Guru TIK pada kurikulum SMP 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK. Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’. Jika Guru TIK mengajar pada kelas dengan Kurikulum KTSP maka Jam Mengajar akan dikonversikan menjadi jumlah siswa (2 Jam Mengajar = 13 Siswa).
Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK, yakni Guru TIK yang memiliki Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing adalah 40 siswa, sedangkan untuk Guru TIK yang memiliki Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing adalah 80 siswa.
Guru Inklusi pada sekolah umum harus memenuhi syarat sbb :
Sekolah tempat tugas merupakan sekolah yang ditunjuk sebagai sekolah penyelenggara Inklusi oleh pemerintah daerah setempat. Guru Inklusi harus memiliki sertifikat guru dengan kode bidang ‘800’. Jenis Guru yang dipilih pada dapodik adalah ‘Guru Inklusi’. JJM yang dipilih untuk Guru inklusi adalah JJM Tambahan (guru kelas / Guru SLB).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar