Berdasarkan surat edaran Dirjen Dikdas No. 5086/C/MI/2014 tanggal 17 November 2014 tentang Pemanfaatan Data Dapodik Untuk BSM / PIP yang ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia bahwasannya, mulai tahun 2015 program Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara nasional. Mekanisme seleksi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) akan dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sehubungan dengan hal tersebut, sekolah-sekolah agar mendata dan mengisi data siswa dari orang tuanya pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sesuai dengan formulir yang tersedia di aplikasi Dapodikdas versi 3.01.
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh sekolah berkaitan dengan pelaksanaan program penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP), adalah sebagai berikut :
1. Melakukan identiļ¬kasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS.
2. Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto kopi KPS/KKS.
3. Segera melakukan pemutakhiran data dan pengiriman data siswa melalui mekanisme sinkronisasi data Dapodikdas.
Proses pemutakhiran data oleh sekolah agar dilakukan selambat-lambatnya tanggal 21 Desember 2014.
Download surat edaran tentang Pemanfaatan Data Dapodik Untuk BSM/PIP 2015 ini silahkan klik pada links situs Dirjen Dikdas Kemdikbud. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar