Minggu, 31 Agustus 2014

SURAT / DOKUMEN PENTING SEKOLAH, PESERTA DIDIK, DAN PTK UNTUK KEVALIDAN DATA PADA APLIKASI DAPODIKDAS 2014 - 2015

Penguncian data pada beberapa bagian data di aplikasi Dapodikdas 2014 pada versi 3.0.0 untuk pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar SD maupun SMP tahun pelajaran 2014/2015 semester 1 (ganjil) saat ini benar-benar membuat para Operator Sekolah harus benar-benar teliti serta dengan data dasar yang diambil dari dokumen yang benar-benar valid sebagai lampiran (bukti fisik) dari Formulir Sekolah, Formulir Peserta Didik, dan Formulir PTK yang ada.


Prosedur untuk memperbaiki data-data pada aplikasi Dapodikdas 2014 pada versi 3.0.0 yang terkunci tersebut diantaranya :

1. Perbaikan pada tab “Sekolah” yang terkunci melalui Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan di http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id

2. Perbaikan pada tab “Peserta Didik” yang terkunci melalui Verifikasi dan Validasi Peserta Didik di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id

3. Perbaikan pada tab “PTK” yang terkunci melalui Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id

Kata kuncinya adalah “Data-data yang tidak dikunci pada aplikasi Dapodikdas 2014, maka perbaikan dapat dilakukan langsung melalui aplikasi Dapodikdas 2014, dan pada bagian data-data yang terkunci pada aplikasi Dapodikdas 2014, maka perbaikannya melalui prosedur Pengelolaan Referensi pada laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id".

Hal ini ditujukan tentu saja untuk mewujudkan satu layanan data yang benar-benar berkualitas. Oleh karena itu berikut surat-surat / dokumen-dokumen penting Sekolah, Peserta Didik, dan PTK yang diperlukan untuk kevalidan data pada aplikasi Dapodikdas 2014-2015 di antaranya:

Surat / dokumen penting yang diperlukan untuk validasi data pada tab “Sekolah” :

1.   SK Ijin Operasional Sekolah untuk entry data pada tabel “Identitas Sekolah”.

2.   Untuk pengisian pada tabel “Lokasi Sekolah” dapat dilihat pada artikel berikut.

3.   SK Pendirian Sekolah, Buku Bank / Rekening BOS yang digunakan untuk pencairan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan Surat Tanah sebagai dasar pengisian data pada table “Data Pelengkap”.

4. SK Sertifikasi Sekolah (jika sekolah sudah tersertifikasi), SK Akreditasi Sekolah (jika sekolah sudah terakreditasi), dan SK Inklusi (jika sekolah inklusi) sebagai dasar entry data terkait sekolah pada bagian “Data Rinci Sekolah”.

Surat / dokumen penting yang diperlukan untuk validasi data pada tab “Peserta Didik” :

1.   Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir dari seluruh Peserta Didik jenjang SD dan Ijazah & SKHU SD dari seluruh peserta didik jenjang SMP untuk kevalidan data pada tabel “Data Pribadi, Data Ayah Kandung, Ibu Kandung, ataupun Wali) dari Peserta Didik bersangkutan, dan Nomor SKHU SD sebagai data dasar penulisan Nomor Ujian Nasional PD pada bagian Registrasi untuk peserta didik SMP.

2.   KK (Kartu Keluarga) dari seluruh peserta didik SD maupun SMP sebagai dasar pengisian NIK peserta Didik, tahun lahir Ayah Kandung, tahun lahir Ibu Kandung, ataupun tahun lahir Wali dari Peserta Didik bersangkutan.

3.   KPS (Kartu Perlindungan Sosial) bagi yang memiliki dari seluruh peserta didik jenjang SD maupun SMP.

4. Piagam / sertifikat prestasi dari peserta didik dan dokumen beasiswa untuk validasi data pada rincian periodik Peserta Didik.

Surat / dokumen penting yang diperlukan untuk validasi data pada tab “PTK” (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) :

1.   KTP, KK, Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari PTK bersangkutan.

2.   SK CPNS dan PNS bagi seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) jenjang SD maupun SMP.

3. SK Pengangkatan Guru Tidak Tetap dari Sekolah, SK Pengangkatan Honor Pusat maupun Honor Daerah SK Inpassing (bagi PTK Non PNS dan Inpassing).

4.   SK Licensi Kepala Sekolah (bagi yang Kepala Sekolah yang sudah berlisensi).

5.   Ijazah SD s.d. ijazah terakhir termasuk transkrip nilai dari seluruh PTK.

6. SK Pembagian Tugas Mengajar termasuk SK Penunjukkan untuk Tugas Tambahan PTK baik sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, dan Kepala Laboratorium dari PTK bersangkutan.

7.   Seluruh SK Pangkat dan SK KGB (Kenaikan Gaji Berkala) bagi PNS untuk entry data pada bagian “Riwayat Gaji Berkala” dan “Riwayat Kepangkatan”.

8.   Sertifikat Pendidik bagi PTK yang sudah bersertifikasi pendidik.

Selain beberapa dokumen penting di atas, tentu masih ada beberapa surat ataupun dokumen lain yang dapat digunakan sebagai dasar entry data pada aplikasi Dapodikdas 2014 pada versi 3.0.0 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Jumat, 29 Agustus 2014

PERAN & TUGAS MENGAJAR GURU TIK DAN GURU KKPI PADA IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 - PERMENDIKBUD NOMOR 68 TAHUN 2014

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 68 Tahun 2014, diuraikan bahwasannya Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat Guru TIK dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi yang selanjutnya disingkat Guru KKPI adalah guru yang memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV bidang teknologi informasi atau sejenisnya yang telah memiliki sertifikat pendidik bidang Teknologi Informasi atau Komunikasi/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.

Guru TIK wajib memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dalam bidang teknologi informasi dan memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI.

PERAN, KEWAJIBAN, DAN HAK

Guru TIK dan guru KKPI dalam pelaksanaan kurikulum 2013 difungsikan menjadi Guru TIK. Guru TIK berperan sebagai berikut:

a.  membimbing peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.

b. memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/ MA, SMK/ MAK, atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan

c.  memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.

Guru TIK berkewajiban:

a.   membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;

b.  memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; dan

c. memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.

Beban kerja guru TIK melakukan pembimbingan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan.

Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara:

a.   klasikal atau kelompok belajar; dan/ atau
b.   individual.

Guru TIK sebagaimana ketentuan di atas dan telah melaksanakan beban dan kewajiban kerja berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Guru TIK memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pembimbingan dan pelayanan TIK terhadap peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada peserta didik pada SMP/ MTs, SMA/ MA, SMK/ MAK, atau yang sederajat dalam rangka:

a.  mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; dan

b.   pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah dengan memanfaatkan TIK sebagai sarana untuk mengeksplorasi sumber belajar.

Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada sesama guru pada SMP/ MTs, SMA/ MA, SMK/ MAK, atau yang sederajat dalam rangka:

a.   pengembangan sumber belajar dan media pembelajaran;
b.   persiapan pembelajaran;
c.   proses pembelajaran;
d.   penilaian pembelajaran; dan
e.   pelaporan hasil belajar.

Guru TIK melaksanakan fasilitasi kepada tenaga kependidikan pada SMP/ MTs, SMA/ MA, SMK/ MAK, atau yang sederajat dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem manajemen sekolah.

Selanjutnya, dalam ketentuan peralihan Permendikbud ini dikatakan bahwa Guru yang mengajar TIK atau KKPI sebelum kurikulum 2013 pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal yang tidak memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dalam bidang teknologi informasi, tetapi memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI yang diperoleh sebelum tahun 2015 tetap dapat melaksanakan tugas sebagai guru TIK sampai dengan 31 Desember 2016. 

Dan setelah tanggal 31 Desember 2016 wajib mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV (akan disertifikasi sesuai dengan kualifikasi akademik sarjana / S-1 / D-IV yang dimilikinya).

Download selengkapnya Permendikbud No. 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013 dengan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Rabu, 27 Agustus 2014

CARA MEMASUKKAN / INPUT NISN PESERTA DIDIK DI APLIKASI DAPODIKDAS 2014 DENGAN MEKANISME PUSH DATA SINKRONISASI DAPODIK

Untuk memasukkan NISN seluruh peserta didik pada aplikasi Dapodikdas 2014 v.3.0.0 saat ini menggunakan sistem pushsinkronisasi, namun peserta didik yang akan terinput / terisi otomatis melalui aplikasi Dapodikdas 2014 adalah bagi peserta didik yang telah di verifikasi dan validasi peserta didik sampai selesai pada level Konfirmasi Data.

Di mana sinkronisasi merupakan fasilitas yang terdapat pada aplikasi Dapodikdas untuk mengirimkan data dari pengguna (operator sekolah) ke server pusat (Dapodikdas dan proses Push Data Sinkronisasi adalah proses memasukkan hasil data balasan dari server pusat melalui sinkronisasi offline ke dalam aplikasi Dapodikdas 2014 pada komputer/laptop yang digunakan sinkronisasi oleh operator sekolah tersebut..


Jadi, input data peserta didik saat ini tidak dapat langsung diinput melalui aplikasi Dapodikdas 2014 pada kolom edit peserta didik pada kolom rincian NISN seperti pada aplikasi Dapodikdas 2013 yang lalu, kecuali untuk peserta didik baru (mutasi/pindahan). Oleh karena itu, bagi Rekan-rekan operator sekolah yang belum melakukan VerVal Peserta Didik, silahkan segera lakukan validasi data peserta didik pada laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id hingga pada tahapan Konfirmasi Data seperti pada gambar di atas.

Setelah konfirmasi selesai, pada saat sinkronisasi aplikasi Dapodikdas 2014 v.3.0.0, di saat yang bersamaan dengan proses sinkronisasi aplikasi Dapodikdas itulah, proses push NISN dari seluruh peserta didik yang telah dikonfirmasi pada laman VerVal NISN 2014 ke aplikasi berlangsung juga. 

Demikian share info mengenai mekanisme / cara input NISN peserta didik pada aplikasi Dapodikdas 2014. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

BATAS AKHIR SINKRONISASI APLIKASI DAPODIKDAS 2014 V.3.0.0 SEMESTER 1 TP. 2014/2015

Sahabat operator Dapodikdas 2014..., sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, bahwasannya aplikasi Dapodikdas 2014 v.3.0.0 telah di released pada tanggal 6 Agustus 2014 untuk jenjang pendidikan dasar ; SD/SDLB, SMP/SMPLB yang diunduh melalui website dapo.dikdas.kemdikbud.go.id.


Waktu pelaksanaan updating dan pengiriman data perubahan Peserta Didik, Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Sarana Prasarana dan lain-lain mulai tanggal 6 Agustus 2014 sampai batas perpanjangan waktu sampai dengan tanggal 30 September 2014. Yang akan digunakan untuk penyaluran tunjangan guru, penyaluran dana BOS, penyaluran dana BSM, pendaftaran calon peserta Ujian Nasional, rehabilitasi sekolah dan kegiatan lainnya.

Hasil VerValPD NISN akan di push pada akhir bulan Agustus 2014. Data BOS akan di kunci pada akhir bulan September 2014.

Tunjangan profesi juga akan berjalan di bulan September beserta mekanismenya. Tidak ada yang perlu ditunggu lagi untuk segera input dan kirim Dapodik 2014 semester 1 melalui aplikasi Dapodikdas 2014 v.3.0.0. Selanjutnya, data peserta Ujian Nasional akan diambil per akhir tahun, dan sebagainya. Salam Satu Data

Referensi artikel & gambar  : Dapodik Dirjen Dikdas - Bpk. Yusuf Rokhmat


Alhamdulillaah… Untuk kepastian adanya perpanjangan batas waktu sinkronisasi aplikasi Dapodikdas 2014 v.3.0.0 untuk semester 1 tahun ajaran 2014/2015 saat ini sudah ditentukan hingga pada tanggal 30 September 2014. Keterangan tersebut dapat diketahui pada laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.idsebagai berikut :

Dengan hormat,

Kami informasikan bahwa, sampai dengan tanggal 20 september 2014, data Dapodikdas yang terkirim dari sekolah baru mencapai 91%.

Agar pengiriman data dapat lebih optimal maka batas akhir pengiriman data Dapodikdas kami perpanjang sampai dengan 30 September 2014.

Bagi sekolah-sekolah yg belum mengirimkan datanya harap segera mengirimkan datanya paling lambat tanggal 30 September 2014. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

PENGAJUAN NUPTK BARU 2014 NON PNS DIBUKA MULAI SEPTEMBER 2014

Jadwal Rinci Agenda Kegiatan Padamu Negeri Padamu Negeri Semester 1 Tahun Ajaran 2014/2015 adalah sebagai berikut :


1.   Evaluasi Keaktifan NUPTK dan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) periode 2014 akan dilaksanakan mulai 11 Agustus 2014 hingga 31 Desember 2014.

2.   Pemberian NUPTK Baru bagi Guru, Kepsek dan Pengawas Sekolah periode 2014 akan dilaksanakan mulai 11 Agustus 2014 hingga 31 Desember 2014.

3.   Program Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) akan diselenggarakan secara online mulai 1 September 2014 hingga 31 Desember 2014.

4.   Program ProDEP (Professional Development for Education Personnel)bekerjasama dengan Pemerintah Australia  diselenggarakan mulai 4 Agustus s.d 31 Desember 2014.

5.   Program Tata Kelola Pengawassesuai Permen PAN no. 21 Tahun 2010 dilaksanakan mulai 11 Agustus 2014 hingga 31 Desember 2014.

Selanjutnya terkait proses penerbitan NUPTK baru tahun 2014, untuk saat ini ajuan NUPTK baru (S06) di Padamu Negeri dapat diproses bagi Pendidik yang berstatus PNS/CPNS.

Adapun bagi yang Non PNS dijadwalkan akan dibuka lagi dalam bulan September 2014menunggu aturan dan persyaratan terbaru kebijakan dari BPSDMPK PMP Kemdikbud yang masih dalam proses final saat ini.

Pastikan telah Cetak Kartu Identitas PTK dan segera update data portofolio Anda hingga Semester 1 Tahun Pelajaran 2014/205 saat ini. Sistem Padamu Negeri akan memproses seleksi secara otomatis berdasarkan data portofolio individu untuk diberi hak akses modul ajuan NUPTK baru periode 2014 di login PTK masing-masing.

Demikian informasi mengenai pengajuan NUPTK Baru bagi PNS maupun PTK Non PNS di tahun 2014 yang telah dipublikasikan melalui laman Padamu Negeri Kemdikbud. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

BATAS AKHIR PENDAFTARAN CPNS 2014 HINGGA 7 SEPTEMBER 2014

JAKARTA – Antusiasme masyarakat untuk mengikuti tes seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2014 sangat besar, terlihat dari membludaknya pengunjung  panselnas.menpan.go.id.  Setiap satu jam, portal resmi pendaftaran CPNS tersebut dikunjungi 208.000 orang per jam, atau mendekati 5 juta pengunjung setiap hari.

Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman, Panselnas sudah melakukan perbaikan. “Sejak tanggal 24 Agustus sore, portal nasional panselnas sudah mulai efektif untuk pendaftaran seleksi CPNS,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/08).

Lebih lanjut dikatakan, karena portal dimaksud baru efektif mulai tanggal 24 Agustus, maka waktu pendaftaran yang semula dimulai tangal 20 Agustus berubah menjadi tanggal 24 Agustus 2014, sampai tanggal 7 September 2014, atau selama dua minggu. “Namun bagi instansi lain, khususnya pemda yang baru membuka pendaftaran  di tanggal dua puluh empat Agustus, waktu pendaftaran juga tetap dua minggu,” imbuh Herman.

Dengan demikian para calon pelamar CPNS dapat mengamati lebih cermat lagi, dalam memilih jabatan yang akan dilamar agar sebelum melakukan pendaftaran benar-benar sesuai dengan kompetensi dan minat masing-masing.

Dalam pendaftaran online, setiap pelamar wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Elektronik KTP sebagai salah satu syarat melakukan registrasi secara nasional. “Yang belum punya e-KTP harap mengurus di dinas kependudukan dan catatan sipil di kabupaten/kota atau provinsi sesegera mungkin,” imbaunya.

Terkait dengan e-KTP, pihak Kementerian Dalam Negeri sudah menyampaikan Surat Edaran tentang permohonan kepada para kepala dinas kependudukan catatan sipil, untuk memberikan layanan yang cepat bagi calon peserta seleksi CPNS tahun 2014. Kalaupun ada kendala, paling tidak NIK harus didapatkan segera karena sebagai persyaratan untuk mendaftar secara online di portal nasional.

“Panselnas dan Kementerian PANRB berkomitmen bahwa masyarakat tidak boleh dirugikan, untuk dapat mengikuti seleksi CPNS ini secara adil, obyektif, transparan, bebas dari KKN, dan tidak dipungut biaya,” imbuhnya. (bby/HUMAS MENPANRB)

Referensi artikel : Waktu Pendaftaran CPNS Selama 2 Minggu – Menpan

Selasa, 26 Agustus 2014

8 ARAH KEBIJAKAN PROGRAM PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2015

Mengacu pada capaian pembangunan Kemdikbud tahun 2010-2014, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, mempersiapkan delapan arah kebijakan program pembangunan pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) tahun 2015. Arah Kebijakan dipersiapakan untuk menjamin keberlanjutan program dan kegiatan pembangunan Dikbud periode 2010-2014 ke periode 2015-2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Mendikbud pada rapat kerja (Raker) dengan DPR RI, di ruang rapat Komisi X, gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Kamis (21/08/2014). Delapan arah kebijakan program pembangunan pendidikan dan kebudayaan tahun 2015 adalah sebagai berikut :

1.   Meningkatkan akses dan kualitas PAUD, pendidikan nonformal dan informal.

2.  Meningkatkan akses.Peningkatan akses ini terutama pada daerah yang memiliki APK kurang dari 75 persen, dan kualitas wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun yang merata.

3.  Meningkatkan akses, kualitas dan relevansi pendidikan menengah universal (PMU), termasuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Unit Sekolah Baru (USB).

4.  Meningkatkan akses, kualitas, relevansi dan daya saing Perguruan Tinggi, termasuk penyediaan BOPTN, pendirian PTN baru, dan pembangunan akademi komunitas.

5. Menyediakan, meningkatkan kualifikasi dan profesionalisme, pemerataan distribusi, dan peningkatan kesejahteraan PTK. “Arah kebijakan ke lima sangat penting untuk menghasilkan SDM yang berkualitas dalam dunia pendidikan,” tutur Mendikbud.

6.  Penuntasan implementasi kurikulum 2013, termasuk pengadaan buku dan pelatihan guru.

7.  Pengembangan, perlindungan, dan pemanfaatan warisan budaya dan bahasa dalam penguatan karakter bangsa serta peningkatan apresiasi masyarakat terhadap keberagaman bahasa, seni, dan budaya.

8. Penguatan tata kelola yang berbasis pada kualitas anggaran (performance based budgeting), dan reformasi birokrasi untuk meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas manajemen pelayanan pendidikan dan kebudayaan.

Referensi artikel : Kemdikbud RI

DAFTAR FORMASI JABATAN CPNS 2014 LENGKAP ; INSTANSI DAERAH (KABUPATEN/KOTA, PROVINSI), DAN INSTANSI PUSAT

Hingga hari ini (27/08/2014) jumlah instansi CPNS 2014 yang sudah diumumkan sebanyak 39 untuk instansi pusat dan 45 instansi daerah. Saat ini para calon pelamar CPNS 2014 telah dapat melihat daftar rincian formasi jabatan CPNS 2014 dengan kriteria berdasarkan jenjang pendidikan, instansi, dan jurusan.


Untuk melihat/mengetahui daftar rincian formasi penerimaan CPNS 2014 dari semua instansi baik pusat maupun daerah (provinsi & kabupaten/kota) terbaru tersebut, silahkan kunjungi links situs resmi pengumuman formasi CPNS 2014 di http://formasi2.menpan.go.id.

Selanjutnya, setelah formasi baik instansi pusat maupun daerah sudah dibuka, untuk laman registrasi/pendaftaran seleksi CPNS 2014 dan petunjuk pengisian, dapat dibaca pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

DOWNLOAD BUKU KURIKULUM 2013 MI, MTS, DAN MA UNTUK MATA PELAJARAN PAI DAN BAHASA ARAB

Alhamdulillaah… Saat ini buku elektronik mata pelajaran PAI Kurikulum 2013 dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 untuk jenjang pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) telah dapat diunduh dari links-links unduhan file buku kurikulum 2013 bagi Guru maupun Siswa jenjang pendidikan MI, MTs, dan MA sebagai berikut :

Download / unduh Buku Guru Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab MI kelas I dan kelas IV Kurikulum 2013:

Links Download Buku Guru Kurikulum 2013 MI Kelas I :

1.   Buku Guru Kurikulum 2013 Akidah Ahlak MI Kelas 1
2.   Buku Guru Kurikulum 2013 Al Qur`an dan Hadist MI Kelas 1
3.   Buku Guru Kurikulum 2013 Bahasa Arab MI Kelas 1
4.   Buku Guru Kurikulum 2013 Fiqih MI Kelas 1

Links Download Buku Guru Kurikulum 2013 MI Kelas IV :

1.   Buku Guru Kurikulum 2013 Akidah Ahlak MI Kelas 4 
2.   Buku Guru Kurikulum 2013 Al Qur`an dan Hadist MI Kelas 4 
3.   Buku Guru Kurikulum 2013 Bahasa Arab MI Kelas 4 
4.   Buku Guru Kurikulum 2013 Fiqih MI Kelas 4 
5.   Buku Guru Kurikulum 2013 SKI (Sejarah Kebudayaan Islam) MI Kelas 4 

Download / unduh Buku Siswa Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab MI kelas I dan kelas IV Kurikulum 2013:

Links Download Buku Siswa Kurikulum 2013 MI Kelas I :

1.   Buku Siswa Kurikulum 2013 Akidah Ahlak MI Kelas 1
2.   Buku Siswa Kurikulum 2013 Al Qur`an dan Hadist MI Kelas 1
3.   Buku Siswa Kurikulum 2013 Bahasa Arab MI Kelas 1
4.   Buku Siswa Kurikulum 2013 Fiqih MI Kelas 1

Links Download Buku Siswa Kurikulum 2013 MI Kelas IV :

1.   Buku Siswa Kurikulum 2013 Akidah Ahlak MI Kelas 4
2.   Buku Siswa Kurikulum 2013 Al Qur`an dan Hadist MI Kelas 4
3.   Buku Siswa Kurikulum 2013 Bahasa Arab MI Kelas 4
4.   Buku Siswa Kurikulum 2013 Fiqih MI Kelas 4
5.   Buku Siswa Kurikulum 2013 SKI (Sejarah Kebudayaan Islam) MI Kelas 4

Download / unduh Buku Guru Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab MTs kelas VII Kurikulum 2013:

Links Download Buku Guru Kurikulum 2013 MTs Kelas VII :

1.   Buku Guru Kurikulum 2013 Akidah Ahlak MTs Kelas 7
2.   Buku Guru Kurikulum 2013 Al Qur`an dan Hadist MTs Kelas 7
3.   Buku Guru Kurikulum 2013 Bahasa Arab MTs Kelas 7
4.   Buku Guru Kurikulum 2013 Fiqih MTs Kelas 7
5.   Buku Guru Kurikulum 2013 SKI (Sejarah Kebudayaan Islam) MTs Kelas 7

Download / unduh Buku Siswa Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab MTs Kelas VII Kurikulum 2013:

Links Download Buku Siswa Kurikulum 2013 MTs Kelas VII :

1.   Buku Siswa Kurikulum 2013 Akidah Ahlak MTs Kelas 7
2.   Buku Siswa Kurikulum 2013 Al Qur`an dan Hadist MTs Kelas 7
3.   Buku Siswa Kurikulum 2013 Bahasa Arab MTs Kelas 7
4.   Buku Siswa Kurikulum 2013 Fiqih MTs Kelas 7
5.   Buku Siswa Kurikulum 2013 SKI (Sejarah Kebudayaan Islam) MTs Kelas 7

Download / unduh Buku Guru Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab MA kelas X Kurikulum 2013:

Links Download Buku Guru Kurikulum 2013 MA Kelas X :

1.   Buku Guru Kurikulum 2013 Akidah Ahlak MA Kelas 10  
2.   Buku Guru Kurikulum 2013 Al Qur`an dan Hadist MA Kelas 10
3.   Buku Guru Kurikulum 2013 Bahasa Arab MA Kelas 10
4.   Buku Guru Kurikulum 2013 Fiqih MA Kelas 10
5.   Buku Guru Kurikulum 2013 SKI (Sejarah Kebudayaan Islam) MA Kelas 10

Download / unduh Buku Siswa Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab MA Kelas X Kurikulum 2013:

Links Download Buku Siswa Kurikulum 2013 MA Kelas X:

1.   Buku Siswa Kurikulum 2013 Akidah Ahlak MA Kelas 10
2.   Buku Siswa Kurikulum 2013 Al Qur`an dan Hadist MA Kelas 10
3.   Buku Siswa Kurikulum 2013 Bahasa Arab MA Kelas 10
4.   Buku Siswa Kurikulum 2013 Fiqih MA Kelas 10
5.   Buku Siswa Kurikulum 2013 SKI (Sejarah Kebudayaan Islam) MA Kelas 10

Sumber links artikel : http://pendis.kemenag.go.id