dijaring melalui sistem Dapodik memiliki validitas dan akurasi yang sangat tinggi dan dapat diandalkan. Setelah setengah jam berdiskusi, Anies meninggalkan ruang Dapodik. Di luar ruangan, ia disambut hangat pegawai dan melakukan sebentar perbincangan. Ia kemudian meninggalkan Setditjen Dikdas sekitar pukul 13.00 WIB.* (Billy Antoro)


JUMLAH SOAL UNAS 2015 YANG BERKATEGORI SULIT SEKITAR 5-10 PERSEN SETIAP MAPEL

Siswa tingkat akhir calon peserta Ujian Nasional (Unas) 2015 harus belajar intensif sejak dini. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap mempertahankan keberadaan soal ujian nasional (unas) berkategori sulit. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Kapuspendik) Kemendikbud Nizam menyebutkan, soal kategori sulit itu sebagai soal high order thinking, atau  soal-soal yang membutuhkan derajat pemikiran ekstra. Nizam menyebutkan, jumlah butir soal kategori sulit itu bervariasi.

"Sekitar 5-10 persen di setiap mapel (mata pelajaran, red) yang diujikan," paparnya kemarin. Meskipun masuk ketegori butir soal sulit, Nizam menjamin masih relevan dengan kisi-kisi ujian yang sudah dipublikasi pemerintah. Selama siswa mempelajari kisi-kisi dengab baik, guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta itu optimis siswa bisa memecahkan soal ujian.


"Soal higher order thinking itu hasil analisi kami. Bukan mencomot dari soal ujian luar negeri," tegasnya. 
       
Pengalaman unas tahun lalu, yang juga ada soal super sulitnya, banyak siswa yang mampu menjawab dengan benar. Soal ujian super sulit itu dibuat Kemendikbud berdasarkan standar Programme for International Student Assessment (PISA). Meskipun begitu Kemendikbud tidak menutup mata ada siswa lain yang mengaku sulit mengerjakannya.
         
Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rohmat Wahab meminta Kemenendikbud berhati-hati dalam membuat soal unas. "Jangan hanya untuk mengejar peringkat internasional (PISA, red) lalu memasukkan butir soal negara lain ke dalam unas. Itu tidak boleh," katanya.
        
Guru besar ilmu pendidikan itu mengatakan, unas tidak boleh memakai soal ujian yang sama sekali belum pernah diajarkan atau bahkan keluar dari kurikulum nasional. Jika panitia unas memaksakan memasukkan soal berstandar internasional demi mengejar pengakuan asing, maka ujiannya tidak valid. (wan/kim)


WAKTU TUNGGU (COUNT DOWN) PENGAMBILAN DATA BOS DAPODIKDAS TAHUN 2015

Rekan Operator Sekolah… Bagi rekan-rekan operator sekolah khususnya operator Dapodikdas pada v.3.0.2 pasti tidak asing lagi dengan istilah waktu tunggu sinkronisasi aplikasi Dapodikdas yang digunakan untuk pendataan Ditjen Dikdas periode semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 ini. Namun ada beberapa PTK yang kebetulan bertanya pada saya, apa maksud dari adanya Waktu Tunggu (Count Down) Pengambilan Data BOS Dapodikdas Tahun 2015 pada website Ditjen Dapodikdas Pusat tersebut.

Hal ini dapat dijelaskan bahwasannya pada setiap triwulan (3 bulan) yang dalam 1 tahunnya berjumlah 4 triwulan yakni triwulan 1 (Januari-Maret), triwulan 2 (April-Juni), triwulan 3 (Juli-September), dan triwulan 4 (Oktober-Desember) tahun 2015 ini, untuk penerimaan dana BOS setiap sekolah pada jenjang SD – SMP didasarkan pada hasil sinkronisasi Dapodikdas yang telah sukses terkirim ke server Dapodikdas Pusat.


Oleh karena itu, otomatis pada setiap 3 bulannya khusunya pada pertengahan bulan terakhir pada bulan terakhir merupakan dasar data yang akan diambil Ditjen Dikdas dalam menentukan besaran penerimaan dana BOS 2015 untuk sekolah bersangkutan, dan terkait dengan betapa pentingnya update data peserta didik pada setiap triwulannya yang akan menentukan besar penerimaan dana BOS untuk triwulan selanjutnya maka pada situs Dapodikdas Pusat dicantumkan count down (hitung mundur) sebagai pengingat bagi kita semua.

Dan pastinya dengan adanya hal tersebut, kita juga akan terpacu untuk segera menyelesaikan proses input data, pemetaan data, hingga sinkronisasi sebelum batas waktu sinkronisasi aplikasi Dapodikdas v.3.02 yang telah ditentukan ini. Demikian penjelasan mengenai adanya tampilan waktu tunggu (count down) pada situs Dapodik Ditjen Dikdas di tahun 2015 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data…!

BATAS AKHIR SINKRONISASI APLIKASI DAPODIKDAS V.3.0.2 UNTUK PENGAMBILAN DATA BOS TAHUN 2015

Untuk penetapan alokasi dari dana BOS tahun anggaran 2015 di tiap-tiap sekolah, khususnya jumlah peserta didik dari suatu sekolah yang akan menentukan berapa besar penerimaan dana BOS tahun anggaran 2015 ini ditentukan dari data peserta didik yang sudah dientry pada aplikasi Dapodikdas yang telah berhasil disinkronisasikan ke server Dapodikdas pusat.

Sehingga, bisa dipastikan bagi-sekolah-sekolah yang tidak mengisi Dapodikdas (tidak tercantum dalam data base sistem Dapodikdas) secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS 2015.

Untuk periode saat ini, sebagai dasar penerimaan dana BOS 2015 untuk triwulan 2 (periode April s.d. Juni 2015) diambil dari aplikasi Dapodikdas tanggal 15 Februari 2015. Jadi otomatis, sinkronisasi terakhir khusus terkait dengan penerimaan dana BOS pada aplikasi Dapodikdas v.3.0.2 paling lambat sudah terkirim ke server Dapodikdas Pusat pada tanggal tersebut.

Mekanisme ini akan terus menerus dilakukan dengan periode tertentu baik untuk triwulan 1, triwulan 2, triwulan 3, hingga triwulan 4 tahun anggaran 2015 ini, selengkapnya dapat dilihat pada artikel berikut ini. Demikian share info terkait batas sinkronisasi aplikasi Dapodikdas v.3.0.2 sebagai dasar penerimaan dana BOS 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Salam Satu Data Berkualitas…!

Minggu, 18 Januari 2015

MENDIKBUD TAK MAU UNAS 2015 TEGANG MENYERAMKAN

Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan berupaya menjadikan ujian nasional (unas) sebagai sesuatu yang rileks dan tidak mengerikan. Setelah memutuskan unas tidak lagi menentukan kelulusan pada mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA), berikutnya kemendikbud akan mencopot  sejumlah hal yang menjadikan unas begitu menyeramkan.
   
"Kami ingin melakukan desakralisasi unas," kata Mendikbud Anies Baswedan dalam diskusi dengan Jawa Pos di Graha Pena Jakarta kemarin (16/1). "Ini adalah ujian biasa yang harusnya bisa dihadapi siswa dengan rileks," tambahnya.
   
Posisi unas sebagai penentu kelulusan, menurut Anies adalah hal utama yang membuat unas begitu sakral. Karena itu, siswa, guru, maupun wali murid menghadapinya dengan segenap upaya untuk bisa melaluinya dengan baik. Bagi siswa, kalau sampai gagal yang berakibat tidak lulus, tentu akan malu dan membuang waktu setahun untuk mengulang. Bagi guru, sekolah, dan dinas pendidikan, tingkat kelulusan akan menentukan prestasi dan karir mereka.
   
"Karena itu, penilaian prestasi guru pun akan diubah. Tidak semata-mata hasil unas siswa, namun juga UKG (ujian kompetensi guru, Red)," papar Anies. Hal lain yang tidak kalah penting, lanjut lulusan Universitas Gajah Mada, itu adalah pola pengamanan soal unas. Selama ini, pengerahan polisi yang begitu masif dalam mengamankan distribusi soal unas ikut memberi andil dalam menjadikan unas begitu menyeramkan.
   
"Nanti tidak ada lagi polisi. Bukan berarti boleh bocor, namun buat apa juga cari bocoran," ucap Anies. "Saya ingin menjadikan lingkungan pendidikan sebagai zona kejujuran, dan orang akan mau jujur kalau mereka dipercaya akan berbuat jujur," imbuhnya. Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Zainal Arifin menambahkan, banyak usulan dari Anies untuk pelaksanaan unas. "Masukan-masukan itu nanti resminya tertuang dalam SOP Unas yang sekarag dalam tahap finalisasi," katanya,

     
Selain pengurangan pelibatan polisi, Zainal juga menyatakan perguruan tinggi tidak akan dilibatkan lagi dalam pengawasan unas. Hal itu dilakukan dalam tiga tahun terakhir untuk meyakinkan kampus bahwa pelaksanaan unas itu objektif. Sehingga nilainya sah untuk pertimbangan penerimaan mahasiswa baru.
     
Dalam unas tahun ini, kampus hanya berperan untuk urusan pemindaian lembar jawaban siswa. Pasalnya alat pemindai ini hanya dimiliki oleh kampus. Khususnya kampus negeri yang bertahun-tahun terlibat dalam penyelenggaraan unas. Meskipun pengawasan unas mulai dikurangi, Zainal menjamin kredibilitas ujiannya. Pengurangan intensitas pengawasan itu diambil setelah nilai unas dipastikan tidak menjadi penentu kelulusan siswa. Kelulusan siswa diserahkan ke guru dan sekolah masing-masing.
     
Dia jua mengkritisi kegiatan ritual-ritual jelang unas selama ini. Seperti mencuci pensil ujian dengan air kembang, bahkan sampai prosesi bakar kemenyan. Untuk urusan berdoa, Zainal mengatakan boleh-boleh saja asalkan dilakukan dengan tata cara yang benar dan wajar. Tidak perlu sampai berlebihan, seperti berdoa di makam leluhur.
     
"Setelah unas bukan penentu kelulusan, pengawasan tidak seketat dulu, kalau masih curang berarti masyarakat kita sakit," jelas dia. Dia berharap unas 2015 ini menjadi momentum ujuk kejujuran siswa, guru, kepala sekolah, dinas pendidikan, hingga kepala daerah.
     
Zainal mengatakan sebentar lagi SOP Unas 2015 diterbitkan. Dia menuturkan, biasanya POS unas terbit setiap Januati. sedangkan ujiannya berlangsung April. "Karena sekarang ada perubahan konsep fungsi unas, jadi butuh penyempurnaan SOP yang sejatinya sudahbkita rancang tahun lalu," tuturnya.(ind/wan/sof)

Sumber artikel : http://www.jpnn.com

KETELADANAN GURU DALAM MENINGKATKAN MOTIVASI BELAJAR SISWA

Di era globalisasi masalah akhlak telah jauh merosot, teknologi canggih dan sosial budaya termasuk penyebab ter-erosinya akhlak anak-anak bangsa. Lepasnya nilai-nilai akhlak dan hilangnya keteladanan dari diri individu (manusia) sebaga makhluk ciptaan Allah yang paling sempurna dan mulia, sehingga figur dan keteladanan sulit ditemui saat ini, tampa terkecuali merambah lingkungan dunia pendidikan.

Sekarang tidak lagi menjadi rahasia umum, di mana-mana baik di media massa maupun di media elektronik sering kali terdengar adanya beberapa berita yang negatif terkait akhlak para pendidik (guru dan orang tua) terhadap siswa dan anaknya, hal ini telah melanda dunia pendidikan masa kini di tanah air yang tercinta ini, sehingga dampaknya dapat menurunkan motivasi belajar siswa.

Kondisi yang memprihatinkan ini membuka tabir cakrawala fikirku untuk menulis artikel ini. Akhlak dan keteladan pendidik memberikan pengaruh positif dan negatif terhadap motivasi belajar siswa. Pendidik yang berakhlakul karimah dapat memberikan pengaruh positif kepada siswa, begitu juga sebaliknya.

Pendidik yang jadi dambaan kedepan adalah dapat berpenampilan baik, selalu mencerminkan akhlak mulia, berketedan baik, adil, sopan, kasih sayang, ramah tamah, rendah hati,tidak menganggap remeh dan rendah orang lain, cerdas dan profesional dalam menyampaikan materi pembelajaran, dapat menggunakan media pembelajaran dengan baik, sehingga siswa bergairah dalam belajar dan termotivasi dengan sendirinya, tanpa disadari telah dapat membangkitkan motivasi siswa dalam belajar.

Pengirim artikel :
Rosmanidar, S.Pd.I (Guru PAI SDN 07 Rantau Alai)
Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir Indralaya

Sabtu, 17 Januari 2015

CARA MELIHAT DATA PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015

Sahabat Edukasi… Pelaksanaan sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru dalam jabatan - PPGJ tahun 2015 saat ini dalam tahap verifikasi calon peserta, jadwal dan informasi terkait selengkapnya dapat dilihat di panduan penetapan peserta. Jika ada informasi yang tidak sesuai silahkan menghubungi Dinas Kab/Kota Kategori Calon Peserta : 1. Tidak Lulus PLPG 2014, 2. Sertifikasi Kedua, 3. Calon Dari UKG 2013-2014, dan 4. Belum UK (Uji Kompetensi). Dan ada 6 macam status verifikasi peserta sertifikasi melalui PPGJ tahun 2015, yakni ; 1. Belum Verifikasi, 2. Sudah Verifikasi, 3. Disetujui Cetak A1, 4. Berkas RPL Lengkap, 5. Pengajuan Hapus, dan 6. Dihapus.

Berikut cara / langkah-langkah untuk melihat daftar calon peserta sertifikasi guru tahun 2015, cara yang pertama adalah melihat peserta sertifikasi pada setiap kabupaten/kota yakni dengan mengunjugi situs http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/, setelah itu klik pada Kriteria, kemudian dipilih Provinsi serta Kab./Kota pada menu dropdown, lalu klik icon “Tampilkan”. Maka akan tampil daftar dari seluruh Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2015 dari kabupaten/kota tersebut, silahkan dilihat pada gambar di bawah :


Cara kedua, yakni untuk melihat data calon peserta sertifikasi guru 2015 secara lebih detil yakni setelah masuk pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13, pilih pada icon Pencarian, lalu input NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dari guru yang akan dicek data detil peserta sertifikasi tahun 2015 tersebut dengan benar, lalu klik icon pencarian di sampingnya, lihat pada gambar berikut :


Demikian share singkat mengenai cara melihat peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

DOWNLOAD BUKU 1 PEDOMAN SERTIFIKASI GURU MELALUI PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN (PPGJ) TAHUN 2015

Salah satu syarat menjadi guru profesional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah guru harus memiliki sertifikat pendidik. Implementasi dari amanat  tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2014 melalui beberapa pola sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Tahun 2009 dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lulusan program S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan, dan tahun 2011 dilaksanakan Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan. 

Mulai tahun 2015, perolehan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ). Sertifikasi guru melalui PPGJ tersebut menggunakan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan beberapa penyesuaian. Penyesuaian yang dilakukan tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang melandasi pelaksanaan PPG.


Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut. 

Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru melalui PPGJ di pusat dan di daerah. Unsur pusat yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.

Terimakasih kepada Tim sertifikasi guru Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK-PMP) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) serta pihak lain yang telah berpartisipasi dalam penyusunan pedoman penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ ini. (Sambutan Kepala BPSDMP-PMP : Bpk. Syawal Gultom).

Download selengkapnya pada http://sergur.kemdiknas.go.id, dan dapat juga diunduh pada links alternatif dari situs kami pada links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih….

Jumat, 16 Januari 2015

UJIAN NASIONAL (UNAS) ULANG BAGI SISWA YANG NILAI UNAS-NYA TIDAK MEMENUHI KOMPETENSI NASIONAL TAHUN 2015

Sahabat Edukasi..., berdasarkan info dari situs Kemdikbud RI sebelumnya, bahwasannya dalam penyelenggaraan Ujian Nasional (Unas) 2015 ini dan sudah diputuskan bahwasannya hasil Ujian Nasional (UN) 2015 tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa, akan tetapi hanya untuk pemetaan. Selain fungsi UN untuk pemetaan juga sebagai syarat melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya tetap berlaku. Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, hasil UN dapat digunakan untuk melihat posisi siswa, sekolah atau daerah, secara nasional.

“Hasilnya bukan lulus atau tidak lulus, tetapi angka,” ujar Mendikbud saat berkunjung ke kantor redaksi Jawa Pos di Jakarta, (16/01/2015).Ia mengatakan, hasil UN berupa angka itu dilakukan untuk pemetaan, di mana dapat dilihat posisi siswa secara nasional. Jika hasil UN tersebut menunjukkan siswa tidak memenuhi kompetensi nasional, maka siswa dapat mengulang UN di tahun berikutnya. “Sehingga ketika anak menerima hasil (UN), dia tahu posisinya di mana. Jadi bukan dinyatakan lulus atau tidak lulus,” kata Mendikbud.

Pemetaan dari hasil UN tersebut tidak hanya secara umum per mata pelajaran. Melainkan ada komponen-komponen lebih detil. Misalnya di mata pelajaran matematika, siswa memiliki kekuatan dalam trigonometri, namun kelemahan dalam bangun-ruang. Begitu juga dengan mata pelajaran bahasa Indonesia. Siswa bisa saja memiliki kompetensi baik dalam membaca wacana, namun lemah dalam prosa.

Dari pemetaan itulah siswa yang belum memenuhi kompetensi nasional bisa mengulang UN di tahun berikutnya, meski ia telah dinyatakan lulus sekolah. “Yang diberikan kesempatan yang nilainya kurang. Opsional. Tidak ada kewajiban mengulang. Tapi jika dirasa ingin mengulang, boleh,” ujar Mendikbud. (Desliana Maulipaksi)


Kamis, 15 Januari 2015

HASIL NILAI UNAS (UJIAN NASIONAL) TAHUN 2015 UNTUK MASUK JENJANG PENDIDIKAN SELANJUTNYA

Peserta Ujian Nasional (Unas) tahun pelajaran 2014/2015 yang mulai digelar pada bulan April 2015 (jadwal Unas Tahun 2015) ini bisa sedikit lega. Sebab, dipastikan nilai Unas tak lagi untuk kelulusan siswa. Namun, nilai Unas tetap harus bagus karena digunakan untuk masuk ke jenjang sekolah yang lebih tinggi. Yaitu untuk masuk ke PTN (lulusan SMA/SMK/MA) dan masuk untuk penyaringan masuk SMAN dan SMPN.

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) kemarin (08/1) akhirnya memastikan bahwa kelulusan siswa ditetapkan oleh sekolah masing-masing, bukan dari Unas. Penilaian kelulusan itu murni dari penilaian guru dan sekolah. Keputusan itu disampaikan oleh Ketua BSNP Zainal Arifin Hasibuan di Jakarta kemarin. Guru besar Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia itu menegaskan bahwa satu dari empat fungsi Unas selama ini akhirnya dihapus.

"Yang dihapus itu adalah fungsi Unas sebagai salah satu penentu kelulusan siswa," kata dia. Keputusan itu diambil setelah BSNP bertemu dengan Mendikbud Anies Baswedan Rabu lalu (7/1). Dia mengatakan selama ini fungsi Unas sebagai salah satu pertimbangan kelulusan siswa diributkan masyarakat. Di antara penyebabnya adalah, Unas dinilai sebagai ujian yang tidak adil.

"Okelah kita sekarang kompromi. Porsi nilai Unas dalam pertimbangan kelulusan siswa sekarang nol persen," tandasnya. Zainal menuturkan selama ini ada tiga komponen dalam penentuan kelulusan siswa. Ketiga komponen penentu itu adalah, penilaian dari guru, sekolah, dan pemerintah yakni dengan unas.

Setelah kebijakan penghapusan fungsi Unas sebagai salah satu penentu kelulusan itu dihapus, maka kelulusan siswa mulai tahun ini murni dari penilaian guru dan sekolah saja. Dengan aturan baru ini, Zainal menekankan bahwa BSNP ingin menciptakan unas sebagai program penegakan sikap kejujuran bangsa Indonesia. Setelah Unas tidak lagi menjadi acuan kelulusan siswa, dia berharap ujian tahunan itu dilaksanakan dengan jujur.

Kalau masih ada kecurangan, itu namanya kebangetan. Ayo revolusi mental dari sekolah," ujarnya.

Zainal mewanti-wanti agar guru, kepala sekolah, kepala dinas pendidikan, wali kota, bupati, hingga gubernur tidak mengintervensi secara negatif pelaksanaan unas. Dia berharap Unas dilaksanakan sebagai kegiatan akademik, bukan politik. Dengan cara ini, peta kualitas pendidikan yang didapat dari kegiatan unas benar-benar valid.

Meski fungsi unas sebagai salah satu pertimbangan kelulusan dihapus, Zainal mengatakan fungsi-fungsi lainnya tetap dipertimbangan. Yakni fungsi sebagai alat pemetaan atau radar kualitas pendidikan di Indonesia. Dia mengatakan kualitas pendidikan tidak bisa dipetakan, jika tidak menggunakan alat pemetaan yang berstandar nasional. Fungsi Unas berikutnya yang dipertahankan adalah, sebagai acuan masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi. "Jika nanti perguruan tinggi tidak mau menggunakan nilai Unas, ya terserah mereka. Yang penting kita sudah sediakan," katanya.

Tetapi menurutnya, masih ada kenaikan jenjang dari SD ke SMP, serta dari SMP ke SMA/SMK yang membutuhkan pertimbangan nilai Unas. Jika penerimaan atau seleksi kenaikan jenjang itu murni dari rapor, tentu akan kesulitan. Sebab nilai rapor bisa saja tinggi-tinggi, yakni 8, 9, bahkan sampai 10 semua. Kemudian fungsi Unas terakhir yang masih dipertahankan adalah, sebagai bahan kebijakan intervensi pendidikan oleh pemerintah. Dia mencontohkan jika di sekolah A nilai Fisika-nya jeblok, berarti ada kemungkinan pemenuhan kualitas pembelajaran Fisika rendah.

Sehingga intervensi fokus untuk pemenuhan sarana pembelajaran fisika. "Jika tidak ada Unas, apakah pemerintah nunggu wangsit. Kan tidak seperti itu," pungkas dia. (wan/end)


Rabu, 14 Januari 2015

LATIHAN SOAL DAN PEMBAHASAN UJIAN NASIONAL / UNAS SMP TAHUN 2015 (BAHASA INDONESIA, BAHASA INGGRIS, MATEMATIKA, DAN IPA)

Ujian Nasional (Unas) jenjang SMP tahun pelajaran 2014/2015 rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 27 s.d. 30 April 2015. Terkait hal tersebut, persiapan perlu dimatangkan khususnya pada kompetensi peserta didik, sehingga dalam menempuh Ujian Nasional 2015 tingkat SMP pada tahun pelajaran 2014/2015 nantinya dapat berhasil memperoleh nilai yang memuaskan, karena nilai Unas 2015 akan digunakan sebagai penunjang dalam menempuh pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi (SMA/sederajat).

Selain dengan adanya pembelajaran tambahan (les) di sekolah, untuk menambah pengayaan terhadap seluruh bidang studi yang diujinasionalkan pada Unas SMP tahun 2015, berikut buku pengayaan Ujian Nasional SMP tahun pelajaran 2014/2015 yang terdiri dari kisi-kisi soal ujian nasional tahun pelajaran 2014/2015, dan juga latihan soal yang masing-masing terdiri dari 3 paket soal ujian dalam setiap bukunya. Untuk download buku ini, silahkan klik pada links yang tersedia di bawah ini :

1.   Latihan Soal dan Pembahasan UN SMP 2015. Bahasa Indonesia
2.   Latihan Soal dan Pembahasan UN SMP 2015. Matematika
3.   Latihan Soal dan Pembahasan UN SMP 2015. Bahasa Inggris
4.   Latihan Soal dan Pembahasan UN SMP 2015. IPA. Fisika
5.   Latihan Soal dan Pembahasan UN SMP 2015. IPA. Biologi

Demikian links download Latihan Soal Dan Pembahasan / Kunci Jawaban Ujian Nasional SMP Tahun Pelajaran 2014/2015 dari Direktorat Pembinaan SMP Kemendikbud. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

SURAT EDARAN PADAMU NEGERI 2015 – AGENDA KEGIATAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PERIODE SEMESTER 2 TAHUN PELAJARAN 2014/2015 (REGISTRASI ULANG NRG, VERVAL NUPTK/PEGID, PKG, DAN EDS)

Sahabat PTK…, sehubungan dengan adanya informasi tentang Skema Alur Padamu Negeri Semester 2 TP. 2014/2015 - PKG, Proses Verval NRG, Unggah Piagam Sertifikasi, Pengisian Jadwal Mengajar, Dan Ajuan Keaktifan Kolektif Padamu Negeri 2015 yang telah dipublikasikan pada artikel sebelumnya. Pada saat ini telah diedarkan surat edaran resmi Padamu Negeri 2015 Nomor 644/J/LL/2015 tentang Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran  2014/2015 Tanggal: 14 Januari 2015 sebagai berikut :


Kepada Yth :

Kepala LPMP Provinsi se-Indonesia
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi se-Indonesia
Kepala Kanwil Kemenag se-Indonesia
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia
Kepala Mapenda Kabupaten/Kota se-Indonesia
Kepala Sekolah/Madrasah se-Indonesia

Dengan hormat,

Sebagai tindak lanjut dari program Penjaminan Mutu Pendidikan berkelanjutan yang dikelola oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud. Pada periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 akan dilaksanakan mulai 1 Pebruari 2015 hingga 30 Juni 2015. Pada periode ini rangkaian kegiatannya meliputi:

1.   Registrasi Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi para Pendidik yang telah sertifikasi guru. Apabila tidak melakukan registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid.
2.  Keaktifan NUPTK/PegID periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Apabila dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktikan mandiri oleh setiap PTK maka akan dinonaktifkan secara permanen oleh sistem.
3.   PKG periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. PKG berlaku wajib bagi semua Pendidik dan Kepala Sekolah baik negeri maupun swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag.
4.  Evaluasi Diri Sekolah (EDS) bagi yang belum melengkapinya di periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015. EDS hanya berlaku bagi naungan Kemdikbud.

Hasil dari Padamu Negeri akan menjadi acuan BPSDMPK PMP Kemdikbud dalam melaksanakan beragam program pada tahun 2015, antara lain:

a.   Program Seleksi Peserta Program Pendidikan Guru (PPG).
b.   Program UKG (Uji Kompetensi Guru).
c.   Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
d.   Program Penilaian Prestasi Kerja Guru dan Kepala Sekolah.
e.   Program ProDEP kerjasama dengan pemerintah Australia

Berkenaan dengan hal tersebut, BPSDMPK PMP Kemdikbud juga memfasilitasi akses data Padamu Negeri kepada semua pihak terkait menggunakan akun login masing-masing mulai dari tingkat individu (PTK) hingga tingkat institusi. Akses data dimaksud untuk memenuhi kebutuhan para pihak dalam melaksanakan peningkatan mutu pendidikan sesuai fungsi dan wilayah kerja masing-masing. 

Untuk itu harap dijaga kerahasiaan password dan tidak diperkenankan diberikan kepada pihak lain. 

Demikian surat edaran ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud,
Syawal Gultom
NIP. 196203631987031002

Tembusan Yth.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Gubernur Provinsi se-Indonesia
Bupati/Walikota se-Indonesia

Sumber : Laman Padamu Negeri