Periode pengiriman via aplikasi DAPODIKDAS & DAPODIKMEN dari sekolah untuk calon peserta Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Hal ini berdasarkan pada surat edaran PDSP No. 3640/P3/LL/2014 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta UN Tahun 2014 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA/SMK di seluruh Indonesia terkait dengan pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2014/2015
Jadi, perbaikan data masih dapat dilakukan s.d. tanggal tersebut di atas melalui sinkronisasi aplikasi Dapodik. Untuk perbaikan data nama, tanggal lahir, dan NISN peserta didik saat ini melalui VerVal PD oleh operator sekolah.
Seperti informasi pada laman http://un.data.kemdikbud.go.id, bahwasannya, data awal peserta UN tahun ajaran 2014/2015 merupakan data peserta didik kelas 6, Kelas 9 dan Kelas 12 hasil pengumpulan data melalui Dapodikdas dan Dapodikmen, yang terintegrasi dalam pengelolaan Data Warehouse Kemdikbud yang bersifat Online. Karena bersifat online maka perlu adanya koordinasi terkait dengan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (verval PD) yang bertingkat dari Satuan Pendidikan, Dinas Kab-Kota, Dinas Provinsi dan Pusat (melalui sinkronisasi aplikasi dan pengiriman data calon peserta US/UN ke Disdik Kabupaten/Kota, red).
Tabel-tabel data individual peserta didik dan rangkuman data mulai dari satuan pendidikan, kab-kota, provinsi dan nasional merupakan hasil akumulasi dari proses pengelolaan DAPODIK (pengumpulan, integrasi, verifikasi-validasi, dan kompilasi).
Untuk download surat edaran tentang pengiriman data calon peserta UN tahun pelajaran 2014/2015 yang ditujukan juga bagi seluruh kepala sekolah SD, SMP, dan SMA/SMK dapat diunduh pada artikel berikut. Demikian informasi tentang batas akhir pengiriman data peserta UN 2014/2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam perjuangan data…!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar