Guru BK dimasukkan ke dalam Rombongan Belajar dengan jenis jam : Jam Tambahan. Jumlah Siswa dihitung berdasarkan Jumlah Siswa yang terdaftar pada Rombel (jjm Guru BK tidak berpengaruh pada penghitungan). Minimum Siswa yang dibimbing adalah 150 Siswa, dapat membimbing pada sekolah lain.
Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing adalah 40 siswa. Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing adalah 80 siswa.
VALIDASI DATA GURU BK DAPODIKDAS 2014 :
1. Jenis Guru harus diisi ‘Guru BK’
2. Kode bidang studi sertifikasi harus 810
3. Jumlah murid yang dibina minimal 150 siswa atau ekuivalen dengan 150 siswa
4. Jika Guru BK membina siswa pada sekolah lain maka ybs harus mendaftarkan juga pada dapodik pada sekolah tsb. Pastikan NUPTK pada kedua sekolah sama dan valid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar