Kartu Inventaris Barang / KIB-A (Tanah) terdiri dari 14 kolom. Sebelum kolom-kolom tersebut, diisikan dulu pada sudut kiri atas nomor kode lokasi (lihat Tabel Kode Lokasi). Lihat Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah :
Kolom 1 : Nomor urut pencatatan
Kolom 2 : Jenis Barang/Nama Barang.
Pada kolom 1 dituliskan dengan jelas jenis tanah yang merupakan barang inventaris. Contoh : Tanah Perkantoran, Tanah Perkebunan, Tanah Tegalan, Tanah Hutan, Tanah Taman, dan sebagainya.
Kolom 3 : Nomor Kode Barang (lihat lampiran Tabel Kode Barang)
Kolom 4 : Nomor Register
Kolom 5 : Luas tanah
Kolom 6 : Tahun pengadaan tanah
Kolom 7 : Letak/Alamat.
Pada Kolom kolom 7 tuliskan letak alamat lengkap lokasi dari tanah tersebut. Contoh : Jalan Kayu Jati II Rawangun atau nama Kelurahan, kecamatan/Nama Kota dan sebagainya.
Kolom 8 : Untuk kolom 8 Hak Pakai atau Hak Pengelolaan.
Yang dimaksud dengan Hak Pakai adalah apabila tanah tersebut dipergunakan langsung menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pemerintahan. Sedangkan Hak Pengelolaan adalah apabila Tanah tersebut dipergunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi.
Kolom 9 : Tanggal Sertifikat.
Pada kolom 9 tuliskan tanggal dikeluarkannya Sertifikat dari tanah tersebut.
Kolom 10 : Nomor Sertifikat
Pada kolom 10 tuliskan Nomor Sertifikat dari Tanah tersebut.
Kolom 11 : Penggunaan.
Pada kolom 11 dituliskan dengan jelas peruntukan dari tanah tersebut dalam kolom 1. Misalnya : Perkampungan, Taman, Perkebunan, Sawah, dan sebagainya.
Kolom 12 : Asal Usul.
Pada kolom 12 tuliskan asal usul perolehan dari barang tersebut. Misalnya : Dibeli, Hibah, dan sebagainya.
Kolom 13 : Harga
Pada kolom 13 dituliskan nilai pembelian dari tanah tersebut atau perkiraan nilai tanah tersebut apabila berasal dari sumbangan/hibah, pembukaan hutan dan sebagainya.
Kolom 14 : Keterangan.
Pada kolom 14 tuliskan keterangan yang dianggap perlu dan yang berhubungan dengan tanah tersebut.
Penjelasan :
a. Apabila ada data tanah yang tidak jelas, dapat diisi ke dalam kolom atau lajur maka untuk tidak menghambat pencatatan (Sensus Barang Daerah), kolom atau lajur tersebut dapat dikosongkan atau di strip, kecuali 2 (dua) hal yang tidak boleh dikosongkan dan harus ditaksir atau diperkirakan, yakni :
a) Tahun Perolehan, karena tahun perolehan termasuk dalam Kode Lokasi.
b) Harga, oleh karena menyatakan/menggambarkan besarnya aset/ kekayaan yang ada pada SKPD, dan menggambarkan seluruh aset/kekayaan dan masing-masing Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota.
b. Khusus mengenai harga, yang diisi/dicantumkan Harga Beli/sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun dalam rangka Sensus barang Daerah, untuk mendapatkan data/harga yang wajar, dapat dengan harga pada saat dilaksanakan Sensus Barang Daerah, seperti :
1) Untuk tanah berdasarkan Harga Umum tanah atau NJOP setempat.
2) Untuk bangunan berdasarkan Harga standar dari Dinas PU.
Download petunjuk dan format KIP lengkap (KIB A, KIB B, KIB C, KIB D, KIB E, KIB F) pada artikel berikut ini, semoga bermanfaat dan terimakasih…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar