Senin, 17 November 2014

HARGA BBM 2014 NAIK UNTUK INFRASTRUKTUR, PENDIDIKAN, DAN KESEHATAN - BERLAKU MULAI 18 NOVEMBER 2014 PUKUL 00.00 WIB, PREMIUM RP. 8.500 & SOLAR RP. 7.500

Seperti informasi dari kompas.com, Presiden Joko Widodo menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masing-masing premium dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 dan solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500. Jokowi menyebut alasan ketiadaan anggaran untuk membangun infrastruktur dan pelayanan kesehatan membuat harga BBM perlu dinaikkan.

"Negara membutuhkan anggaran untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Anggaran ini tidak tersedia karena dihamburkan untuk subsidi BBM," kata Jokowi di Istana Negara, Senin (17/11/2014).

Kepala Negara juga menerangkan, keputusannya untuk menaikkan harga BBM bersubsidi sudah melalui pembahasan yang mendalam hingga tingkatan teknis. Ia menekankan perlunya pengalihan subsidi dari konsumtif menjadi produktif.

Jokowi mengakui, kebijakan itu merupakan hal yang berat diputuskannya selaku Kepala Negara. Meski begitu, Jokowi memastikan ada kompensasi bagi masyarakat kurang mampu agar tetap mempertahankan daya beli masyarakat.

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla dan para menteri memberikan keterangan kepada wartawan terkait kenaikan bahan bakar minyak, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/11/2014). Mulai 18 November 2014 pukul 00.00, BBM jenis premium naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500, dan solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.

"Untuk rakyat kurang mampu, disiapkan perlindungan sosial, paket Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Indonesia Pintar, yang dapat segera digunakan untuk jaga daya beli rakyat," sebut Jokowi.

Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Jokowi mengakui bahwa kebijakan itu merupakan kebijakan yang berat sebagai sebuah bangsa.

"Dari waktu ke waktu, kita sebagai sebuah bangsa kerap dihadapkan pada pilihan-pilihan sulit. Meski demikian, kita harus memilih dan mengambil keputusan," kata Presiden di Istana Negara, Senin (17/11/2014).

Jokowi menjelaskan, jajarannya telah mendalami rencana kebijakan untuk mengalihkan subsidi BBM dari konsumtif menjadi produktif. Ia bahkan menerangkan kebijakan itu sudah dibahas di rapat terbatas di Istana hingga tingkatan teknis di kementerian.

Adapun, lanjut Jokowi, sebagai konsekuensi dari pengalihan itu, dia menetapkan harga baru BBM yang akan berlaku pada pukul 00.00 WIB terhitung sejak tanggal 18 November 2014. "Harga premium ditetapkan dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Harga solar ditetapkan dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500," papar Jokowi.

Referensi artikel & gambar :
Jokowi Naikkan Harga BBM karena Anggaran Infrastruktur dan Kesehatan Minim, Jokowi Tetapkan Harga Premium Rp 8.500 dan Solar Rp 7.500

Penulis : Sabrina Asril, Editor : Fidel Ali Permana. Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar