Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 76 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Tahun anggaran 2014.
Adanya perubahan/revisi Juknis BOS 2014 ini salah satu tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pembelian buku Kurikulum 2013 pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah aliyah, dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan.
Selanjutnya, mengenai Sasaran Program dan Besar BOS adalah semua SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Dengan mempertimbangkan bahwa biaya operasional sekolah ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, maka mulai tahun 2014 ini besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan mejadi dua kelompok sekolah, sebagai berikut.
1. Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap).
BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan:
a. SD/SDLB : Rp 580.000,-/peserta didik / tahun
b. SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 710.000,-/peserta didik / tahun
2. Sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap)
Agar pelayanan pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan baik, maka pemerintah akan memberikan dana BOS bagi sekolah setingkat SD dengan jumlah peserta didik kurang dari 80 peserta didik sebanyak 80 peserta didik dan SMP yang kurang dari 120 peserta didik sebanyak 120 peserta didik. Akan tetapi kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut :
a. Sekolah swasta bagi keluarga mampu sehingga telah memungut biaya mahal.
b. Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya.
c. Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.
Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran dan menimbulkan efek negatif, maka mekanisme pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah sebagai berikut :
a. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut.
b. Berdasarkan hasil verifikasi, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengirim surat kepada Tim Manajemen BOS Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah yang direkomendasikan dan daftar sekolah yang tidak direkomendasikan memperoleh perlakuan khusus tersebut dengan diberikan data jumla peserta didik di tiap sekolah. Surat rekomendasi ini disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi hanya satu kali dalam satu tahun pada awal tahun anggaran (periode penyaluran triwulan 1). Apabila Tim BOS Kabupaten/Kota tidak mengirim rekomendasi tersebut, maka dianggap semua sekolah yang jumlah peserta didiknya di bawah batas minimal berhak memperoleh alokasi khusus .
c. Tim Manajemen BOS Provinsi menyalurkan dana BOS sesuai rekomendasi Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.
Jadi jumlah dana BOS yang diterima sekolah dalam kelompok ini adalah:
a. SD sebesar = 80 x Rp.580.000,-/tahun = Rp 46.400.000,-/tahun
b. SMP/Satap sebesar = 120 x Rp 710.000,-/tahun = Rp 85.200.000,-/tahun
Khusus untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), terdapat 3 (tiga) kemungkinan yang terjadi di lapangan:
a. SDLB yang yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SMPLB, dana BOS yang diterima sebesar = 80 x Rp 580.000,- = Rp. 46.400.000,-/tahun.
b. SMPLB yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SDLB, dana BOS yang diterima sebesar = 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,-/tahun .
c. SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar = 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,-/tahun .
Untuk SMP Terbuka dan TKB Mandiri, jumlah dana BOS yang diterima tetap didasarkan jumlah peserta didik riil karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk. Sekolah yang memperoleh dana BOS dengan perlakuan khusus ini harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. Harus memberitahukan secara tertulis kepada orang tua peserta didik dan memasang di papan pengumuman jumlah dana BOS yang diterima sekolah;
b. Mempertanggungjawabkan jumlah dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
c. Bagi sekolah swasta harus memiliki dampak terhadap penurunan iuran/beban biaya yang ditanggung oleh orang tua
Poin perubahan Juknis BOS 2014
Ketentuan Lampiran I BAB IV Sub bab A pada komponen pembiayaan nomor 1 dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014 diubah, sehingga Lampiran I berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar