1. SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester.
2. SKTP untuk pembayaran periode Juli sd Desember 2014 mengacu pada data Dapodik versi 3.00 ke atas untuk masa pembelajaran semester 1 Tahun Ajaran 2014-2015.
3. Guru-guru yang telah mendapat SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 3 harus tetap menjaga ke-valid-an datanya sampai akhir semester agar tunjangan Triwulan 4 tetap dibayarkan.
4. Jumlah minimal peserta didik sebanyak 20 orang per-rombongan belajar (kecuali daerah khusus dan SLB) sudah mulai diterapkan.
5. Untuk Guru Sekolah Luar Biasa harus memiliki sertifikat sebagai Guru Sekolah Luar Biasa (kode 800), jika tidak maka tidak akan dibayarkan tunjangannya.
Alamat Unit Pelayanan Dikdas : Gedung C Lantai 19 Komplek Kemdikbud – Senayan Jakarta Selatan
Website P2TK Dikdas : http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id, Email helpdesk Tunjangan : helpdesk.p2tkdikdas@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar