Rabu, 14 Januari 2015

SKEMA ALUR PADAMU NEGERI SEMESTER 2 TP. 2014/2015 PKG, PROSES VERVAL NRG, UNGGAH PIAGAM SERTIFIKASI, PENGISIAN JADWAL MENGAJAR, DAN AJUAN KEAKTIFAN KOLEKTIF PTK

Kepada PTK se-Indonesia yth… Sebagai persiapan, kami sampaikan informasi awal perihal rencana skema alur Padamu Negeri (terlampir) untuk periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2015 s/d 30 Juni 2015.

Hal yang baru di Padamu Negeri mulai tahun 2015 ini, antara lain:

1.   Proses VerVal NRG bagi Guru yang telah memiliki Sertifikasi Guru.
2.   Unggah berkas pindai (scan) Dokumen Piagam Sertifikasi Guru
3.   Pengisian Jadwal Mengajar Guru baik basis mapel KTSP atau K13
4.   Ajuan Keaktifan Kolektif PTK oleh Kepala Sekolah
Berkenaan dengan hal tersebut kami himbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait, seperti:

1.   Jadwal Mingguan setiap Kelas pada Semester 2 TP. 2014/2015
2.   Piagam Sertifikasi Guru (Asli dan Copy) bagi yang telah bersertifikasi.

Catatan:

a.   Untuk prosedur PKG periode semester 2 masih sama dengan yang semester 1 lalu dengan syarat PTK (Guru) dapat di PKG oleh Kepala Sekolah apabila telah dinyatakan aktif (Cetak Kartu Digital Semester 2) sesuai alur.
b.  Surat Edaran resmi dari BPSDMPK PMP Kemdikbud sedang disiapkan dan segera didistribusikan ke sekolah-sekolah melalui LPMP dan Dinas Pendidikan serta Pendma/Mapenda Kab/Kota.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan saat ini. Semoga banyak memberi manfaat.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku, Admin Pusat - BPSMDPK PMP Kemdikbud

Sumber : Laman Facebook Padamu Negeri

Info Update...!!! Download surat edaran resmi Padamu Negeri 2015 Nomor 644/J/LL/2015 tentang Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran  2014/2015 pada links berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih...

CARA / SOLUSI MENGATASI GAGAL REGISTRASI APLIKASI DAPODIKDAS KARENA “PREFILL TIDAK DITEMUKAN”

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia… Pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 kita menggunakan aplikasi Dapodikdas versi 3.0.2. Khusus bagi rekan-rekan operator Dapodikdas yang baru saja bertugas pada awal tahun 2015 ini, berikut saya share panduan mengatasi masalah gagal registrasi aplikasi Dapodikdas v.3.0.2. Untuk masalah gagal registrasi dengan ditandai adanya peringatan “Maaf, sebagian data belum masuk” yang berasal dari Pak Adam Dikdas sudah saya share pada artikelberikut.

Langkah-langkah bagaimana solusi / cara mengatasi gagal registrasi aplikasi Dapodikdas v.3.0.2 karena “Prefill Tidak Ditemukan”, silahkan lakukan langkah-langkah berikut dengan berurutan dan seksama :

1.   Ketik pada URL web browser Anda “localhost” (tanpa tanda kutip) lalu klik “Enter”, lihat tampilan pertama aplikasi “Pastikan aplikasi Dapodikdas v.3.0.2 telah terinstall dengan sempurna, ini ditandai dengan adanya tampilan aplikasi Dapodikdas pada kolom Periode default “Genap / 2014-2015”.

2.   Setelah itu minimize web browser Anda (gak perlu ditutup), pergi ke drive “C” Anda, lalu pastikan folder “prefill_dapodik” (tanpa tanda kutip) sudah ada, jika belum silahkan dibuat “prefill_dapodik” di folder C ini.


3.   Download kembali prefill terbaru sekolah Anda menggunakan kode registrasi atau NPSN sekolah Anda pada links berikut.

4.   Tempatkan file prefill terbaru yang sudah berhasil Anda download tadi ke dalam folderprefill_dapodik” di drive C komputer Anda ini.

5.  Cukup sampai di sini, silahkan kembali ke tampilan aplikasi Dapodikdas v.3.0.2 Anda, lalu lakukan registrasi kembali, tutorial singkat cara registrasi aplikasi Dapodikdas selengkapnya dapat di lihat pada artikel ini.

6.   Selesai.

Demikian share singkat panduan mengatasi gagal registrasi aplikasi Dapodikdas v.3.0.2 karena “prefill tidak ditemukan”. Semoga berhasil dan terimakasih Sahabat semua… Salam Satu Data Berkualitas…!

KEMENDIKBUD SIAPKAN LAYANAN PENDIDIKAN DALAM SATU TEMPAT (SATU PINTU)

Dalam pembangunan jangka menengah, pemerintah pada saat ini sedang fokus dalam tiga dimensi untuk membawa bangsa Indonesia kearah kemajuan. Ketiga dimensi itu adalah dimensi pembangunan manusia, dimensi pembangunan sektor unggulan, dan dimensi pembangunan pemerataan dan kewilayahan. Dimensi pembangunan manusia adalah kunci dari dimensi-dimensi pembangunan lainnya dan pendidikan merupakan salah satu bagian terpenting dalam pembangunan manusia tersebut.

Sehubungan dengan hal itu, pembangunan manusia pada posisi yang sangat penting dan menentukan keberhasilan dimensi lainnya. Maka, apabila program yang ada tidak dibarengi dengan pembangunan manusia yang baik, pasti akan ada kendala di lapangan.

Untuk itulah gubernur, walikota, dan bupati, diimbau agar melakukan perbaikan terkait dimensi pembangunan manusia dalam hal mengubah pola pikir, melakukan revolusi karakter, dan melakukan serangan nilai-nilai di birokrasi dan atau masyarakat yang pola pikirnya masih lambat. Perlu dibangun sistem agar birokrasi dan atau masyarakat berubah menjadi lebih cepat dalam pelayanannya.


Untuk meraih keberhasilan di semua dimensi, betapa penting perubahan mindset seperti yang digarisbawahi oleh Presiden RI, Joko Widodo, seperti itu. Perlu saya tekankan, pendidikan merupakan bagian tak terpisahkan dalam pembangunan manusia, baik dalam hal membentuk karakter, keterampilan, maupun kecerdasan. Oleh karena itu, pemerintah akan fokus pada pendidik karena kunci keberhasilan sebuah pendidikan adalah pendidiknya. Apabila kualitas pendidiknya meningkat, maka kualitas kelasnya meningkat. Begitu juga apabila kualitas kepala sekolahnya meningkat, maka kualitas sekolahnya meningkat pula.

Kementeran Pendidikan dan Kebudayaan berharap, para pendidik dapat menunaikan tugas mendidik dengan sebaik-baiknya. Jangan pernah melihat anak-anak semata-mata sebagai anak hari ini, kita harus melihat mereka sebagai masa depan Indonesia. Jadikan mereka sebagai pembelajar. Sedangkan para peserta didik,kita harapkan dapat menumbuhkan seluruh potensi yang dimilikinya. Dengan begitu, peserta didik memberikan kebahagiaan bagi orang tua, bangsa, dan negara.

Pada kesempatan baik ini, saya mengajak para guru, siswa, dan orang tua, untuk dapat menggunakan fasilitas sekolah yang baik. Ajak seluruh anak yang tidak bersekolah untuk ikut belajar di sekolah. Tiada hal yang paling membahagiakan bagi kita semua yang berada di dunia pendidikan saat melihat anak-anaknya berhasil menjadi seorang dikemudian hari.

Selain itu, saya juga meminta birokrasi pendidikan berorientasi pada perubahan kondisi pendidikan, bukan sekedar menjalankan SOP (Standard Operational Procedure). Birokrasi harus diberi target, sehingga provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah mempunyai target masing-masing. Kita sedang mengejar perubahan, bukan sekadar menjalankan SOP saja.

Sesuai dengan instruksi presiden bahwa agar birokrat menyediakan layanan publik terintegrasi atau yang disebutnya sebagai one stop service, jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyiapkan diri secara baik. Hal itu karena satu minggu pertama sejak pelantikan Kabinet Kerja, saya telah menginstruksikan agar jajaran Kemendikbud menyiapkan layanan pendidikan dalam satu tempat.

Setidaknya ada lebih dari 50 pelayanan yang akan bisa dilakukan dalam satu pintu. Sekarang sedang dalam proses pembuatan layanan demikian. Ada banyak layanan, misalnya pelayanan sertifikasi bagi guru, bahkan hingga legalisasi, nanti akan dilayani di satu tempat. Saya rasa, memang sudah saatnya Kemendikbud memberi layanan pendidikan secara baik bagi semua orang. Dengan layanan yang baik, Insyallah kualitas pendidikan dan output-nya juga menjadi baik. Semoga. (Sumber - http://kemdikbud.go.id)

MEKANISME/PROSEDUR PENDATAAN CALON PESERTA UN MI, MTS, MA TAHUN 2015

Sahabat Operator Sekolah/Madrasah yang berbahagia… Mekanisme pendataan Calon Peserta UN pada tahun pelajaran 2014/2015 dan pengelolaan NISN pada madrasah (MI/MTs/MA) di tahun 2015 saat ini berdasarkan surat dari Dirjen Pendis Kemenag RI sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4390/P3/LL/2014, tanggal 2 Desember 2014, perihal Pengelolaan NISN pada Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama :

1.   Pendataan Calon Peserta Ujian Naslonal Tahun Pelajaran 2014/2015 pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (MI/MTs/MA) dilakukan melalui pendataan Calon Pesena Ujian Nasional yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), Baitbang Kemdikbud, berkoordinasi dengan Panitia Ujlan Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota yang selama ini sudah berjalan.

2.   Bagl siswa madrasah tingkat akhir (6 Ml, 9 MTs dan 12 MA) yang masih mengalami permasalahan NISN (belum memiiki NISN atau NISN tidak aktif), pada saat pendataan Calon Peseta Ujian Nasional melalui pendataan Puspendik, tidak diwajibkan untuk mengisi kolom NISN. NISN siswa-siswa tersebut akan diajukan ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) berdasarkan pendataan Calon Peserta Ujian Nasional oleh Puspendik Bay siswa yang sudah memiliki NISN, wajib mengisikan NISN-nya untuk menghindari pengajuan ulang NISN yang akan berakibat pada NISN ganda.

3.   Pengajuan NISN bagi siswa madrasah selaln tlngkat 6 MI, 9 MTs dan 12 MA akan dilakukan melalul mekanisme pendataan EMIS Diljen Pendidikan Islam, berkoordinasi dengan PDSP Kemclkbud.

4.   Bagi siswa Iulusan madrasah (Ml/MTs) yang pada saat lulus belum memiliki NISN, pengajuan NISN siswa yang bersangkutan menjadi tanggungjawab sekolah/madrasah tempat melanjutkan pendidikannya saat Ini. Jlka melanjutkan ke madrasah, pengajuan melalui pendataan EMIS. Jika melanjutkan ke sekolah di bawah naungan Kemdikbud, pengajuan melalui pendataan DAPODIK.

5.   Bagi siswa lulusan Madrasah Aliyah yang pada saat lulus belum memiliki NISN, penerbitan NISN-nya dapat diajukan oleh madrasah asal.

6.   Pengajuan perubahan nama dan tanggal lahir pesena didik MI/MTs/MA yang telah rnemiliki NISN dilakukan oleh Operator Kantor Kemenag/Kabupaten/Kota, serta diveriflkasi dan divalidasi oleh Operator  Kantor Wilayah Kemenag Propinsi melalui mekanisme yang akan ditetapkan.

7.   Sebelum melakukan pengajuan perubahan, verifikasi dan validasi data NISN, Operator Kemenag Kabupaten/Kota dan Operator Kanwil Kemenag Propinsi diharuskan terdaftar pada Jaringan Pengelolaan Data Pendidlkan dengan mendafltarkan diri pada laman web : http:/sdm.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi masing-masing.

8.   Untuk layanan Pengelolaan Data Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2015, Pusat Data dan Statistlk Pendidikan Kemdikbud menyediakan inforrnasi melalui laman : http://un.data.kemdikbud.go.id ,helpdesk ; Telp. 021-57904804; email : pdsp@kemdikbud.go.id

9.   Dimohon agar Kepala Kanwil Kemenag Propinsi di seluruh Indonesia dapat meneruskan informasl ini kepada para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/TOS, Kankemenag Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan MI/MTs/MA yang ada di wilayah kerjanya.

Untuk mendownload surat edaran ini, silahkan unduh dari laman SDM PDSP Kemdikbud pada links berikut…. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

CARA/PROSEDUR PENGAJUAN DAN EDIT NISN PESERTA DIDIK PADA SATUAN PENDIDIKAN DI BAWAH KEMENTERIAN AGAMA (MI/MTS/MA) TAHUN 2015

Sahabat Operator Emis bagi Madrasah mulai MI, MTs, dan MA yang berbahagia… Berdasarkan surat edaran dari PDSP Nomor 4390/P3/LL/2014 yang ditujukan kepada Dirjen Pendis tentang Pengelolaan NISN pada Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama dalam rangka menindaklanjuti rapat koordinasi antara Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Kemendikbud, dengan Sub Bagian Data dan informasi Kementerian Agama, dan Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Balitbang, Kemendikbud.

Terkait pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi satuan pendidikan (MI/MTs/MA) di bawah Kementerian Agama, disampaikan beberapa hal-hal penting sebagai berikut :

1.   Data peserta didik yang belum memiliki NISN bagi satuan pendidikan (Mi/MTs/MA) di bawah Kementerian Agama akan diberikan Penomoran NISN oleh PDSP terkait program – program Pendidikan seperti Ujian Nasional (UN), Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

2.   Pengajuan NISN bagi satuan pendidikan (Mi/MTs/MA) di bawah Kementerian Agama untuk tingkat 6, 9, 12 dilakukan melalui pendataan Calon Peserta Ujian Nasional yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang berkoordinasi dengan Panitia Ujian Nasional tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota yang selama ini sudah berjalan.

3.   Pengajuan NISN bagi satuan pendidikan (Mi/MTs/MA) di bawah Kementerian Agama selain tingkat 6, E, 12 dilakukan melalui Mekanisme Pendataan Kementerian Agama.

4.   Pengajuan perubahan/edit nama dan tanggal lahir peserta didik yang telah memiliki NISN melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, serta diverifikasi dan validasi oleh operator Kantor Wilayah Provinsi melalui mekanisme yang telah ditetapkan. (Operator harus terdaftar di Jaringan Pengelolaan Data Pendidikan dengan laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id/, dengan melampirkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota).

5.   Untuk meningkatkan layanan Pengelolaan Data Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2014, Pusat Data dan Statistik Pendidikan menyediakan layanan informasi melalui laman http://un.data.kemdikbud.go.ld, dan helpdesk : Telp. 021-579 04 804, email: pdsp@kemdIkbud.go.id.

Untuk download surat edaran tersebut, silahkan unduh dari laman PDSP Kemdikbud pada links berikut…. Demikian share info pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat dan terimakasih…

PROSEDUR / MEKANISME VERVAL PD & EDIT DATA CALON PESERTA UN TAHUN 2015

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia… Dalam kesempatan ini, perkenankan saya akan share informasi penting yang terkait dengan prosedur/mekanisme Verval PD Dan Data Calon Peserta UN Tahun Pelajaran 2014/2015 yang mana mulai dari tanggal 1 Januari 2015, salah satunya terkait dengan mekanisme penambahan Data Calon Peserta UN oleh Puspendik dan hal-hal penting lainnya.

Berikut informasi informasi selengkapnya :

Perubahan Laman un.data.kemdikbud.go.id ke Laman pd.data.kemdikbud.go.id

1.   Laman UN PDSP digantikan dengan laman PD. Jika sebelumnya laman UN hanya menampilkan data calon peserta UN, di laman PD menampilkan semua tingkat (mulai dari tingkat 1 sampai 13) baik siswa yang sudah memiliki NISN ataupun belum.
2.   Setiap kali mengakses laman UN yang lama, akan otomatis tersambung ke laman PD yang baru.
3. Selanjutnya data calon peserta UN akan ditampilkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dengan laman un.infoun.info. Data dari laman un.data.kemdikbud.go.id yang diserahkan oleh PDSP ke Puspendik merupakan data awal calon peserta UN yang bersumber dari aplikasi Dapodik dan verval PD.

Penambahan Data Calon Peserta UN

1.   Pertanggal 31 Desember 2014 data awal calon peserta UN di laman un.data.kemdikbud.go.id diserahkan oleh PDSP ke Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).
2.   Mulai tanggal 01 Januari 2015 jika ada siswa yang belum masuk daftar calon peserta UN harus ditambahkan dengan mengikuti prosedur yang ditentukan oleh Puspendik melalui Pengelola UN tingkat Kabupaten/Kota, dan Propinsi pada laman un.infoun.info.
3.   Untuk penambahan data calon peserta UN, Operator Sekolah harus koordinasi dengan Pengelola UN ditingkat Kabupaten/Kota atau Propinsi.

Pengelolaan NISN

1.   Perubahan NISN tetap dilakukan melalui aplikasi verval PD.
2.   Untuk calon peserta UN yang ditambahkan dari aplikasi Puspendik dan belum memiliki NISN, maka akan diberikan NISN secara otomatis sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh Puspendik dan PDSP.
3.   Untuk calon peserta UN yang ditambahkan dari aplikasi Puspendik tidak bisa masuk ke aplikasi Dapodik dan verval PD secara otomatis, melainkan harus dientri ulang oleh operator sekolah yang bersangkutan.
4.   Penetapan Peserta UN sepenuhnya menjadi wewenang Puspendik

Perubahan Nama dan Tanggal Lahir

1.   Mulai 1 Januari 2015, perubahan nama dan tanggal lahir peserta UN harus dilakukan dari aplikasi pendataan UN Puspendik.
2.   Perubahan yang dilakukan dari aplikasi Pendataan UN Puspendik akan mengudate data siswa di aplikasi Dapodik dan verval PD.

Demikian share info saat ini dari http://sdm.data.kemdikbud.go.id, semoga bermanfaat dan terimakasih…

Senin, 12 Januari 2015

SOLUSI GAGAL REGISTRASI “MAAF BEBERAPA DATA TIDAK MASUK” DAPODIKDAS V.3.0.2

Sahabat Operator Sekolah Dapodikdas yang berbahagia… Berikut solusi terkait adanya permasalahan saat registrasi aplikasi Dapodikdas v.3.0.2 muncul peringatan “Maaf beberapa data tidak masuk” yang telah dishare oleh Bpk. Adam Dikdas melalui Grup FB Info Pendataan Dikdas. 


Jika setelah melakukan generate prefill dan registrasi pada Aplikasi Dapodik v.3.02, kemudian muncul pemberitahuan: "Maaf beberapa data tidak masuk", silahkan dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1.  Buka folder C:\Program Files\Dapodikdas\dataweb\synch\prefill. Pastikan ada folder "log" di dalam folder prefill. Jika tidak ada, silahkan buat sendiri folder "log" nya.


2.   Sambungkan komputer anda dengan internet.

3.   Lakukan registrasi kembali (online).

4.  Ketika muncul kembali pemberitahuan: "Maaf beberapa data tidak masuk", silahkan buka folder "log" yang tadi, maka ada sebuah file txt di dalam folder "log".


5.   File tersebut kirim ke alamat sekretariatdikdas@gmail.com dengan subject: "beberapa data tidak masuk".


Langkah selanjutnya setelah ada jawaban email (ASAP) adalah melakukan generate prefill. Kemudian ulangi langkah 2 dan 3. Jika masih gagal, ulangi langkah 4 (ambil file txt yang terbaru), kemudian lanjut ke langkah 5.

Demikian informasi terkait solusi mengatasi masalah gagal registrasi dengan adanya note “Maaf beberapa data tidak masuk” yang admin share dari Bpk. Adam Dikdas, semoga bermanfaat dan terimakasih…