Tampilkan postingan dengan label KARTU INDONESIA PINTAR (KIP). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KARTU INDONESIA PINTAR (KIP). Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Desember 2014

PERBEDAAN BSM DAN KIP - KIP TAHUN 2015 DIBERIKAN BUKAN HANYA UNTUK ANAK SEKOLAH, TAPI JUGA BAGI ANAK YANG PUTUS SEKOLAH

Mulai tahun 2015 mendatang yang sebelumnya BSM (Bantuan Siswa Miskin) akan digantikan dengan program serupa namun tak sama yaitu dengan adanya KIP (Kartu Indonesia Pintar). Pada jenjang sekolah dasar (SD-SMP) hingga jenjang sekolah menengah (SMA/SMK) untuk mengamodir calon penerima KIP di tahun 2015 menggunakan fasilitas input data nomor kartu KPS peserta didik bersangkutan pada aplikasi Dapodikdas maupun Dapodikmen.


Berdasarkan informasi yang admin kutip dari antaranews.com bahwasannya ada beberapa perbedaan antara BSM dan KIP diutarakan oleh Mendikbud, Anies Baswedan yakni program Bantuan Siswa Miskin (BSM) hanya menjangkau 9 juta siswa, sedangkan KIP akan menjangkau 19 juta siswa di tahun 2015 dan kementerian telah menganggarkan Rp. 7,1 triliun untuk KIP ini.

Dan perbedaan yang paling menonjol antara BSM dan KIP ini adalah BSM diberikan pada siswa di dalam sekolah, namun KIP akan diberikan pada anak usia sekolah, baik yang sedang sekolah maupun putus sekolah.

Sehingga diharapkan KIP ini akan berdampak positif bagi siswa yang putus sekolah. Banyak anak-anak usia sekolah yang putus sekolah, karena tidak ada biaya padahal mereka mau melanjutkan pendidikan, jelasnya.

Kemdikbud dan Kementerian Sosial akan melakukan pendataan ulang, dan akan dikonsolidasikan KIP ini terintegrasi dengan Kartu Keluarga Sehat (KKS). Hal itu dilakukan agar tidak perbedaan data dan untuk penghematan. Mendikbud menyebutkan jika terintegrasi maka akan menghemat setidaknya Rp. 250 miliar untuk pembuatan kartu.

KIP diberikan kepada anak putus sekolah agar dapat melanjutkan pendidikan ke lembaga formal atau nonformal seperti lembaga kursus dan balai latihan kerja (BLK).

Selasa, 16 Desember 2014

BATAS AKHIR PENGIRIMAN NO. KPS UNTUK BSM / KIP 2015 VIA SINKRON DAPODIK PALING LAMBAT SAMPAI TANGGAL 21 DESEMBER 2014

Untuk keperluan peserta didik dalam mendapatkan haknya khususnya bagi peserta didik yang berasal dari keluarga pemegang KPS (Kartu Perlindungan Sosial) maka berhak mendapatkan BSM yang nantinya akan dilanjutkan dengan PIP (Program Indonesia Pintar).

Terkait hal tersebut, mekanisme pengajuan didasarkan pada data yang telah dikirimkan melalui aplikasi Dapodik 2014 yang akan paling lambat sampai dengan tanggal 21 Desember 2014. Hal tersebut berdasarkan surat edaran Dirjen Dikdas No. 5086/C/MI/2014 tentang Pemanfaatan Data Dapodik Untuk BSM / PIP yang ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia pada beberapa waktu yang lalu. 


Proses input data dilakukan oleh Operator Sekolah pada tab “Peserta Didik” lalu pada bagian KPS dipilih icon “Ya”, lalu diisikan nomor KPS yang tertera pada Kartu peserta didik bersangkutan. Setelah itu disinkronisasikan melalui aplikasi Dapodik.

Untuk download surat edaran terkait, dapat diunduh pada links berikut. Demikian informasi batas akhir pengiriman data peserta didik penerima BSM untuk PIP 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Selasa, 18 November 2014

MEKANISME SELEKSI SISWA PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN 2015 MELALUI SINKRONISASI APLIKASI DAPODIK PALING LAMBAT TANGGAL 21 DESEMBER 2014

Berdasarkan surat edaran Dirjen Dikdas No. 5086/C/MI/2014 tanggal 17 November 2014 tentang Pemanfaatan Data Dapodik Untuk BSM / PIP yang ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia bahwasannya, mulai tahun 2015 program Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara nasional. Mekanisme seleksi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) akan dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


Sehubungan dengan hal tersebut, sekolah-sekolah agar mendata dan mengisi data siswa dari orang tuanya pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sesuai dengan formulir yang tersedia di aplikasi Dapodikdas versi 3.01.

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh sekolah berkaitan dengan pelaksanaan program penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP), adalah sebagai berikut :

1.   Melakukan identifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS.
2.   Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto kopi KPS/KKS.
3. Segera melakukan pemutakhiran data dan pengiriman data siswa melalui mekanisme sinkronisasi data Dapodikdas.

Proses pemutakhiran data oleh sekolah agar dilakukan selambat-lambatnya tanggal 21 Desember 2014.

Download surat edaran tentang Pemanfaatan Data Dapodik Untuk BSM/PIP 2015 ini silahkan klik pada links situs Dirjen Dikdas Kemdikbud. Semoga bermanfaat dan terimakasih…