Tampilkan postingan dengan label UN TAHUN 2015. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UN TAHUN 2015. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Januari 2015

JUMLAH SOAL UNAS 2015 YANG BERKATEGORI SULIT SEKITAR 5-10 PERSEN SETIAP MAPEL

Siswa tingkat akhir calon peserta Ujian Nasional (Unas) 2015 harus belajar intensif sejak dini. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap mempertahankan keberadaan soal ujian nasional (unas) berkategori sulit. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Kapuspendik) Kemendikbud Nizam menyebutkan, soal kategori sulit itu sebagai soal high order thinking, atau  soal-soal yang membutuhkan derajat pemikiran ekstra. Nizam menyebutkan, jumlah butir soal kategori sulit itu bervariasi.

"Sekitar 5-10 persen di setiap mapel (mata pelajaran, red) yang diujikan," paparnya kemarin. Meskipun masuk ketegori butir soal sulit, Nizam menjamin masih relevan dengan kisi-kisi ujian yang sudah dipublikasi pemerintah. Selama siswa mempelajari kisi-kisi dengab baik, guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta itu optimis siswa bisa memecahkan soal ujian.


"Soal higher order thinking itu hasil analisi kami. Bukan mencomot dari soal ujian luar negeri," tegasnya. 
       
Pengalaman unas tahun lalu, yang juga ada soal super sulitnya, banyak siswa yang mampu menjawab dengan benar. Soal ujian super sulit itu dibuat Kemendikbud berdasarkan standar Programme for International Student Assessment (PISA). Meskipun begitu Kemendikbud tidak menutup mata ada siswa lain yang mengaku sulit mengerjakannya.
         
Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rohmat Wahab meminta Kemenendikbud berhati-hati dalam membuat soal unas. "Jangan hanya untuk mengejar peringkat internasional (PISA, red) lalu memasukkan butir soal negara lain ke dalam unas. Itu tidak boleh," katanya.
        
Guru besar ilmu pendidikan itu mengatakan, unas tidak boleh memakai soal ujian yang sama sekali belum pernah diajarkan atau bahkan keluar dari kurikulum nasional. Jika panitia unas memaksakan memasukkan soal berstandar internasional demi mengejar pengakuan asing, maka ujiannya tidak valid. (wan/kim)


Jumat, 16 Januari 2015

UJIAN NASIONAL (UNAS) ULANG BAGI SISWA YANG NILAI UNAS-NYA TIDAK MEMENUHI KOMPETENSI NASIONAL TAHUN 2015

Sahabat Edukasi..., berdasarkan info dari situs Kemdikbud RI sebelumnya, bahwasannya dalam penyelenggaraan Ujian Nasional (Unas) 2015 ini dan sudah diputuskan bahwasannya hasil Ujian Nasional (UN) 2015 tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa, akan tetapi hanya untuk pemetaan. Selain fungsi UN untuk pemetaan juga sebagai syarat melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya tetap berlaku. Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, hasil UN dapat digunakan untuk melihat posisi siswa, sekolah atau daerah, secara nasional.

“Hasilnya bukan lulus atau tidak lulus, tetapi angka,” ujar Mendikbud saat berkunjung ke kantor redaksi Jawa Pos di Jakarta, (16/01/2015).Ia mengatakan, hasil UN berupa angka itu dilakukan untuk pemetaan, di mana dapat dilihat posisi siswa secara nasional. Jika hasil UN tersebut menunjukkan siswa tidak memenuhi kompetensi nasional, maka siswa dapat mengulang UN di tahun berikutnya. “Sehingga ketika anak menerima hasil (UN), dia tahu posisinya di mana. Jadi bukan dinyatakan lulus atau tidak lulus,” kata Mendikbud.

Pemetaan dari hasil UN tersebut tidak hanya secara umum per mata pelajaran. Melainkan ada komponen-komponen lebih detil. Misalnya di mata pelajaran matematika, siswa memiliki kekuatan dalam trigonometri, namun kelemahan dalam bangun-ruang. Begitu juga dengan mata pelajaran bahasa Indonesia. Siswa bisa saja memiliki kompetensi baik dalam membaca wacana, namun lemah dalam prosa.

Dari pemetaan itulah siswa yang belum memenuhi kompetensi nasional bisa mengulang UN di tahun berikutnya, meski ia telah dinyatakan lulus sekolah. “Yang diberikan kesempatan yang nilainya kurang. Opsional. Tidak ada kewajiban mengulang. Tapi jika dirasa ingin mengulang, boleh,” ujar Mendikbud. (Desliana Maulipaksi)


Kamis, 15 Januari 2015

HASIL NILAI UNAS (UJIAN NASIONAL) TAHUN 2015 UNTUK MASUK JENJANG PENDIDIKAN SELANJUTNYA

Peserta Ujian Nasional (Unas) tahun pelajaran 2014/2015 yang mulai digelar pada bulan April 2015 (jadwal Unas Tahun 2015) ini bisa sedikit lega. Sebab, dipastikan nilai Unas tak lagi untuk kelulusan siswa. Namun, nilai Unas tetap harus bagus karena digunakan untuk masuk ke jenjang sekolah yang lebih tinggi. Yaitu untuk masuk ke PTN (lulusan SMA/SMK/MA) dan masuk untuk penyaringan masuk SMAN dan SMPN.

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) kemarin (08/1) akhirnya memastikan bahwa kelulusan siswa ditetapkan oleh sekolah masing-masing, bukan dari Unas. Penilaian kelulusan itu murni dari penilaian guru dan sekolah. Keputusan itu disampaikan oleh Ketua BSNP Zainal Arifin Hasibuan di Jakarta kemarin. Guru besar Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia itu menegaskan bahwa satu dari empat fungsi Unas selama ini akhirnya dihapus.

"Yang dihapus itu adalah fungsi Unas sebagai salah satu penentu kelulusan siswa," kata dia. Keputusan itu diambil setelah BSNP bertemu dengan Mendikbud Anies Baswedan Rabu lalu (7/1). Dia mengatakan selama ini fungsi Unas sebagai salah satu pertimbangan kelulusan siswa diributkan masyarakat. Di antara penyebabnya adalah, Unas dinilai sebagai ujian yang tidak adil.

"Okelah kita sekarang kompromi. Porsi nilai Unas dalam pertimbangan kelulusan siswa sekarang nol persen," tandasnya. Zainal menuturkan selama ini ada tiga komponen dalam penentuan kelulusan siswa. Ketiga komponen penentu itu adalah, penilaian dari guru, sekolah, dan pemerintah yakni dengan unas.

Setelah kebijakan penghapusan fungsi Unas sebagai salah satu penentu kelulusan itu dihapus, maka kelulusan siswa mulai tahun ini murni dari penilaian guru dan sekolah saja. Dengan aturan baru ini, Zainal menekankan bahwa BSNP ingin menciptakan unas sebagai program penegakan sikap kejujuran bangsa Indonesia. Setelah Unas tidak lagi menjadi acuan kelulusan siswa, dia berharap ujian tahunan itu dilaksanakan dengan jujur.

Kalau masih ada kecurangan, itu namanya kebangetan. Ayo revolusi mental dari sekolah," ujarnya.

Zainal mewanti-wanti agar guru, kepala sekolah, kepala dinas pendidikan, wali kota, bupati, hingga gubernur tidak mengintervensi secara negatif pelaksanaan unas. Dia berharap Unas dilaksanakan sebagai kegiatan akademik, bukan politik. Dengan cara ini, peta kualitas pendidikan yang didapat dari kegiatan unas benar-benar valid.

Meski fungsi unas sebagai salah satu pertimbangan kelulusan dihapus, Zainal mengatakan fungsi-fungsi lainnya tetap dipertimbangan. Yakni fungsi sebagai alat pemetaan atau radar kualitas pendidikan di Indonesia. Dia mengatakan kualitas pendidikan tidak bisa dipetakan, jika tidak menggunakan alat pemetaan yang berstandar nasional. Fungsi Unas berikutnya yang dipertahankan adalah, sebagai acuan masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi. "Jika nanti perguruan tinggi tidak mau menggunakan nilai Unas, ya terserah mereka. Yang penting kita sudah sediakan," katanya.

Tetapi menurutnya, masih ada kenaikan jenjang dari SD ke SMP, serta dari SMP ke SMA/SMK yang membutuhkan pertimbangan nilai Unas. Jika penerimaan atau seleksi kenaikan jenjang itu murni dari rapor, tentu akan kesulitan. Sebab nilai rapor bisa saja tinggi-tinggi, yakni 8, 9, bahkan sampai 10 semua. Kemudian fungsi Unas terakhir yang masih dipertahankan adalah, sebagai bahan kebijakan intervensi pendidikan oleh pemerintah. Dia mencontohkan jika di sekolah A nilai Fisika-nya jeblok, berarti ada kemungkinan pemenuhan kualitas pembelajaran Fisika rendah.

Sehingga intervensi fokus untuk pemenuhan sarana pembelajaran fisika. "Jika tidak ada Unas, apakah pemerintah nunggu wangsit. Kan tidak seperti itu," pungkas dia. (wan/end)


Rabu, 14 Januari 2015

LATIHAN SOAL DAN PEMBAHASAN UJIAN NASIONAL / UNAS SMP TAHUN 2015 (BAHASA INDONESIA, BAHASA INGGRIS, MATEMATIKA, DAN IPA)

Ujian Nasional (Unas) jenjang SMP tahun pelajaran 2014/2015 rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 27 s.d. 30 April 2015. Terkait hal tersebut, persiapan perlu dimatangkan khususnya pada kompetensi peserta didik, sehingga dalam menempuh Ujian Nasional 2015 tingkat SMP pada tahun pelajaran 2014/2015 nantinya dapat berhasil memperoleh nilai yang memuaskan, karena nilai Unas 2015 akan digunakan sebagai penunjang dalam menempuh pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi (SMA/sederajat).

Selain dengan adanya pembelajaran tambahan (les) di sekolah, untuk menambah pengayaan terhadap seluruh bidang studi yang diujinasionalkan pada Unas SMP tahun 2015, berikut buku pengayaan Ujian Nasional SMP tahun pelajaran 2014/2015 yang terdiri dari kisi-kisi soal ujian nasional tahun pelajaran 2014/2015, dan juga latihan soal yang masing-masing terdiri dari 3 paket soal ujian dalam setiap bukunya. Untuk download buku ini, silahkan klik pada links yang tersedia di bawah ini :

1.   Latihan Soal dan Pembahasan UN SMP 2015. Bahasa Indonesia
2.   Latihan Soal dan Pembahasan UN SMP 2015. Matematika
3.   Latihan Soal dan Pembahasan UN SMP 2015. Bahasa Inggris
4.   Latihan Soal dan Pembahasan UN SMP 2015. IPA. Fisika
5.   Latihan Soal dan Pembahasan UN SMP 2015. IPA. Biologi

Demikian links download Latihan Soal Dan Pembahasan / Kunci Jawaban Ujian Nasional SMP Tahun Pelajaran 2014/2015 dari Direktorat Pembinaan SMP Kemendikbud. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Jumat, 09 Januari 2015

NILAI UNAS 2015 DIGUNAKAN UNTUK MASUK JENJANG PENDIDIKAN YANG LEBIH TINGGI

Peserta ujian nasional (unas) 2015 yang mulai digelar April ini bisa sedikit lega. Sebab, dipastikan nilai unas tak lagi untuk kelulusan siswa. Namun, nilai unas tetap harus bagus karena digunakan untuk masuk ke jenjang sekolah yang lebih tinggi. Yaitu untuk masuk ke PTN (lulusan SMA/SMK/MA) dan masuk untuk penyaringan masuk SMAN dan SMPN.

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) kemarin (08/1) akhirnya memastikan bahwa kelulusan siswa ditetapkan oleh sekolah masing-masing, bukan dari unas. Penilaian kelulusan itu murni dari penilaian guru dan sekolah. Keputusan itu disampaikan oleh Ketua BSNP Zainal Arifin Hasibuan di Jakarta kemarin. Guru besar Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia itu menegaskan bahwa satu dari empat fungsi unas selama ini akhirnya dihapus.

"Yang dihapus itu adalah fungsi unas sebagai salah satu penentu kelulusan siswa," kata dia. Keputusan itu diambil setelah BSNP bertemu dengan Mendikbud Anies Baswedan Rabu lalu (7/1). Dia mengatakan selama ini fungsi unas sebagai salah satu pertimbangan kelulusan siswa diributkan masyarakat. Di antara penyebabnya adalah, unas dinilai sebagai ujian yang tidak adil.

"Okelah kita sekarang kompromi. Porsi nilai unas dalam pertimbangan kelulusan siswa sekarang nol persen," tandasnya. Zainal menuturkan selama ini ada tiga komponen dalam penentuan kelulusan siswa. Ketiga komponen penentu itu adalah, penilaian dari guru, sekolah, dan pemerintah yakni dengan unas.

Setelah kebijakan penghapusan fungsi unas sebagai salah satu penentu kelulusan itu dihapus, maka kelulusan siswa mulai tahun ini murni dari penilaian guru dan sekolah saja. Dengan aturan baru ini, Zainal menekankan bahwa BSNP ingin menciptakan unas sebagai program penegakan sikap kejujuran bangsa Indonesia. Setelah unas tidak lagi menjadi acuan kelulusan siswa, dia berharap ujian tahunan itu dilaksanakan dengan jujur. Kalau masih ada kecurangan, itu namanya kebangetan. Ayo revolusi mental dari sekolah," ujarnya.

Zainal mewanti-wanti agar guru, kepala sekolah, kepala dinas pendidikan, wali kota, bupati, hingga gubernur tidak mengintervensi secara negatif pelaksanaan unas. Dia berharap unas dilaksanakan sebagai kegiatan akademik, bukan politik. Dengan cara ini, peta kualitas pendidikan yang didapat dari kegiatan unas benar-benar valid.

Meski fungsi unas sebagai salah satu pertimbangan kelulusan dihapus, Zainal mengatakan fungsi-fungsi lainnya tetap dipertimbangan. Yakni fungsi sebagai alat pemetaan atau radar kualitas pendidikan di Indonesia. Dia mengatakan kualitas pendidikan tidak bisa dipetakan, jika tidak menggunakan alat pemetaan yang berstandar nasional. Fungsi unas berikutnya yang dipertahankan adalah, sebagai acuan masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi. "Jika nanti perguruan tinggi tidak mau menggunakan nilai unas, ya terserah mereka. Yang penting kita sudah sediakan," katanya.

Tetapi menurutnya, masih ada kenaikan jenjang dari SD ke SMP, serta dari SMP ke SMA/SMK yang membutuhkan pertimbangan nilai unas. Jika penerimaan atau seleksi kenaikan jenjang itu murni dari rapor, tentu akan kesulitan. Sebab nilai rapor bisa saja tinggi-tinggi, yakni 8, 9, bahkan sampai 10 semua. Kemudian fungsi unas terakhir yang masih dipertahankan adalah, sebagai bahan kebijakan intervensi pendidikan oleh pemerintah. Dia mencontohkan jika di sekolah A nilai fisika-nya jeblok, berarti ada kemungkinan pemenuhan kualitas pembelajaran fisika rendah.

Sehingga intervensi fokus untuk pemenuhan sarana pembelajaran fisika. "Jika tidak ada unas, apakah pemerintah nunggu wangsit. Kan tidak seperti itu," pungkas dia. (wan/end)


Kamis, 01 Januari 2015

JADWAL UNAS SMA/SMK TAHUN 2015 PADA TANGGAL 13 SAMPAI 15 APRIL 2015 & JADWAL UNAS SMP/MTs TANGGAL 27 SAMPAI 30 APRIL 2015

Dalam pendidikan formal ataupun non formal bagi seluruh peserta didik tingkat terakhir yakni kelas 9 SMP/MTs maupun tingkat 12 SMA/MA/SMK yang pada tahun 2015 akan melaksanakan ujian terakhir tingkat nasional yakni Unas (Ujian Nasional), terkait hal tersebut, berikut informasi mengenai jadwal pelaksanaan Unas tahun 2015 untuk tingkat jenjang pendidikan dasar (SMP/MTs) dan jenjang pendidikan menengah (SMA/MA/SMK).

Pemerintah menetapkan ujian nasional (unas) 2015 jenjang SMA/SMK mulai 13 April. Siswa, guru, hingga orang tua diminta mulai mempersiapkan diri. Untuk jenjang SMA, mata pelajaran (unas) yang di-unas-kan tetap enam mapel di masing-masing jurusan. Unas tetap seperti tahun lalu, berlangsung selama tiga hari (sampai 15 April). Sementara untuk jenjang SMP sederajat, unas rencananya diselenggarakan 27-30 April.

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam menjelaskan, jadwal pelaksanaan unas itu sudah tertuang dalam prosedur operasional standar (POS) yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

"POS itu memang sampai saat ini belum resmi dikeluarkan. Karena ada revisi-revisi," kata Nizam di Jakarta kemarin. Meskipun ada sejumlah revisi, guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta itu memprediksi revisi tidak akan menyentuh tanggal pelaksanaan unas.

Terkait dengan gonjang-ganjing Kurikulum 2013 (K-13) dan Kurikulum 2006, Nizam menjelaskan, masyarakat tidak perlu risau. Sebab semua siswa SD, SMP, SMA, dan SMK peserta unas, tidak ada satupun yang menjadi sasaran implementasi K-13. Sehingga muatan materi ujiannya, masih sama dengan unas 2014 atau periode sebelumnya.

Selain urusan tanggal penyelenggaraan unas, Nizam juga menjelaskan ada skema baru tender logistik ujian. Lelang logistik unas yang rencananya mulai 15 Januari ini dilaksanakan di tingkat provinsi. Tim panitia pengadaan bahan logistik unas juga sudah dibentuk. Isinya adalah perwakilan dari provinsi-provinsi.

"Jadi Provinsi dapat melakukan pelelangan bahan unas secara sendiri-sendiri. Atau juga gabungan dari beberapa provinsi," katanya. Kemudian perusahaan percetakan yang berminat ikut lelang, boleh melamar di lebih dari satu provinsi. Asalkan disesuaikan dengan kapasitas produksinya.

Meskipun lelang dilaksanakan di tingkat provinsi, pengumuman pendaftaran lelang dibuka secara serentak. Nizam menyebutkan, masa lelang ini diperkirakan berjalan selama satu bulan. Kemudian proses percetakan naskah unas berjalan satu setengah bulan. Lalu pengiriman naskah hingga ke sekolah, ditargetkan berlangsung selama dua pekan.

Nizam menjelaskan, pelelangan yang ditempatkan di provinsi itu adalah permintaan dari panitia tingkat provinsi sendiri. Kemendikbud intinya berharap proses lelang berlangsung transparan dan anggaran yang dipakai efisien.

Sementara untuk urusan kriteria kelulusan dan nama resmi unas 2015, Nizam mengatakan harus menunggu peraturan resmi dari Mendikbud Anies Baswedan. Rencananya peraturan Mendikbud terkait pelaksanaan uans 2015 keluar Januari ini juga.

Sebagaimana diberitakan Anies menegaskan, Unas 2015 berbeda dengan unas-unas sebelumnya. Diantaranya adalah, unas 2015 hanya dipakai untuk pemetaan. Yakni pemetaan kompetensi siswa, sekolah, hingga pemerintah daerah. Dengan demikian, dominiasi peran unas sebagai penentu kelulusan siswa rencananya mulai dikurangi.

Terkait persiapan siswa, Anies mengatakan para siswa sudah mulai mempersiapkan diri jelang unas. Dia mencontohkan pada anak keduanya, Mikail Azizi Baswedan yang kini duduk di bangku kelas III SMA Labschool Kebayoran.

"Anak saya sekarang mulai di-drill mengerjakan soal-soal ujian. Kasihan juga," kata Anies. Dia berharap siswa di seluruh Indonesia tidak berlebihan menghadapi unas. (wan/kim)

Referensi artikel : JPNN

Kamis, 25 Desember 2014

UJIAN NASIONAL / UN DIHAPUS, DIGANTI EVALUASI NASIONAL

JAKARTA - Arah evaluasi ujian nasional (unas) pemerintah Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin jelas. Yakni menghapus unas, kemudian menggantikannya dengan evaluasi nasional (enas). Kepastian perubahan ini diperkirakan muncul pekan depan.

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara unas, yang bakal berganti enas, terus menggeber rapat-rapat teknis persiapan penyelenggaraan periode 2015. Kemarin misalnya, tim BSNP menggelar rapat dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud.

"Kami berharap pekan depan sudah ada titik jelasnya. Sekarang masih tahap usulan dari unas menjadi evaluasi nasional," kata anggota BSNP Teuku Ramli Zakaria di Jakarta kemarin. Menurut dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu, perubahan dari unas ke enas tidak sekedar pergantian nama saja.

Pria kelahiran Banda Aceh, 2 September 1952 itu menjelaskan, perubahan itu misinya ingin mengembalikan fungsi ujian tahunan itu. "Kita ingin mengembalikan kembali ke fungsi evaluasi," jelas dia. Mulai dari evaluasi sekolah, guru, hingga satuan pendidikannya.


Menurut Ramli, pengubahan ini muncul dari kajian-kajian dan penyerapan aspirasi dari beberapa pihak. Jadi tidak ditetapkan sepihak oleh Kemendikbud atau BSNP saja. Tetapi juga menjaring persepsi dari masyarakat terkait pelaksanaan unas selama ini. Seperti persepsi bahwa unas itu menjadi ujian "mati-matian" para siswa untuk mengejar kelulusan.

Selain memastikan perubahan itu, Ramli menuturkan rapat-rapat digeber untuk penetapan standar unas 2015. Karena belum ada keputusan resmi, saat ini acuan kelulusan unas 2015 tetap merujuk pada Permendikbud 44/2014.

Di dalam peraturan yang diteken mantan Mendikbud Mohammad Nuh itu, nilai akhir kelulusan didapat dari penggabungan nilai unas murni dan nilai sekolah. Porsi dua unsur itu sama besar, yakni 50 persen.

Informasi di internal Kemendikbud, rencana pengubahan unas menjadi enas ini sudah berseliweran. Diantaranya ada yang menyebut bahwa penentuan kelulusan ujian 2015 nanti dikembalikan ke sekolah. Peran pemerintah pusat untuk urusan kelulusan mulai dikurangi.

Dikonfirmasi terpisah, Mendikbud Anies Baswedan tidak mengeluarkan pernyataan pasti. Menteri asal Kuningan, Jawa Barat itu tidak membantah, tetapi juga tidak membenarkannya. Dia mengatakan saat ini Kemendikbud sedang fokus pada urusan evaluasi Kurikulum 2013 (K13).

"Akan saya jelaskan setelah urusan ini (K-13) selesai. Nanti ada waktunya," kata Anies lantas tersenyum.

Dia juga enggan mengomentari kecenderungan pemerintah saat ini yang terkesan "pokoknya beda" dengan pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Seperti diketahui program Bantuan Siswa Miskin (BSM) di era SBY, diganti menjadi program Kartu Indonesia Pintar (KIP) di era Jokowi. Kemudian program BPJS Kesehatan didompleng program Kartu Indonesia Sehat (KIS). Lalu program keluarga harapan (PKH) di era SBY, diganti menjadi kartu simpanan keluarga sejahtera (KSKS). (wan)

Sumber artikel : Jawa Pos National Network

Selasa, 16 Desember 2014

BATAS AKHIR PENGIRIMAN DATA CALON PESERTA UN 2015 DARI APLIKASI DAPODIKDAS & DAPODIKMEN PALING LAMBAT TANGGAL 31 DESEMBER 2014

Periode pengiriman via aplikasi DAPODIKDAS & DAPODIKMEN dari sekolah untuk calon peserta Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Hal ini berdasarkan pada surat edaran PDSP No. 3640/P3/LL/2014 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta UN Tahun 2014 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA/SMK di seluruh Indonesia terkait dengan pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2014/2015

Jadi, perbaikan data masih dapat dilakukan s.d. tanggal tersebut di atas melalui sinkronisasi aplikasi Dapodik. Untuk perbaikan data nama, tanggal lahir, dan NISN peserta didik saat ini melalui VerVal PD oleh operator sekolah.

Seperti informasi pada laman http://un.data.kemdikbud.go.id, bahwasannya, data awal peserta UN tahun ajaran 2014/2015 merupakan data peserta didik kelas 6, Kelas 9 dan Kelas 12 hasil pengumpulan data melalui Dapodikdas dan Dapodikmen, yang terintegrasi dalam pengelolaan Data Warehouse Kemdikbud yang bersifat Online. Karena bersifat online maka perlu adanya koordinasi terkait dengan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (verval PD) yang bertingkat dari Satuan Pendidikan, Dinas Kab-Kota, Dinas Provinsi dan Pusat (melalui sinkronisasi aplikasi dan pengiriman data calon peserta US/UN ke Disdik Kabupaten/Kota, red).

Tabel-tabel data individual peserta didik dan rangkuman data mulai dari satuan pendidikan, kab-kota, provinsi dan nasional merupakan hasil akumulasi dari proses pengelolaan DAPODIK (pengumpulan, integrasi, verifikasi-validasi, dan kompilasi).

Untuk download surat edaran tentang pengiriman data calon peserta UN tahun pelajaran 2014/2015 yang ditujukan juga bagi seluruh kepala sekolah SD, SMP, dan SMA/SMK dapat diunduh pada artikel berikut. Demikian informasi tentang batas akhir pengiriman data peserta UN 2014/2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam perjuangan data…!

Minggu, 14 Desember 2014

JADWAL PENGUMPULAN NILAI RAPOR, NILAI SEKOLAH/MADRASAH/PRAKTEK KOMPETENSI DAN JADWAL KOMPUTERISASI UN TAHUN 2015

Seperti yang sudah diketahui bersama bahwasannya Nilai S/M/PK (Nilai Sekolah untuk SMP-SMA, Nilai Madrasah untuk MTs-MA, dan Nilai Praktek Kompetensi untuk SMK) diperoleh dari gabungan:

a. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70% :

1)   Semester I sampai dengan semester V pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha;
2)   Semester III sampai dengan semester V pada SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C;
3)   Semester I sampai dengan semester V bagi SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan SKS.

b. Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30% :

Kriteria kelulusan peserta didik untuk Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C adalah:
a.   NA setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah 4,0 (empat koma nol); dan
b.   rata-rata NA untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima).

Dan Nilai Akhir (NA) merupakan gabungan Nilai S/M/PK dan Nilai UN dengan bobot 50% Nilai S/M/PK dan 50% Nilai UN.

Terkait hal tersebut di atas, berikut jadwal pengumpulan/pengiriman nilai rapor maupun nilai sekolah tahun pelajaran 2014 : 

Jadwal Pengumpulan Nilai Rapor & Nilai Sekolah/Madrasah/Praktek Kompetensi SMA/MA/SMK & SMP/MTs Tahun 2015
NO
KEGIATAN
SMA/MA/SMK
SMP/MTS

Pengiriman Nilai Rapor
1
Sekolah ke Kota/Kab
19 Jan – 31 Jan
19 Jan – 31 Jan
2
Kota/kab ke Prop
2 Feb – 14 Feb
2 Feb – 14 Feb
3
Propinsi ke Pusat
16 Feb – 28 Feb
16 Feb – 28 Feb

Pengiriman Nilai Ujian Sekolah & Praktek Kompetensi SMK
1
Sekolah ke Kota/Kab
16 Mar – 1 Apr
3 Apr – 17 Apr
2
Kota/kab ke Prop
23 Mar – 3 Apr
5 Apr – 23 Apr
3
Propinsi ke Pusat
1 Apr – 7 Apr
20 Apr – 27 Apr


Berikut jadwal komputerisasi UN 2015 :


Download file sumber (Hasil Rapat Koordinasi Teknis Tim Komputerisasi Ujian Nasional 2014/2015) dari artikel berikut selengkapnya di sini. Dan untuk melihat kriteria kelulusan UN dari jenjang SMP s.d SMA (sederajat) dapat dilihat pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

JADWAL & MEKANISME PENDATAAN PESERTA UN SMP/MTs, SMA/MA/SMK TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Teknis Tim Komputerisasi Ujian Nasional 2014/2015 terkait mekanisme pendataan UN untuk jenjang SMP dan SMA/SMK terdapat hal-hal penting sebagai berikut :

1.   Puspendik tidak mendata secara langsung
2.   Puspendik menggunakan data di PDSP yang dijaring melalui Dapodik
3.   Dilakukan sinkronisasi antara server PDSP dan Puspendik
4.   Verikasi data oleh Dinas Kota/Kabupaten dan DinasPropinsi
5.   Verfikasi oleh dinas dilakukan di sever Puspendik


Selanjutnya, mengenai Pengumpulan Nilai Sekolah terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut :

1.   Nilai sekolah terdiri dari nilai rapor dan nilai ujian sekolah
2.   Untuk SMK ditambah nilai ujian nasional praktek
3.   Pengumpulan Nilai Sekolah dilakukan secara terpisah
4.   Nilai Rapor dikumpulkan terlebih dahulu.
5.   Nilai Rapor dapat menggunakan hasil entry di PDSS (SNMPTN)
6.   Pengumpulan Nilai Sekolah dilakukan secara OFFLINE


Mekanisme pendataan UN SMP, SMA/SMK TAHUN pelajaran 2014/2015 :

a.   Sekolah mengentri/edit dan melakukan sinkronisasi data melalui aplikasi dapodik.
b.   Sinkronisasi data Dapodik dengan PDSP
c.   Replikasi data khusus kelas terakhir
d.   Menggunakan data dari sistem UN untuk memproses DCP dan DNS
e.   Mencetak DCP
f.    Mendistribusikan DCP ke sekolah
g.   Edit data siswa meliputi NISN, nama, tempat lahir, dan tanggal lahir pada laman Ver-Val PD (PDSP)
h.   Mencetak DNS
i.    Mendistribusikan DNS
j.    Sekolah mengembalikan DNS hasil verifikasi
k.   Kabupaten/kota memperbaiki hasil verifikasi DNS
l.    Proses penomoran peserta UN
m.  Mencetak DNT dan KPU
n.   Mendistribusikan DNT dan KPU ke sekolah melalui Kabupaten/kota.

Jadwal Pendataan Peserta UN Tahun Pelajaran 2014/2015

NO
KEGIATAN
TANGGAL
KETERANGAN
1
Entry Data
s.d 31 Desember 2014
Dapodik
2
Pencetakan DCP
s.d 31 Desember 2014
Kabupaten/Kota
3
Pencetakan, distribusi, validasi dan verifikasi DNS
1 – 17 Januari 2015
Kabupaten/Kota
4
Cetak dan distribusi DNT
s.d 31 Januari 2015
Provinsi
5
Cetak dan distribusi KPU
s.d 8 Feb 2015
Provinsi
6
Pemeliharaan Provinsi
s.d 31 Mar 2015
Provinsi

7
Pemeliharaan Pusat
1 Apr 2015 – selesai
Pusat

Jadwal Pendataan Peserta UN SMA/MA/SMK dan SMP/MTs Tahun Pelajaran 2014/2015

NO
KEGIATAN
SMA/MA/SMK
SMP/MTs
1
Pengumpulan dan Entry Data
1 Nov s.d 31 Des 2014
1 Nov s.d 31 Des 2014
2
Pencetakan DCP
1 Nov s.d 31 Des 2014
1 Nov s.d 31 Des 2014
3
Cetak, validasi dan verifikasi DNS
1 – 17 Januari 2015
1 – 17 Januari 2015
4
Cetak dan distribusi DNT
s.d 31 Januari 2015
s.d 31 Januari 2015
5
Cetak dan distribusi KPU
s.d 8 Februari 2015
s.d 8 Februari 2015
6
Pemeliharaan Data Provinsi
s.d 31 1 April 2015
s.d 31 1 April 2015
7
Pemeliharaan  Pusat
1 Apr 2015 – selesai
1 Apr 2015 – selesai

Untuk melihat jadwal pengumpulan nilai rapor dan nilai sekolah SMP/MTs, SMA/MA/SMK peserta UN tahun pelajaran 2014/2015 dapat dilihat pada artikel berikut. Download file sumber dari artikel berikut selengkapnya di sini

Dan untuk download Mekanisme Penyiapan Data Awal Peserta UN Dan US tahun 2014-2015 PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan) Setjen Kemdikbud RI silahkan unduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…