Selasa, 20 Januari 2015

MEKANISME PEMBAYARAN TPG (TUNJANGAN PROFESI GURU) 2015 - PMK NO. 241/PMK.07/2014 TENTANG PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA

Sahabat PTK… Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan melalui situs P2TK Dikdas Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.

Terkait hal tersebut, maka sistem pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah bersertifikasi pendidik pada tahun 2015 telah diatur ketentuannya dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 41/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang terbit pada tanggal 24 Desember 2014 yang ditandatangi Menteri Keuangan RI Bambang P.S. Brodjonegoro dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.


Berdasarkan pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi (TP) guru dilaksanakan secara triwulanan (pertiga bulan), sebagai berikut :

a. Triwulan I bulan Maret
b. Triwulan II bulan Juni
c. Triwulan III bulan September, dan
d. Triwulan IV bulan November

Begitu pula untuk DTP atau Dana Tambahan Penghasilan bagi guru PNS atau yang dikenal dengan tunjangan non sertifikasi guru berdasarkan pasal 22 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 juga dilakukan secara triwulanan dengan jadwal pencairan yang sama dengan TP Guru di atas. Download PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa selengkapnya dapat diunduh langsung dari links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih...


INFORMASI TERBARU PADAMU NEGERI 2015 – PROSES DAN MEKANISME PEMUTHAKIRAN DATA PTK SEMESTER 2 TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Sahabat PTK dan Operator Padamu Negeri tahun 2015 yang berbahagia… Berikut disampaikan informasi perihal mekanisme proses dan prosedur terbaru di Layanan Padamu Negeri periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 mulai 1 Februari 2015 s.d 30 Juni 2015.

1.  Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri pengakuan manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah.

Catatan: harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri).

2. Pelaksanaan verifikasi dan validasi sertifikasi guru termasuk NRG dan penerbitan NRG baru bagi yang telah lulus sertifikasi namun belum memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru).

Catatan: bagi setiap guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik,  harap disiapkan dokumen-dokumen berikut: piagam sertifikasi guru, sk perubahan kode mapel (bila ada perubahan) dan ijazah pendidikan terakhir.

3. Pemutakhiran riwayat diklat lainnya yang diselenggarakan oleh BSPDMPK PMP Kemdikbud tidak perlu dientri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat diklat dimaksud otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem diklat yang terintegrasi dengan Padamu Negeri, seperti: ProDEP, Diklat Interaksi Online, Diklat K-13, dan seterusnya.

4. Proses keaktifan PTK dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif berdasarkan ajuan dari Kepala Sekolah ke Dinas.  Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan mandiri oleh setiap PTK.

Catatan: Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas setempat.


INFORMASI AWAL RENCANA PERIODE 2015/2016 :

1.  Interkoneksi dengan Sistem Adminduk Kemdagri untuk otomasi update biodata PTK berdasarkan NIK, mencakup: Nama, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal Lahir, Alamat, Data Kartu Keluarga.

2.  Pemutakhiran riwayat sertifikasi guru tidak perlu di entri manual lagi. Sistem Padamu akan mengupdate secara otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem  sertifikasi guru yang dikelola LPTK, DIKTI dan PUSBANGPRODIK dan terintegrasi dengan Padamu Negeri.

3.  Digitalisasi Arsip Dokumen Ijazah Pendidikan PTK. Semua ijazah pendidikan PTK dari mulai TK hingga Sarjana di pindah (scan) dan diunggah ke sistem Padamu Negeri sebagai arsip digital resmi untuk mengurangi pemberkasan manual sekaligus sebagai pencadangan (backup) melindungi keamanan dari dokumen ijazah-ijazah personal PTK.

4.  Pelaporan SKP dan PPK secara Online khusus PTK PNS interkoneksi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara).

5.  Distribusi hak akses admin/operator tingkat UPTD  yang melayani sekolah-sekolah dan para PTKnya sesuai wilayah kecamatan masing-masing.

Demikian share informasi Padamu Negeri 2015 yang akan dimulai pada tanggal 1 Februari 2015. Untuk melihat surat edaran resmi Padamu Negeri 2015 terkait hal ini, dapat didownload pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Sumber : Laman Padamu Negeri Kemdikbud

TES SNMPTN TAHUN 2015 DIPERTEGAS, MAU JADI DOKTER ATAU DOSEN?

Sahabat Edukasi… Terkait informasi Kisi-kisi soal SNMPTN tahun 2015 yang akan siap diumumkan Panitia dan juga jadwal SNMPTN tahun 2015. Saat ini panitia penerimaan mahasiswa baru 2015 sedang menggodok pemisahan calon mahasiswa fakultas kedokteran (FK). Pemisahan ini untuk memastikan calon mahasiswa FK lebih condong ingin menjadi dokter (klinis) atau dosen kedokteran (akademisi). 

Ketua panitia seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNM PTN) 2015 Rohmat Wahab menjelaskan, usulan pemisahan seleksi calon mahasiswa baru FK muncul dari praktisi dokter. "Tujuannya supaya mahasiswa FK bisa lebih fokus dalam belajar," jelas dia di Jakarta kemarin.

Rohmat yang juga rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu mengatakan, mahasiswa FK yang cenderung ingin menjadi dokter harus fokus segera mengambil pendidikan dokter setelah lulus sarjana di FK. Kemudian bisa melanjutkan lagi mengambil spesialis tertentu. Intinya mahasiswa FK yang cenderung ingin menjadi dokter akan disiapkan benar-benar untuk menjadi dokter. "Termasuk pembekalan mental, supaya siap menjalankan tugas dan ditempatkan di mana saja," katanya.

Sebaliknya mahasiswa FK yang cenderung ingin menjadi dosen diharapkan setelah lulus sarjana untuk segera melanjutkan ke jenjang magister kedokteran. Setelah itu mereka bisa menjadi dosen di FK. Menurut Rohmat, seleksi mahasiswa FK selama ini tidak bisa mendeteksi, apakah calon bersangkutan berbakat menjadi dokter atau dosen calon dokter. Sehingga selama proses pembelajaran atau perkuliahan, dosen tidak bisa membantu mengarahkan mereka.

Untuk teknis ujian masuknya sendiri, Rohmat mengatakan sedang diatur oleh panitia seleksi. Rencananya calon mahasiswa FK akan ditanyai terlebih dahulu mereka berminat menjadi dokter atau dosen. Lalu mereka dikumpulkan dalam ruang ujian sesuai dengan minat yang sama.

Penelusuran minat ini juga akan diberlakukan untuk mahasiswa calon guru di fakultas kependidikan dan ilmu pendidikan (FKIP). Calon mahasiswa FKIP akan menjalani tes penelusuran bakat, untuk mengetahui apakah benar-benar berbakat menjadi guru. (wan/kim)

SURAT EDARAN KEMENDAGRI TENTANG PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 SECARA BERTAHAP MULAI SEMESTER 2 TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Sahabat Edukasi... Hingga saat ini masih ada beberapa sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013, padahal sekolah tersebut baru mulai melaksanakan kurikulum 2013 dalam 1 semester yakni mulai semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2014/2015 kemarin. Oleh karena itu, berikut saya share dasar hukum terkait ketentuan bahwa pelaksanaan kurikulum 2013 tetap dilaksanakan secara bertahap yakni dengan adanya surat edaran resmi dari kementerian terkait yakni Kemendagri dan Kemdikbud RI yang telah diedarkan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.

Berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 423.5/154/sj tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota tertanggal 12 Januari 2015 telah disampaikan beberapa hal di antaranya sebagai berikut :

1.   Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang melaksanakan kurikulum 2013 sejak semester pertama Tahun Pelajaran 2014/2015 agar kembali melaksanakan Kurikulum 2006 mulai pada semester kedua Tahun Pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

2. Satuan pendidikan Dasar dan Menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.

3.   Satuan Pendidikan Dasar dan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2014 merupakan Satuan Pendidikan Rintisan Penerapan Kurikulum 2013.

4. Satuan Pendidikan Rintisan tersebut di atas dapat melaksanakan Kurikulum 2006 dengan melapor kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

5. Diharapkan tetap mempedomani kebijakan Pemerintah dengan melaksanakan Kurikulum 2013 secara bertahap, guna menciptakan ketertiban dan kondisi yang kondusif dalam proses pembelajaran belajar mengajar di daerah.

Selain adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota ini, saat ini telah diterbitkan juga surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan substansi yang terkait yakni tentang Penetapan Sekolah Rintisan Kurikulum 2013.

Kedua surat edaran tersebut menunjuk pada Surat Kemendikbud Nomor 0028/MPK/KR/2015 serta Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 yang sudah admin share pada artikel berikut

Untuk download/unduh surat edaran Kemendagri No. 423.5/154/sj tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap, silahkan klik pada links berikut. Demikian informasi tentang surat edaran dari Kemendagri tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang dilaksanakan secara bertahap di seluruh Indonesia mulai pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Senin, 19 Januari 2015

PENETAPAN SEKOLAH PELAKSANA UJI COBA KURIKULUM 2013 TAHUN PELAJARAN 2014/2015 - SURAT EDARAN KEMDIKBUD NOMOR 233/C/KR/2015

Berdasarkan surat edaran Kemdikbud Nomor : 233/C/KR/2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dalam rangka memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 serta Rencana Evaluasi dan Perbaikan Kurikulum 2013, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Kemendikbud menetapkan sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum 2013 sebagai sekolah uji coba yang kemudian bisa dijadikan sekolah rintisan di seluruh kabupaten/kota. Daftar nama sekolah per kabupaten/kota akan diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester ditetapkan untuk kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006. Pengaturan implementasi kurikulum seperti tersebut di atas akan diintegrasikan dengan system Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang secara regular diupdate oleh sekolah;

2.   Kemendikbud bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota berkonsentrasi melaksanakan pembinaan terhadap sekolah uji coba Kurikulum 2013 di daerah masing-masing, sehingga sekolah tersebut nantinya dapat berfungsi sebagai sekolah inti atau sekolah rujukan yang dipersiapkan untuk membina satuan pendidikan di sekitarnya;

3.   Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan bagi sekolah yang kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Permendikbud No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 untuk disiapkan melaksanakan Kurikulum 2013 pada tahap berikutnya.

Demikian informasi terkait surat edaran Kemendikbud tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 yang berlaku mulai semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 ini. Untuk download surat edaran Kemdikbud Nomor : 233/C/KR/2015 tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 dapat diunduh dari links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… 

MENDIKBUD BERHARAP APLIKASI DAPODIK SEKOLAH (SATUAN PENDIDIKAN) YANG MENERAPKAN KURIKULUM 2013 “DIKUNCI”

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke ruang Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang terletak di Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Gedung E lantai 5, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu siang, 14 Januari 2015. Didampingi Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid Muhammad, Anies masuk ke ruang Dapodik melalui ruang Bagian Perencanaan dan Penganggaran Setditjen Dikdas pukul 12.30 WIB. Kehadirannya kontan menarik perhatian para pegawai yang tengah memasuki jam istirahat.

Di ruang Dapodik, Anies berbincang banyak hal tentang Dapodik terkait dengan penerapan Kurikulum 2013. Turut hadir dalam ruangan itu Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Setditjen Dikdas Yudistira, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Supriyatno, dan Kepala Sub Bagian Program dan Anggaran Muhammad Akbar.

Salah satu pertanyaan yang diutarakan Anies yaitu bagaimana Dapodik memastikan sekolah yang seharusnya kembali ke Kurikulum 2006 tidak menerapkan Kurikulum 2013. Edy Setiadi, salah satu pengelola Dapodik, menjelaskan bahwa aplikasi Dapodik telah dirancang untuk menyesuaikan kebijakan tersebut.


Ketika data dimasukkan ke sistem Dapodik, jelasnya, operator sekolah menentukan sekolah yang menjadi tanggung jawabnya menerapkan Kurikulum 2006 atau Kurikulum 2013 melalui menu pilihan. Masing-masing pilihan menu akan menampilkan struktur mata pelajaran di mana struktur mata pelajaran Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 berbeda. “Struktur mata pelajaran berpengaruh pada alokasi jam mengajar guru,” ucapnya.

Anies berharap, ke depan, aplikasi Dapodik langsung ‘mengunci’ satuan pendidikan yang telah ditentukan sebagai sekolah rintisan Kurikulum 2013. “Selain itu, semua sekolah menerapkan Kurikulum 2006,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Supriyatno menyampaikan kondisi operator sekolah yang memegang peranan penting dalam penjaringan data Dapodik. Kesejahteraan mereka, katanya, kurang diperhatikan Kepala Sekolah dan Pemerintah Daerah. Sebagian operator sekolah tidak menerima honor dari pekerjaan penting yang dilakukannya. “Meskipun itu sudah diatur dalam juknis Bantuan Operasional Sekolah,” katanya.

Sementara Hamid menjelaskan ihwal efisiensi keberadaan Dapodik. Dulu, sebelum ada Dapodik, kenangnya, berbagai lembaga dan institusi melakukan penjaringan data tiap melaksanakan program. Penjaringan itu dilakukan berkali-kali tiap tahun dan hasilnya selalu berbeda. “Sekarang, semua dapat menggunakan satu data di Dapodik. Tak perlu melakukan penjaringan data lagi,” ucapnya.

Melalui layar monitor ukuran 55 inci, Anies mencari tahu perkembangan pengiriman data di Provinsi Maluku pada laman Dapodikdas (dapo.dikdas.kemdikbud.go.id). Layar menampilkan prosentase pengiriman data jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, dan SLB di 11 kabupaten/kota. Hingga Rabu siang, Kepulauan Aru tampak menjadi kabupaten terendah yang mengirimkan data yaitu sebesar 81,98%. Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Ambon, dan Kota Tual masing-masing telah mencapai 100%.


Dalam rekapitulasi secara nasional, hingga Rabu siang, progres pengiriman data ke sistem Dapodik mencapai 98,8%. Angka itu mencakup 185.407 sekolah dari total 187.592 SD, SDLB, SMP, SMPLB, dan SLB.

Anies berharap Dapodik turut mengawal penerapan Kurikulum 2013. Sebab data yang dijaring melalui sistem Dapodik memiliki validitas dan akurasi yang sangat tinggi dan dapat diandalkan. Setelah setengah jam berdiskusi, Anies meninggalkan ruang Dapodik. Di luar ruangan, ia disambut hangat pegawai dan melakukan sebentar perbincangan. Ia kemudian meninggalkan Setditjen Dikdas sekitar pukul 13.00 WIB.* (Billy Antoro)


JUMLAH SOAL UNAS 2015 YANG BERKATEGORI SULIT SEKITAR 5-10 PERSEN SETIAP MAPEL

Siswa tingkat akhir calon peserta Ujian Nasional (Unas) 2015 harus belajar intensif sejak dini. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap mempertahankan keberadaan soal ujian nasional (unas) berkategori sulit. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Kapuspendik) Kemendikbud Nizam menyebutkan, soal kategori sulit itu sebagai soal high order thinking, atau  soal-soal yang membutuhkan derajat pemikiran ekstra. Nizam menyebutkan, jumlah butir soal kategori sulit itu bervariasi.

"Sekitar 5-10 persen di setiap mapel (mata pelajaran, red) yang diujikan," paparnya kemarin. Meskipun masuk ketegori butir soal sulit, Nizam menjamin masih relevan dengan kisi-kisi ujian yang sudah dipublikasi pemerintah. Selama siswa mempelajari kisi-kisi dengab baik, guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta itu optimis siswa bisa memecahkan soal ujian.


"Soal higher order thinking itu hasil analisi kami. Bukan mencomot dari soal ujian luar negeri," tegasnya. 
       
Pengalaman unas tahun lalu, yang juga ada soal super sulitnya, banyak siswa yang mampu menjawab dengan benar. Soal ujian super sulit itu dibuat Kemendikbud berdasarkan standar Programme for International Student Assessment (PISA). Meskipun begitu Kemendikbud tidak menutup mata ada siswa lain yang mengaku sulit mengerjakannya.
         
Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rohmat Wahab meminta Kemenendikbud berhati-hati dalam membuat soal unas. "Jangan hanya untuk mengejar peringkat internasional (PISA, red) lalu memasukkan butir soal negara lain ke dalam unas. Itu tidak boleh," katanya.
        
Guru besar ilmu pendidikan itu mengatakan, unas tidak boleh memakai soal ujian yang sama sekali belum pernah diajarkan atau bahkan keluar dari kurikulum nasional. Jika panitia unas memaksakan memasukkan soal berstandar internasional demi mengejar pengakuan asing, maka ujiannya tidak valid. (wan/kim)