NRG atau Nomor Registrasi Guru diberikan kepada guru yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi. Namun tidak semua guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik memiliki NRG, proses penerbitan NRG dilakukan validitas data kelulusannya oleh BPSDMPK dan PMP.
P2TK Dikdas menerima data yang sudah divalidasi oleh BPSDMPK dan PMP dan sudah diberikan NRG-nya. P2TK Dikdas tidak melakukan pembuatan NRG baik jenjang dikdas maupun jenjang lainnya.
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak akan memiliki NRG, Jika anda belum mengikuti sertifikasi maka bisa dipastikan anda tidak memiliki NRG.
Referensi sumber : http://223.27.144.195:8081/index2.php
Tidak ada komentar:
Posting Komentar