Minggu, 05 Oktober 2014

SYARAT & PROSEDUR PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU BERDASARKAN PERMENDIKNAS NOMOR 38 TAHUN 2010

Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru, bahwa  dalam  rangka  pelaksanaan  Peraturan  Menteri  Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 16 Tahun 2009  tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan  Peraturan  Bersama  Menteri  Pendidikan  Nasional  dan  Kepala Badan  Kepegawaian  Negara  Nomor  03/V/PB/2010  dan  Nomor  14Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan  Angka  Kreditnya,  perlu  dilakukan  penyesuaian  jabatan fungsional guru;


Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian  Negara  Nomor  03/V/PB/2010  dan  Nomor  14  Tahun 2010  tentang  Petunjuk  Pelaksanaan Jabatan  Fungsional  Guru dan Angka Kreditnya;

Penyesuaian jabatan fungsional guru adalah penyesuaian jabatan fungsional bagi guru yang  memiliki  jabatan  fungsional  guru  berdasarkan  Keputusan  Menteri  Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993  tentang Jabatan Fungsional Guru  dan  Angka  Kreditnya  ke  dalam  jabatan  fungsional  guru  yang  diatur  dalam Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Penyesuaian jabatan fungsional guru ditetapkan berdasarkan  pangkat  dan  golongan  ruang  terakhir  yang  dimiliki  dengan  angka  kredit yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Pejabat yang berwenang menetapkan penyesuaian jabatan fungsional guru adalah :

1.   Menteri  Pendidikan  Nasional  atau  pejabat  yang  ditunjuk  oleh  Menteri  untuk menetapkan  penyesuaian  jabatan  fungsional  guru  bagi  Guru  Madya  pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e baik guru di lingkungan instansi pusat maupun daerah, dan  Guru  Pertama  pangkat  Penata  Muda,  golongan  ruang  III/a  sampai  dengan Guru  Utama,  pangkat  Pembina  Utama,  golongan  ruang  IV/e  bagi  guru  yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
2.   Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri  Agama untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional guru bagi jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda,  golongan  ruang  III/a  sampai  dengan  Guru  Madya,  pangkat  Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
3.   Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur untuk menetapkan penyesuaian jabatan  fungsional  Guru  Pertama,  pangkat  Penata  Muda,  golongan  ruang  III/a sampai  dengan  Guru  Madya,  pangkat  Pembina,  golongan  ruang  IV/a  di lingkungannya;
4.   Bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota untuk menetapkan penyesuaian  jabatan  fungsional  Guru  Pertama,  pangkat  Penata  Muda,  golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
5.   Pimpinan instansi pusat atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan penyesuaian jabatan  fungsional  Guru  Pertama,  pangkat  Penata  Muda,  golongan  ruang  III/a sampai  dengan  Guru  Madya,  pangkat  Pembina,  golongan  ruang  IV/a  di lingkungannya;
6.   Menteri  Pendidikan  Nasional  atau  pejabat  lain  yang  ditunjuk  oleh  Menteri  untuk menetapkan penyesuian jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil yang mempunyai  jabatan  Guru  Pertama,  pangkat  Penata  Muda,  golongan  ruang  III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.

Persyaratan guru untuk memperoleh penyesuaian jabatan fungsional guru terdiri atas :

1.   memiliki pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, dan jabatan Guru Madya;
2.   memiliki penetapan angka kredit terakhir; dan
3.   masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing.

Prosedur pengusulan penyesuaian jabatan fungsional guru adalah sebagai berikut :

1.   Menteri Agama, pimpinan instansi pusat, gubernur, bupati/walikota, atau pejabat lain yang  ditunjuk  mengusulkan  kepada  Menteri  Pendidikan  Nasional  melalui  Biro Kepegawaian  Sekretariat  Jenderal  Kementerian  Pendidikan  Nasional  bagi  guru yang mempunyai pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
2.   Kepala  Perwakilan  Indonesia  di  Luar  Negeri  atau  Pejabat  yang  membidangi Pendidikan  mengusulkan  kepada  Menteri  Pendidikan  Nasional  melalui  Biro Kepegawaian  Sekretariat  Jenderal  Kementerian  Pendidikan  Nasional  bagi  guru yang  mempunyai  pangkat  Penata  Muda,  golongan  ruang  III/a  sampai  dengan Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
3.   Kepala  sekolah  mengusulkan  kepada  gubernur  melalui  kepala  dinas  pendidikan provinsi  bagi  guru  yang  mempunyai  pangkat  Penata  Muda,  golongan  ruang  III/a sampai dengan Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya.
4.   Kepala  sekolah  mengusulkan  kepada  bupati/walikota  melalui  kepala  dinas pendidikan  kabupaten/kota  bagi  guru  yang  mempunyai  pangkat  Penata  Muda, golongan  ruang  III/a  sampai  dengan  Pembina,  golongan  ruang  IV/a  di lingkungannya.
5.   Guru bukan pegawai negeri sipil  yang telah ditetapkan jabatannya melalui inpassing diusulkan oleh kepala sekolah kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui kepala dinas pendidikan setempat.
6.   Guru  bukan  pegawai  negeri  sipil  di  lingkungan  Kementerian  Agama  yang  telah ditetapkan  jabatannya  melalui  inpassing  diusulkan  oleh  kepala  madrasah  kepada Menteri Agama melalui kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota setempat.

Usulan  sebagaimana  dimaksud  pada  Pasal  6  dilengkapi  persyaratan  administrasi sebagai berikut :

1.   Fotocopy atau salinan yang sah keputusan kenaikan pangkat terakhir;
2.   Fotocopy atau salinan yang sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
3.   Fotocopy atau salinan yang sah penetapan angka kredit terakhir;
4.   Surat keterangan  kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih  aktif melaksanaan  tugas  sebagai  guru  kelas,  guru  mata  pelajaran,  atau  guru pembimbing;
5.   Fotocopy atau salinan yang sah keputusan inpassing bagi guru bukan PNS.

Tata cara pelaksanaan penyesuaian jabatan fungsional guru adalah sebagai berikut :

1.   Jenjang jabatan guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 penyesuaian ke dalam jenjang jabatan sesuai dengan jabatan baru sebagaimana tercantum  pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
2.   Pangkat  dan  golongan/ruang  guru  yang  bersangkutan  ditetapkan  sama  dengan pangkat  dan  golongan/ruang  berdasarkan  surat  keputusan  kenaikan  pangkat terakhir/SK inpassing yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
3.   Penetapan  jumlah  angka  kredit  kumulatif  dalam  penyesuaian  jabatan  guru menggunakan  angka  kredit  kumulatif  terakhir  yang  ditetapkan  oleh  pejabat  yang berwenang.
4.   Penetapan  angka  kredit  untuk  kenaikan  jabatan/pangkat  berikutnya  didasarkan kepada angka kredit kumulatif yang dimiliki guru bersangkutan dengan menghitung kelebihan angka kredit yang dimiliki.

Penyesuaian  jabatan  fungsional  guru  dilakukan  dengan  menggunakan  Format  1, Format 2, Format 3, dan Format 4 sebagaimana tercantum  pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Download selengkapnya Salinan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru beserta lampirannya, silahkan klik di sini… Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar