Alhamdulillaah… Ada “angin segar” untuk Rekan-rekan guru honorer terkait besaran gaji minimum yang diterima dalam setiap bulannya (ditentukan besarannya berbeda di tiap tempat) yang akan ditetapkan oleh pemerintah, seperti pada informasi dari laman Guru Harus Punya Upah Minimum pada situs Dikdas Kemdikbud sebagai berikut :
Jakarta (Dikdas): Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengakui banyak pekerjaan rumah (PR) pemerintah yang belum tunai dan dilaksanakan dengan baik. Salah satunya adalah status kepegawaian yang masih mengandung banyak masalah.
Masih banyak guru, tambah Anies, yang status kepegawaiannya belum jelas. Kondisi demikian diperparah dengan gaji yang rendah. Jika tenaga kerja punya upah minimum, katanya, guru sedianya juga memilikinya. “Guru tidak bisa bekerja seperti sekarang. Itu PR kita, harus kita tuntaskan,” ucapnya usai memimpin upacara peringatan Hari Guru Nasional di halaman kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa pagi, 25 November 2014.
Anies mengaku sudah membicarakan hal tersebut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kendati inisiatif berasal dari Kemendikbud, namun harus diputuskan bersama Kemenpan RB dan Presiden. “Jangan sampai gaji guru ada yang Rp. 150.000,- itu basa-basi, bukan gaji. Kita harus ubah,” tegasnya.
Namun Anies belum menentukan berapa gaji minimum yang akan diterima guru. Yang pasti, gaji tersebut berbeda di tiap tempat.* (Billy Antoro)
Referensi artikel & gambar : Guru Harus Punya Upah Minimum - http://dikdas.kemdikbud.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar