Tampilkan postingan dengan label KIB (KARTU INVENTARIS BARANG). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KIB (KARTU INVENTARIS BARANG). Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 November 2014

DOWNLOAD FORMAT, CARA PENGISIAN KARTU INVENTARIS BARANG (KIB-A, KIB-B, KIB-C, KIB-D, KIB-E, KIB-F) DAN KODE BARANG LENGKAP

Untuk membaca langsung dari perangkat Anda terkait petunjuk teknis pengisian dalam KIB (Kartu Inventaris Barang) selengkapnya, silahkan klik pada links di bawah ini :


Untuk download format pengisian dan petunjuk dari 6 (enam) macam format KIB di atas beserta kode barang selengkapnya, dapat didownload pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Senin, 17 November 2014

PETUNJUK / CARA PENGISIAN KIB - A (KARTU INVENTARIS BARANG - TANAH)

Kartu Inventaris Barang / KIB-A (Tanah) terdiri dari 14 kolom. Sebelum  kolom-kolom tersebut, diisikan dulu pada sudut kiri atas nomor kode lokasi (lihat Tabel Kode Lokasi). Lihat Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah :


Kolom 1 : Nomor urut pencatatan
Kolom 2 : Jenis Barang/Nama Barang.
Pada kolom 1 dituliskan dengan jelas jenis tanah yang merupakan barang inventaris. Contoh : Tanah Perkantoran, Tanah Perkebunan, Tanah Tegalan, Tanah Hutan, Tanah Taman, dan sebagainya.

Kolom 3 : Nomor Kode Barang (lihat lampiran Tabel Kode Barang)
Kolom 4 : Nomor Register
Kolom 5 : Luas tanah
Kolom 6 : Tahun pengadaan tanah
Kolom 7 : Letak/Alamat.
Pada Kolom kolom 7 tuliskan letak alamat lengkap lokasi dari tanah tersebut. Contoh : Jalan Kayu Jati II Rawangun  atau nama Kelurahan, kecamatan/Nama Kota dan sebagainya.

Kolom 8 : Untuk kolom 8 Hak  Pakai  atau  Hak Pengelolaan.
Yang dimaksud dengan Hak Pakai adalah apabila tanah tersebut dipergunakan langsung menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pemerintahan. Sedangkan Hak Pengelolaan adalah apabila Tanah tersebut dipergunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi.

Kolom 9 : Tanggal Sertifikat.
Pada kolom 9 tuliskan tanggal dikeluarkannya Sertifikat dari tanah  tersebut.

Kolom 10 : Nomor Sertifikat
Pada kolom 10 tuliskan Nomor Sertifikat  dari Tanah tersebut.

Kolom 11 : Penggunaan.
Pada kolom 11 dituliskan dengan jelas peruntukan dari tanah  tersebut dalam kolom 1. Misalnya : Perkampungan, Taman, Perkebunan, Sawah, dan sebagainya.

Kolom 12 : Asal Usul.
Pada kolom 12 tuliskan asal usul perolehan dari barang tersebut. Misalnya : Dibeli, Hibah, dan sebagainya. 

Kolom 13 : Harga
Pada kolom 13 dituliskan nilai pembelian  dari tanah tersebut atau perkiraan  nilai tanah  tersebut  apabila  berasal dari sumbangan/hibah, pembukaan  hutan dan sebagainya.

Kolom 14 : Keterangan.
Pada kolom 14 tuliskan keterangan yang dianggap perlu dan yang berhubungan dengan tanah tersebut.
Penjelasan :
a.   Apabila ada data  tanah  yang tidak  jelas, dapat diisi ke dalam kolom atau lajur maka untuk tidak menghambat  pencatatan (Sensus Barang Daerah), kolom atau lajur  tersebut  dapat dikosongkan  atau di strip, kecuali 2 (dua)  hal yang tidak  boleh dikosongkan dan harus  ditaksir  atau diperkirakan, yakni :
a)   Tahun Perolehan, karena tahun perolehan termasuk dalam Kode Lokasi.
b)   Harga, oleh karena menyatakan/menggambarkan besarnya aset/ kekayaan  yang ada pada SKPD, dan menggambarkan seluruh aset/kekayaan dan masing-masing Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota.
b.   Khusus mengenai harga, yang diisi/dicantumkan Harga Beli/sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun dalam rangka Sensus barang Daerah, untuk mendapatkan data/harga yang wajar, dapat dengan harga  pada saat dilaksanakan Sensus Barang Daerah, seperti :
1)   Untuk tanah berdasarkan Harga Umum tanah atau NJOP setempat.
2)   Untuk bangunan berdasarkan Harga standar dari Dinas PU.

Download petunjuk dan format KIP lengkap (KIB A, KIB B, KIB C, KIB D, KIB E, KIB F) pada artikel berikut ini, semoga bermanfaat dan terimakasih…

PETUNJUK / CARA PENGISIAN KIB - B (KARTU INVENTARIS MESIN DAN PERALATAN)

Pada KIB-B (Mesin dan Peralatan) ini terlebih dahulu diisikan nomor kode lokasi pada sudut kiri atas. KIB ini dipergunakan untuk mencatat : Alat-alat Besar Darat, Alat-alat Besar Apung. Alat-alat Bantu, Alat Angkutan Darat Bermotor, Alat Angkutan Darat Tak Bermotor, Alat Angkut Apung Bermotor, Alat Angkut Apung tak Bermotor, Alat Angkut Bermotor Udara, Alat Bengkel, alat pertanian, alat kantor dan rumah tangga, alat studio, alat kedokteran, alat laboratorium, dan lain-lain sejenisnya.


KIB ini terdiri dari 16 kolom yang cara pengisiannya adalah sebagai berikut  :

Kolom 1 : Nomor Urut.
Pada kolom 1 tuliskan Nomor Urut dari setiap jenis barang.

Kolom 2 : Nomor Kode Barang.
Pada kolom 2 tuliskan Nomor Kode Barang yang bersangkutan

Kolom 3 : Nama Barang/Jenis Barang.
Pada kolom 3 tuliskan jenis barang atau nama secara jelas  seperti: Kendaraan, Alat Besar, Mesin Tik, Filling Cabinet dan sebagainya.Untuk barang-barang yang mempunyai nomor  pabrik, cara pencatatannya harus satu persatu. Jadi satu baris untuk satu barang  saja, sedangkan barang-barang yang tidak mempunyai nomor pabrik  seperti: Kursi, Meja dan sebagainya dapat digabungkan  dalam satu baris  dengan syarat  bahwa  barang tersebut mempunyai karakteristik yang sama (ukuran, bahan baku, tahun pembelian dan sebagainya).

Kolom 4 : Nomor Register.
Pada kolom 4 tuliskan nomor register dari barang yang bersangkutan. Dalam hal KIB ini dipergunakan untuk mencatat lebih dari satu barang yang sejenis, diberi nomor register mulai dari 0001 s/d nomor register terakhir dari barang dimaksud.

Kolom 5 : Merk/Type
Pada kolom 5 tuliskan merk dan type barang yang dimaksud. Apabila tidak ada typenya kolom ini diberi tanda  strip (-). Contoh :
-     Mobil: merk Toyota Kijang dengan type LGX
-     Komputer: Merek IBM dengan type Pentium 4, dan sebagainya

Kolom 6 : Ukuran/CC
Pada kolom 6 tuliskan ukuran atau cc dari barang yang bersangkutan, kalau tidak ada ukurannya diberi tanda strip (-). Contoh :  
-     Mobil : 2000 cc
-     Komputer : dengan spesifikasi besaran layar, kapasitas, dan sebagainya    

Kolom 7 : Bahan.
Pada kolom 7 tuliskan dari  bahan apa barang yang bersangkutan dibuat.
Apabila  bahan yang digunakan  lebih dari 1 (satu) macam, maka tuliskan bahan atau bahan yang paling banyak digunakan. Contoh : Besi (untuk filling cabinet), Besi,Plastik (untuk kursi).

Kolom 8 : Tahun Pembelian.     
Pada kolom 8 tuliskan tahun pembelian dari barang yang bersangkutan, Apabila tidak diketahui tahun pembeliannya supaya tuliskan tahun penerimaan/ unit pemakaiannya.

Kolom 9 : Nomor Pabrik.
Pada kolom 9 tuliskan nomor pabrik barang yang bersangkutan. Apabila tidak diketahui nomor pabrik  maka kolom ini diberi tanda strip (-).

Kolom 10 : Nomor Rangka.
Pada  kolom  10  tuliskan Nomor Rangka/Chasis dari alat Angkutan yang bersangkutan kalau tidak ada nomor chasis berikan tanda strip (-). Contoh : K.357608 dan sebagainya.

Kolom 11 : Nomor Mesin.
Pada kolom 11 tuliskan Nomor Mesin dari Alat Angkutan yang bersangkutan, nomor ini dapat dilihat pada Alat Angkutan yang bersangkutan pada faktur /kwitansi pembeliannya, kalau tidak ada nomor mesin berikan tanda strip (-).

Kolom 12 :  Nomor Polisi.
Pada kolom 12 tuliskan nomor polisi Alat Angkutan yang bersangkutan.
Contoh : B 8165 LE dan seterusnya.
Untuk jenis Alat Angkutan tertentu yang tidak mempunyai Nomor Polisi, maka kolom ini diberi tanda strip (-).

Kolom 13 : BPKB.
Pada kolom 13 tuliskan nomor BPKB.

Kolom 14 : Asal-usul.
Pada kolom 14 tuliskan asal usul dari barang yang bersangkutan.
Contoh : Pembelian, hadiah dan sebagainya.

Kolom 15 : Harga.
Pada kolom 15 tuliskan harga barang yang bersangkutan berdasarkan factur/kuitansi  pembelian  apabila  barang  yang bersangkutan  berasal dari  pembelian. Apabila barang yang bersangkutan  berasal  dari sumbangan/ hadiah  supaya diperkirakan  dengan harga  yang wajar.
Pencatatannya  dalam ribuan rupiah. Contoh :  Suatu barang harganya :
-     Rp 253.200,- maka pada kolom ini dituliskan 253.
-     Rp 253.750,- maka pada  kolom ini dituliskan 254.

Kolom 16 : Keterangan.
Pada kolom 16 tuliskan keterangan yang dianggap perlu yang ada hubungannya dengan barang yang bersangkutan. Contoh : Dipinjamkan dan sebagainya. Setelah diisi seluruhnya maka pada sebelah kanan bawah dibubuhkan tanggal pencatatan dan  ditandatangani oleh Pengurus Barang (penyesuaian) dan diketahui (kiri bawah) oleh Kepala SKPD (penyesuaian).

Untuk download format pengisian dan petunjuk dari KIB (Kartu Inventaris Barang) beserta kode barang selengkapnya, dapat didownload pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

PETUNJUK / CARA PENGISIAN KIB - C (KARTU INVENTARIS BARANG – GEDUNG DAN BANGUNAN)

Pada KIB-C Gedung dan Bangunan,  terlebih dahulu diisikan Nomor Kode Lokasi pada sudut kiri atas. KIB ini dipergunakan juga untuk mencatat setiap bangunan gedung dan bangunan monumen. KIB Gedung dan Bangunan ini terdiri dari 17 kolom yang cara pengisiannya adalah sebagai berikut :


Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Jenis Barang / nama Barang
Pada kolom 2 tuliskan jenis gedung/monumen.
Pengisian tentang Gedung diartikan sebagai bangunan yang berdiri sendiri atau dapat pula merupakan suatu kesatuan bangunan yang tidak dapat dipisahkan. Misalnya: Gedung Kantor Gubernur, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, Gedung Sekolah, Puskesmas, Olah Raga, Monumen dan sebagainya.

Kolom 3 : Diisi Nomor Kode Barang
Kolom 4 : Diisi Nomor Register
Kolom 5 : Kondisi Bangunan.
Pada kolom 5 tuliskan kondisi dari pada bangunan gedung/bangunan monumen pada saat pelaksanaan Inventrisasi. Kondisi fisik bisa dalam keadaan baik, rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat.

Kolom 6 : Konstruksi Bangunan.
Pada kolom 6 tuliskan “bertingkat” apabila bangunan tersebut bertingkat.
Sebaliknya jika tidak bertingkat tuliskan “tidak”.’

Kolom 7 : Pada Kolom 7 tuliskan : beton” apabila bangunan tersebut seluruhnya berkonstruksi beton. Sebaliknya apabila tidak berkonstruksi beton  isikan “tidak”

Kolom 8 : Luas Lantai ( M² )
Pada kolom 9 tuliskan luas dari bangunan yang tercantum dalam kolom 1, dengan bilangan bulat.
Perhitungan luas lantai tersebut termasuk luas teras dan untuk gedung bertingkat dihitung dari luas lantai satu dan dijumlah dengan luas lantai bertingkat berikutnya.

Kolom 9 : Letak/Lokasi.
Pada kolom 8 tuliskan letak/alamat lengkap lokasi dari bangunan tersebut.
Misalnya :  Jl. Merdeka Selatan 8-9, Jl. Pemuda No. 9, Jl. Pahlawan No. 18, dan sebagainya.

Kolom 10-11 : Dokumen Gedung.
Yang dimaksud dengan dokumen gedung dapat berupa surat-surat pemilikan. Seperti : Sertifikat atas tanah bangunan gedung, Surat Ijin Bangunan dan sebagainya.
Pada kolom 10 diisikan tanggal dikeluarkannya dokumen tersebut di atas, sedangkan pada kolom 11 diisikan Nomor Dokumen.

Kolom 12,13, 14 : Tanah Bangunan
Pada kolom 12 tuliskan luas dari tanah bangunan dengan ukuran M², dengan bilangan bulat. Kalau memang ada batas maka bisa digunakan sebagai dasar perhitungan luas tanah bangunan.
Pada kolom 13 isikan status tanah dari tanah bangunan tersebut dapat berupa :
a.   Tanah milik Pemda
b.   Tanah Negara (Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara).
c.   Tanah Hak Ulayat (Tanah masyarakat Hukum Adat)
d.   Tanah Hak (Tanah kepunyaan perorangan atau Badan Hukum), Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atau Hak Pengelolaan
Pada kolom 14 isikan Nomor Kode Tanah.

Kolom 15 : Asal Usul
Pada kolom 15 tuliskan asal perolehan dari barang tersebut, misalnya :
a.   dibeli
b.   hibah
c.   dan lain-lain
Dalam hal bangunan/barang yang dibiayai dari beberapa sumber anggaran, dicatat sebagai milik komponen pemilikan pokok, misalnya bangunan Pemda dibantu dari anggaran Pusat maka statusnya tetap dicatat sebagai milik Pemda.

Kolom 16 : Harga
Pada kolom 16 tuliskan harga yang sebenarnya untuk bangunan gedung/monumen  tersebut. Apabila nilai gedung/monumen tersebut tidak dapat diketahui berdasarkan dokumen yang ada, maka perkirakan nilai gedung berdasarkan harga yang berlaku dilingkungan tersebut pada waktu pencatatan.

Kolom 17 : Keterangan.
Tuliskan keterangan yang dianggap perlu yang ada hubungannya  dengan bangunan tersebut. Setelah selesai diisi seluruhnya maka pada sebelah kanan bawah dibubuhkan tanggal pencatatan dan ditandatangani  Pengurus Barang dan diketahui oleh Kepala SKPD.

Untuk download format pengisian dan petunjuk dari KIB (Kartu Inventaris Barang) beserta kode barang selengkapnya, dapat didownload pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

PETUNJUK / CARA PENGISIAN KIB - D (KARTU INVENTARIS BARANG – JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN)

Pada KIB-D (Jalan, Irigasi Dan Jaringan), terlebih dahulu diisikan Nomor Kode Lokasi KIB ini dipergunakan juga untuk mencatat setiap jalan dan jembatan, bangunan air/irigasi, instalasi, dan  jaringan.


KIB ini terdiri dari 17 kolom yang cara pengisiannya adalah sebagai berikut :

Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Jenis Barang
Pada kolom 2 tuliskan jenis Jalan, Irigasi Dan Jaringan yang merupakan Barang Inventaris.
Misalnya: Jalan, Jembatan, terowongan, Bangunan Air Irigasi, Bangunan Air Pasang,Bangunan Air Pengembangan Rawa dan Polde, Bangunan  Air Pengaman Surya  dan Penanggul, Bangunan Air Minum, Bangunan  Air Kotor, Instalasi Air Minum, Instalasi Air Kotor, Instalasi Pengolahan Sampah, Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan, Instalasi Pembangkit  Listrik, Instalasi Gardu Listrik, Jaringan Air Minum, Jaringan Listrik dan lain-lain sejenisnya.

Kolom 3 : Pada kolom 3 diisi nomor kode barang
Kolom 4 : Pada kolom 4 diisi nomor register (pencatatan)
Kolom 5 : Konstruksi
Pada kolom 5 tuliskan konstruksi  dari Jalan, Irigasi dan Jaringan.
Misalnya: aspal, beton, dan lain sebagainya

Kolom 6 : Panjang
Pada kolom 6 tuliskan panjangnya jalan, irigasi dan jaringan.

Kolom 7 : Lebar
Pada Kolom 7 tuliskan lebar  dari Jalan, Irigasi Dan Jaringan

Kolom 8 : Luas
Pada kolom 8 tuliskan luas dari Jalan, Irigasi Dan Jaringan.

Kolom 9 : Letak/Lokasi
Pada kolom 9 tuliskan letak/lokasi luas dari Jalan, Irigasi dan Jaringan.

Kolom 10, 11 : Dokumen dari Jalan, Irigasi Dan Jaringan.
Yang dimaksud dengan dokumen dari Jalan, Irigasi Dan Jaringan berupa surat-surat pemilikan.

Kolom 12 : Status tanah
Pada kolom 12 diisikan status  atas tanah, jalan, irigasi dan jaringan berupa :
a.   Tanah milik Pemerintah daerah
b.   Tanah Negara (Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara).
c.   Tanah Hak Ulayat (Tanah masyarakat Hukum Adat)
d.   Tanah Hak (Tanah kepunyaan perorangan atau Badan Hukum), Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atau Hak Pengelolaan

Kolom 13 : Nomor kode tanah
Pada kolom 13 isikan Nomor Kode Barang (tanah).

Kolom 14 : Asal Usul
Pada kolom 11 tuliskan asal perolehan dari barang tersebut, misalnya : dibeli, hibah, dan lain-lain. Dalam hal jalan, irigasi dan jaringan yang dibiayai dari beberapa sumber anggaran, dicatat sebagai milik komponen pemilikan pokok, misalnya jalan, irigasi dan jaringan Pemda dibantu dari anggaran Pusat maka statusnya tetap dicatat sebagai milik Pemda.

Kolom 15 : Harga
Pada kolom 15 tuliskan harga yang sebenarnya untuk jalan, irigasi dan jaringan. Apabila nilai jalan, irigasi dan jaringan tersebut tidak dapat diketahui berdasarkan dokumen yang ada, maka perkirakanlah nilai jalan, irigasi dan jaringan berdasarkan harga yang berlaku dilingkungan tersebut pada waktu pencatatan.

Kolom 16 : Kondisi
Baik, kurang baik dan rusak berat

Kolom 17 : Keterangan.
Tuliskan keterangan yang dianggap perlu yang ada hubungannya  dengan jalan, irigasi dan jaringan tersebut. Setelah selesai diisi seluruhnya maka pada sebelah kanan bawah dibubuhkan tanggal pencatatan dan ditandatangani  Pengurus Barang  dan diketahui  oleh Kepala SKPD.

Untuk download format pengisian dan petunjuk dari KIB (Kartu Inventaris Barang) beserta kode barang selengkapnya, dapat didownload pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
            

PETUNJUK / CARA PENGISIAN KIB - E (KARTU INVENTARIS BARANG – ASET TETAP LAINNYA)

Pada KIB ini terlebih dahulu diisikan nomor kode lokasi pada sudut kiri atas. KIB ini dipergunakan untuk mencatat : Buku dan perpustakaan, barang  bercorak kebudayaan, hewan/ternak dan tumbuh-tumbuhan dan sebagainya.


KIB ini terdiri dari 16 kolom yang cara pengisiannya adalah sebagai berikut  :

Kolom 1 : Nomor Urut.
Pada kolom 1 tuliskan Nomor Urut dari setiap jenis barang, dimulai dari Nomor Urut 1,2,3 dan seterusnya.

Kolom 2 : Jenis Barang/Nama Barang.
Pada kolom  2 tuliskan jenis  barang  atau  nama  secara jelas  seperti : Buku dan perpustakaan, barang  bercorak kebudayaan, hewan/ternak dan tumbuh-tumbuhan  dan sebagainya. Buku/barang bercorak kesenian/hewan dan tumbuhan pencatatannya dapat digabungkan dalam satu baris dengan syarat bahwa barang tersebut mempunyai karakteristik yang sama (judul, ukuran, bahan baku, tahun pembelian dan sebagainya).

Kolom 3 : Nomor Kode Barang.
Pada kolom 3 tuliskan Nomor Kode Barang yang bersangkutan (lihat tabel Kode Barang).

Kolom 4 : Nomor Register.
Pada kolom 4 tuliskan nomor register dari barang yang bersangkutan. Dalam hal KIB ini dipergunakan untuk mencatat lebih dari satu barang yang sejenis, diberi nomor register mulai dari 0001 s/d nomor register terakhir dari barang dimaksud.

Kolom 5,6 : Buku dan perpustakaan
Pada kolom 5 tuliskan judul/pencipta buku.

Kolom 6 diisi mengenai bahan pembuatan buku (kertas, CD dan lain sebagainya)
Kolom 7,8,9 : Barang bercorak kesenian/kebudayaan. Pada Kolom 7 diisi mengenai asal daerah
Kolom 8 diisi nama pencipta
Kolom 9 diisi spesifikasi bahan

Kolom 10,11 : Hewan/Ternak dan Tumbuhan.
Pada kolom 10 diisi mengenai jenis hewan/ternak atau tumbuhan
Kolom 11 diisi ukuran (kg, cm, m, dan sebagainya).
Kolom 12 : Jumlah.      
Pada kolom 12 diisi jumlah barang.

Kolom 13 : Tahun cetak/pembelian
Pada kolom 13 diisi tahun cetak dan pembelian. Apabila tidak diketahui  diberi tanda strip (-).

Kolom 14 : Asal-usul.
Pada  kolom 14 tuliskan asal usul dari barang yang bersangkutan. Contoh : Pembelian, hadiah dan sebagainya.

Kolom 15 : Harga.
Pada kolom 15 tuliskan harga barang yang bersangkutan berdasarkan factur/kuitansi pembelian apabila  barang yang bersangkutan berasal dari pembelian. Apabila barang yang bersangkutan berasal dari sumbangan/hadiah supaya diperkirakan dengan harga yang wajar. Pencatatannya dalam ribuan rupiah .

Kolom 16 : Keterangan.
Pada kolom 16 tuliskan keterangan yang dianggap perlu yang ada hubungannya dengan barang yang bersangkutan. Contoh : Dipinjamkan dan sebagainya. Setelah diisi seluruhnya maka pada sebelah kanan bawah dibubuhkan tanggal pencatatan dan  ditandatangani oleh Pengurus Barang dan diketahui (kiri bawah) oleh Kepala SKPD.

Untuk download format pengisian dan petunjuk dari KIB (Kartu Inventaris Barang) beserta kode barang selengkapnya, dapat didownload pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

PETUNJUK / CARA PENGISIAN KIB - F (KARTU INVENTARIS BARANG – KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN)

Pada KIB-F (Konstruksi dalam pengerjaan), terlebih dahulu diisikan Nomor Kode Lokasi pada sudut kiri atas serta Nomor Register dan Nomor Kode Barang pada sudut kanan atas. KIB ini dipergunakan juga untuk mencatat setiap barang dalam proses pengerjaan. KIB ini terdiri dari 14 kolom yang cara pengisiannya adalah sebagai berikut - Lihat Kartu Inventaris Barang KIB-F (Konstruksi dalam pengerjaan) :


Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Jenis Barang/Nama Barang
Pada kolom 1 diisi jenis barang dalam proses pengerjaan. Misalnya:Gedung, Bangunan, Jalan, Irigasi, Instalasi, Jaringan, dan lain sebagainya.

Kolom 3 : Bangunan
Pada kolom 3 diisi fisik bangunan (permanen, semi permanen, darurat)

Kolom 4,5 : Konstruksi Bangunan
Pada kolom 4 diisi bentuk bangunan (bertingkat atau tidak)
Pada kolom 5 diisi bahan bangunan (beton atau tidak)

Kolom 6 : Luas
Pada kolom 6 diisi luas dari bangunan, jalan, irigasi dan jaringan.

Kolom 7 : Letak/Lokasi
Pada kolom 7 diisi letak/lokasi, alamat dari bangunan  jalan, irigasi dan jaringan dan lain sebagainya.

Kolom 8,9 : Dokumen.
Pada kolom 8,9 diisi tanggal dan nomor dokumen kontrak kerja (SPK, Surat Perjanjian, Kontrak dan lain sebagainya).

Kolom 10 : Tanggal, Bulan, dan Tahun mulai
Pada kolom 10 diisi tanggal, bulan dan tahun dimulainya pekerjaan.

Kolom 11 : Status tanah
Pada kolom 11 diisi status tanah dari tanah bangunan tersebut dapat berupa :
a.   Tanah milik Pemerintah Daerah.
b.   Tanah Negara (Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara).
c.   Tanah Hak Ulayat (Tanah masyarakat Hukum Adat)
d.   Tanah Hak (Tanah kepunyaan perorangan atau Badan Hukum), Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atau Hak Pengelolaan

Kolom 12 : Nomor kode tanah
Pada kolom 12 diisi Nomor Kode Tanah ( lihat Tabel Kode Barang).

Kolom 13 : Asal Usul
Pada kolom 13 diisi asal usul pembiayaan dari barang tersebut, misalnya dari APBD, APBN, bantuan, hibah dan lain sebagainya.

Kolom 14 : Nilai Kontrak
Pada kolom 14 diisi nilai/harga sesuai dengan kontrak.

Kolom 15 : Keterangan.
Tuliskan keterangan yang dianggap perlu yang ada hubungannya dengan barang dalam proses pengerjaan.

Setelah selesai diisi seluruhnya maka pada sebelah kanan bawah dibubuhkan tanggal pencatatan dan ditandatangani Kepala SKPD dan diketahui (sebelah kiri bawah) oleh Pengelola.


Untuk download format pengisian dan petunjuk dari KIB (Kartu Inventaris Barang) beserta kode barang selengkapnya, dapat didownload pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…